By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 11 June 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Dari Supremasi Hukum ke Keadilan Sesuai Posisi
Pemerintah

Dari Supremasi Hukum ke Keadilan Sesuai Posisi

Diajeng Maharini
Last updated: June 10, 2026 1:50 pm
By Diajeng Maharini
Share
3 Min Read
Keadilan sesuai posisi
SHARE

beritax.id – Keadilan sesuai posisi terlihat jelas ketika hukum di Indonesia sering berubah tafsir demi kepentingan kekuasaan tertentu. Indonesia disebut negara hukum, tegas dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Teorinya, hukum mengendalikan kekuasaan, menegakkan kepastian, dan memberikan perlakuan setara. Namun praktik menunjukkan banyak pasal ditafsir berbeda-beda. Rakyat menonton keadilan sesuai posisi, sementara norma hukum kehilangan giginya. Tugas negara, menurut Rinto Setiyawan, adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara adil.

Contents
Hukum sebagai Panglima atau Alat KekuasaanRechtsstaat vs MachtsstaatSolusi Mengembalikan Kedaulatan HukumKesimpulan

Hukum sebagai Panglima atau Alat Kekuasaan

Jika hukum benar menjadi panglima, standar berlaku sama untuk semua kasus. Setiap aturan menghasilkan kepastian dan keseragaman. Faktanya, hari ini dilarang, besok dibolehkan. Hari ini salah, besok tidak bermasalah. Yang berubah bukan pasal, tetapi tafsir kekuasaan. Rakyat menonton keadilan sesuai posisi penguasa, bukan norma hukum. Akhirnya, hukum kehilangan fungsi sebagai pedoman bersama.

Cak Nun menekankan bahaya multi tafsir yang tidak disertai tadabur, pertimbangan kemaslahatan masyarakat. Tanpa tadabur, hukum menjadi permainan logika semu. Aparatur negara dan pelaku usaha bingung menentukan arah kebijakan. Kepastian hukum hilang, rakyat mencari perlindungan bukan pada hukum, tetapi pada posisi penguasa. Negara hukum berubah menjadi negara kekuasaan (machtsstaat), di mana supremasi kehendak lebih menentukan daripada hukum.

Rechtsstaat vs Machtsstaat

Para ahli hukum membedakan antara rechtsstaat (negara hukum) dan machtsstaat (negara kekuasaan). Dalam rechtsstaat, pasal menjadi rujukan utama dan akibat hukum dapat diprediksi. Dalam machtsstaat, pasal menjadi alat pembenaran setelah keputusan diambil. Rakyat menonton keadilan sesuai posisi, bukan norma. Kekuasaan mengisi ruang yang seharusnya ditempati hukum, sehingga hukum kehilangan kedaulatan.

Hukum bukan sekadar kalimat di kertas. Hukum melindungi martabat manusia, membatasi kekuasaan, dan menghadirkan ketertiban. Ketika hukum kehilangan fungsi itu, kekuasaan mengisi ruang kosong. Tafsir hukum harus disertai tadabur, yaitu pertimbangan kemaslahatan lebih besar. Tanpa tadabur, hukum menjadi alat logika semu yang jauh dari keadilan substantif. Rakyat menonton keadilan sesuai posisi penguasa, sementara hukum kehilangan ruhnya.

Solusi Mengembalikan Kedaulatan Hukum

  1. Perkuat lembaga pengawas agar hukum dapat menahan dominasi kekuasaan secara efektif.
  2. Terapkan sistem transparansi dan akuntabilitas tafsir hukum di seluruh lembaga.
  3. Kembangkan pendidikan hukum untuk aparat dan masyarakat agar memahami prinsip kesetaraan.
  4. Lakukan audit independen atas penerapan aturan untuk memastikan kepastian hukum.
  5. Libatkan rakyat dalam evaluasi kebijakan hukum untuk menegakkan kemaslahatan bersama.
  6. Pastikan mekanisme tadabur formal agar tafsir hukum mengutamakan keadilan substantif.
  7. Tegakkan konsistensi sanksi tanpa memandang posisi atau kekuasaan pelaku.

Langkah-langkah ini sejalan dengan tugas negara menurut Rinto Setiyawan: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara adil. Hukum menjadi instrumen menegakkan prinsip tersebut.

You Might Also Like

Kasus Brimob Lindas Ojol, Partai X: Banding Polisi, Keadilan Rakyat Diabaikan!
Pemeriksaan Wajib Diawasi CCTV, Partai X: Transparansi Penegakan Hukum Mutlak!
Menelusuri Sistem Kenegaraan Melalui Analogi Sebuah Pohon
Ketika Keadilan Sesuai Posisi, Hukum Kehilangan Kedaulatan

Kesimpulan

Ketika hukum kehilangan kendali atas kekuasaan, keadilan berubah sesuai posisi. Negara kekuasaan menggantikan negara hukum. Negara hukum diukur dari kemampuan hukum menegakkan batas kekuasaan. Kepastian hukum penting bagi rakyat, aparatur, dan pelaku usaha. Reformasi tafsir hukum, penguatan lembaga pengawas, dan prinsip tadabur menjadi kunci. Hanya dengan hukum yang mengendalikan kekuasaan, Indonesia bisa mencapai cita-cita rechtsstaat dan menghindari machtsstaat.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Keadilan Sesuai Posisi, Gejala Klasik Negara Kekuasaan
Next Article Keadilan Sesuai Posisi, Hukum Kehilangan Ruhnya

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Keadilan Sesuai Posisi, Jalan Menuju Negara Kekuasaan

June 10, 2026
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Menghadapi Ketidakpastian dalam Pemerintahan: Demokrasi Tanpa Struktur yang Menghancurkan Masa Depan

February 10, 2026
Pemerintah

Demokrasi Tanpa Keadilan: Ketimpangan dalam Sistem yang Seharusnya Menyatukan Semua Pihak

February 4, 2026
Pemerintah

Demokrasi Tanpa Struktur Tidak Pernah Menghasilkan Keadilan untuk Rakyat

February 10, 2026
Pemerintah

Rakyat Bertanya: Kebijakan Pemerintah Mau ke Mana, Sebenarnya?

December 10, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.