By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 26 February 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Mahfud: Vonis Belum Kedaluwarsa, Partai X: Eksekusi Hukum Jangan Hanya Cepat ke Rakyat
Pemerintah

Mahfud: Vonis Belum Kedaluwarsa, Partai X: Eksekusi Hukum Jangan Hanya Cepat ke Rakyat

Diajeng Maharani
Last updated: August 15, 2025 2:22 pm
By Diajeng Maharani
Share
2 Min Read
SHARE

beritax.id – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa masa vonis terhadap pengacara Silfester Matutina belum kedaluwarsa. Ia menyebut Kejaksaan Agung dapat segera melakukan eksekusi. Mahfud menilai argumen tim hukum Silfester yang menyebut vonis sudah kedaluwarsa adalah keliru dan menyalahi ketentuan hukum pidana.

Contents
Kritik Partai X atas Ketimpangan Eksekusi HukumSolusi Partai X untuk Reformasi Eksekusi Hukum

Mahfud menjelaskan, Silfester divonis berdasarkan Pasal 311 ayat (1) KUHP sebagai pelaku fitnah, yang masuk kategori kejahatan, bukan pelanggaran. Ia memaparkan bahwa masa kedaluwarsa eksekusi adalah 16 tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Vonis tersebut, kata Mahfud, sudah inkrah sejak enam tahun lalu sehingga masih jauh dari batas kedaluwarsa.

Mahfud mempertanyakan alasan Kejaksaan belum mengeksekusi putusan tersebut. Ia menekankan bahwa publik berhak tahu alasan penundaan ini. Ia juga menepis alasan bahwa perdamaian antara terpidana dan korban bisa menghentikan eksekusi. Menurutnya, putusan pengadilan wajib dijalankan tanpa pengecualian.

Kritik Partai X atas Ketimpangan Eksekusi Hukum

Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan mengingatkan bahwa tugas negara adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Ia menilai, penegakan hukum di Indonesia sering kali cepat jika menyasar rakyat kecil, namun lambat untuk kelompok berpengaruh. Menurut Rinto, jika hukum ingin dipercaya, eksekusi harus adil tanpa pandang bulu.

Berdasarkan prinsip Partai X, hukum adalah instrumen negara untuk mewujudkan keadilan substantif, bukan sekadar prosedural. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten, transparan, dan setara untuk semua pihak. Tidak boleh ada kompromi dalam menjalankan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Solusi Partai X untuk Reformasi Eksekusi Hukum

Partai X mengusulkan pembentukan unit eksekusi hukum independen yang diawasi langsung oleh publik dan lembaga yudikatif. Unit ini akan memastikan setiap putusan inkrah dieksekusi tepat waktu tanpa intervensi kekuasaan. Selain itu, diperlukan sistem pelaporan publik berkala terkait status eksekusi agar rakyat dapat memantau langsung.

You Might Also Like

Kejagung Periksa Dua Hakim Suap CPO, Partai X: Kalau Hakimnya Busuk, Seperti Apa Rasa Keadilan Kita?
Produksi Beras Naik 2,28 Juta Ton, Partai X: Kenapa Harga Masih Mahal dan Petani Tetap Miskin?
Pupuk Subsidi Dinilai Naikkan Kesejahteraan, Partai X: Kalau Sejahtera, Kenapa Petani Minta Tolong?
Pembelian LPG 3 Kg Tahun Depan Diperketat, Hak Rakyat Jangan Dibatasi!

Partai X menegaskan, eksekusi hukum tidak boleh tebang pilih. Jika negara ingin dipercaya, jangan hanya cepat menghukum rakyat. Tegakkan hukum dengan keberanian, kejujuran, dan kesetaraan demi keadilan bagi seluruh warga.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Kenaikan PBB Cuma Efisiensi 5 Persen? Partai X: Rakyat yang Bayar, Pejabat yang Pesta
Next Article Komisi II: Kasus Pati Tak Perlu Pemakzulan, Partai X: Mungkin Tunggu Rakyat yang Dimakzulkan Dulu

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Seputar Pajak

Pajak Negara Dikorupsi: Krisis Moral Pegawai Pajak Jakut Terungkap Lewat Penyidikan KPK!

February 6, 2026
Sosial

Kartu Digital Bansos, Partai X: Barcode Khusus Tapi Bantuan Biasa!

October 9, 2025
Pemerintah

Izin Tambang Dicabut di Wawonii, Partai X: Bagus, Asal Tak Diam-diam Diberi ke Pemain Baru!

June 18, 2025
Pemerintah

Rapat TNI Hadapi Era Teknologi, Partai X: Jangan Sampai Rakornis Jadi Rutinitas Kosong!

May 8, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.