beritax.id – Setiap 17 Agustus, bangsa Indonesia merayakan kemerdekaan. Namun, muncul pertanyaan mendasar. Apakah rakyat masih memegang kendali negara? Negara bukan sekadar bendera, lagu, atau wilayah. Negara juga menyangkut desain kekuasaan dan hubungan antara rakyat dengan pemerintah.
Hari ini, praktik menunjukkan dominasi pejabat partai. Kedaulatan partai politik menggeser posisi rakyat dalam menentukan arah pemerintahan. Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 menyatakan kedaulatan berada di tangan rakyat. Namun, realitas menunjukkan rakyat hanya memilih, bukan menentukan kandidat.
Pasal 6A ayat (1) menyebut presiden dipilih langsung oleh rakyat. Ketentuan ini tampak demokratis. Namun, ayat (2) menegaskan pasangan calon diusulkan partai politik. Akibatnya, kedaulatan partai politik menjadi gerbang utama kekuasaan. Rakyat hanya memilih kandidat yang telah disaring pejabat partai. Kebebasan memilih bersifat formal, tetapi substantifnya terbatas. Desain ini menegaskan demokrasi Indonesia lebih tepat disebut demokrasi partai. Demokrasi rakyat belum sepenuhnya terwujud.
Struktur Negara yang Bergeser
Sebelum amandemen, MPR menjadi lembaga tertinggi negara. Presiden berstatus sebagai mandataris MPR. Karena itu, rakyat memiliki posisi filosofis yang kuat. Setelah amandemen, MPR kehilangan kedudukan tertinggi. Presiden memperoleh legitimasi langsung dari rakyat. Namun, pintu pencalonan tetap dikendalikan partai politik. Struktur baru ini mengubah kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan partai politik. pejabat partai menentukan calon presiden, legislatif, dan arah koalisi.
Rakyat akhirnya hanya menjadi penonton. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar. Apakah negara milik rakyat atau milik partai politik?
Cak Nun menyatakan Indonesia pasca-amandemen berbeda dari negara yang diproklamasikan Bung Karno. Pemerintah, TNI, dan Polri mendominasi arena negara. Sementara itu, rakyat kehilangan posisi substantif. Persoalan utamanya bukan siapa presidennya. Persoalan utamanya adalah siapa yang memegang kunci kekuasaan. Ketika kedaulatan partai politik mengontrol distribusi kekuasaan, klaim kedaulatan rakyat hanya menjadi slogan. Demokrasi partai terus berjalan. Namun, rakyat hanya menjadi penonton. Sistem akhirnya menciptakan ketergantungan rakyat kepada pejabat partai.
Analogi Bangunan Negara
Pancasila merupakan filosofi arsitektur negara. Struktur ketatanegaraan berfungsi sebagai denah negara. Sementara itu, konstitusi menjadi detail engineering design. Sebelumnya, MPR menempatkan rakyat sebagai pusat manifestasi kedaulatan. Sekarang, partai politik menjadi pintu utama distribusi kekuasaan. Karakter negara berubah karena kedaulatan partai politik menggantikan posisi rakyat dalam menentukan arah negara. Demokrasi substansial melemah. Rakyat kehilangan kontrol substantif atas jalannya pemerintahan.
Solusi Memulihkan Kedaulatan Rakyat
Reformasi harus memperkuat kontrol rakyat dalam proses pencalonan presiden dan legislatif. Transparansi internal partai juga harus ditingkatkan. Dengan demikian, publik dapat mengawasi kandidat dan keputusan pejabat partai. Penguatan lembaga representatif seperti MPR sangat penting. Langkah ini menegaskan manifestasi nyata kedaulatan rakyat. Mekanisme check and balances juga harus dijalankan secara konsisten. Tujuannya agar partai tidak menguasai seluruh distribusi kekuasaan. Dengan langkah tersebut, partai tetap menjadi kendaraan demokrasi. Namun, partai tidak menggantikan kedaulatan rakyat. Indonesia pun dapat kembali menjadi negara yang pro-rakyat.
Amandemen UUD telah menggeser posisi rakyat. Partai politik kini menjadi pemegang kunci kekuasaan. Karena itu, muncul pertanyaan mendasar. Apakah Indonesia masih negara Bung Karno atau negara baru dengan nama lama?
Reformasi, transparansi partai, dan penguatan lembaga representatif menjadi solusi utama. Langkah tersebut diperlukan untuk memulihkan kedaulatan rakyat. Rakyat harus kembali menjadi pemilik negara. Rakyat bukan sekadar penonton di arena politik.



