By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Friday, 3 July 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Ekonomi > Terdakwa Impor Gula Minta Bebas, Partai X Tuding Negara Lempar Tanggung Jawab demi Lindungi Mafia!
Ekonomi

Terdakwa Impor Gula Minta Bebas, Partai X Tuding Negara Lempar Tanggung Jawab demi Lindungi Mafia!

Diajeng Maharini
Last updated: August 6, 2025 4:02 pm
By Diajeng Maharini
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyerahkan permintaan abolisi terdakwa impor gula ke Kementerian Hukum. Permintaan tersebut muncul setelah pengacara Hotman Paris mewakili sembilan terdakwa dari perusahaan swasta lainnya.

Contents
Partai X: Negara Tak Boleh Lempar Tanggung Jawab demi Selamatkan PenguasaPrinsip Partai X: Hukum Bukan untuk DinegosiasikanSolusi Partai X: Audit Kekuasaan Hukum Pemberian Abolisi

Sembilan kliennya meminta perlakuan yang sama setelah Tom Lembong menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Tom sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dan kemudian dibebaskan melalui abolisi yang kontroversial.

Namun, hingga kini, tidak ada indikasi proses hukum terdakwa lain akan dihentikan atau diproses serupa. Prasetyo menyebut pemerintah belum membahas lebih lanjut permintaan abolisi lanjutan tersebut.

Partai X: Negara Tak Boleh Lempar Tanggung Jawab demi Selamatkan Penguasa

Anggota Majelis Tinggi Partai X Prayogi R Saputra menilai pemerintah gagal bersikap tegas terhadap mafia pangan. Alih-alih menegakkan keadilan, pemerintah malah menciptakan ruang kompromi yang menguntungkan pihak berkepentingan.

Prayogi menegaskan negara tak boleh lepas tangan soal abolisi, apalagi jika menyangkut kasus korupsi yang merugikan rakyat.

“Kalau satu dibebaskan, lalu yang lain minta ikut, ini bukan hukum, tapi lelucon,” tegas Prayogi. Ia menuding sikap Istana menyerahkan ke Kemenkumham sebagai bentuk cuci tangan demi melindungi jaringan penguasa.

You Might Also Like

Saat Partai Politik Lebih Kacau dari Agen Pembantu Rumah Tangga
Presiden Adalah Outsourcing: Jabatan Publik Bukan Warisan Kekuasaan
Jika Rakyat Pemilik Negara, Maka Presiden Adalah Pekerja Rakyat
IWPI: Jangan Biarkan UMKM Menanggung Ketidakpastian Pajak

Prinsip Partai X: Hukum Bukan untuk Dinegosiasikan

Dalam dokumen prinsip Partai X, negara wajib menegakkan hukum secara setara dan bebas dari campur tangan kekuasaan. Pemberian abolisi harus transparan, akuntabel, dan tidak boleh memunculkan ketidakadilan atau diskriminasi hukum.

Hukum adalah alat melindungi rakyat, bukan payung bagi mafia atau penguasa yang sedang bermasalah secara pidana. Setiap perlakuan istimewa dalam perkara korupsi akan memperlemah kepercayaan rakyat terhadap keadilan negara.

Solusi Partai X: Audit Kekuasaan Hukum Pemberian Abolisi

Partai X menawarkan tiga langkah korektif dan struktural:

  1. Audit Khusus terhadap Pemberian Abolisi
    Pemerintah wajib membuka kriteria abolisi secara hukum, termasuk dasar pemberian khusus kepada Tom Lembong.
  2. Pembentukan Komisi Independen Pengawas Grasi dan Abolisi
    Komisi ini harus terdiri dari unsur akademisi, masyarakat sipil, dan pemantau antikorupsi.
  3. Moratorium Abolisi untuk Kasus Korupsi Strategis
    Negara harus menghentikan pemberian abolisi untuk pelaku korupsi di sektor pangan, energi, dan keuangan rakyat.

Prayogi R Saputra menegaskan bahwa abolisi tidak boleh menjadi instrumen penyelamatan penguasa dalam kasus besar yang menyengsarakan rakyat. Korupsi pangan adalah bentuk kejahatan ekonomi yang merampas hak hidup rakyat.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article RUU Perampasan Aset Mangkrak Sejak 2008, Partai X: Siapa Sebenarnya yang Takut Jika Harta Dirampas?
Next Article Awas, Tax Avoidance Bisa Bikin Kamu Kena Batunya!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Agama

Warisan Kultural Ayatollah Sayyed Ali Khamenei dalam Membangun Ketahanan Peradaban Islam: Pandangan Akademisi Indonesia

July 3, 2026
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Demokrasi Tanpa Rakyat: Parpol sebagai Gejala Negara Salah Desain

June 22, 2026
Berita TerkiniPemerintah

Analisa Konsistensi Pidato Prabowo, Partai X: Nilai Cuma 3/10 Menurut AI

June 5, 2025
Pemerintah

Saat Pemilu Ramai, Tapi Substansi Sepi: Demokrasi Prosedural Kosong

April 28, 2026
Pemerintah

Dana Pemerintah Rp300 Triliun Harus Prioritaskan Program Pro-Rakyat, Bukan Bank Saja

April 13, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.