By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Monday, 11 August 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Pasal UU PDP Digugat karena Ancam Pers dan Akademisi: Partai X Teriak, Ini Bukan UU Perlindungan Data, Tapi Perlindungan Kekuasaan!
Pemerintah

Pasal UU PDP Digugat karena Ancam Pers dan Akademisi: Partai X Teriak, Ini Bukan UU Perlindungan Data, Tapi Perlindungan Kekuasaan!

Diajeng Maharani
Last updated: August 1, 2025 1:43 pm
By Diajeng Maharani
Share
4 Min Read
Pasal UU PDP Digugat karena Ancam Pers dan Akademisi: Partai X Teriak, Ini Bukan UU Perlindungan Data, Tapi Perlindungan Kekuasaan!
SHARE

beritax.id – Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk mengecualikan jurnalis, akademisi, hingga pelaku seni dari larangan pengungkapan data pribadi. Permintaan itu dimohonkan koalisi masyarakat sipil Kebebasan Informasi dan Data Pribadi (SIKAP) yang terdiri atas LBH Pers, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), AJI Indonesia, SAFEnet, akademisi, serta pegiat seni. Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam SIKAP menggugat Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP.

Contents
Partai X: Ini Regulasi Bungkam, Bukan Lindungi!Solusi Partai X: Revisi UU PDP dengan Pengecualian Jelas

Gugatan ini diajukan karena norma tersebut dinilai mengancam kebebasan pers, akademik, dan ekspresi kesenian.

Direktur LBH Pers, Mustafa, menyebut kedua pasal tersebut terlalu luas dan berpotensi menjerat siapa pun secara semena-mena. Ia menekankan bahwa jurnalis dan seniman bisa terjerat pidana hanya karena mengungkap data pribadi tanpa melihat konteks niat atau tujuan.

Menurut SIKAP, ketentuan ini membuka ruang kriminalisasi bagi mereka yang mengkritik pejabat atau mengungkap kejahatan publik. Mereka menuntut agar Mahkamah Konstitusi memberikan pengecualian khusus untuk jurnalis, akademisi, dan seniman dalam konteks kerja profesional mereka.

Partai X: Ini Regulasi Bungkam, Bukan Lindungi!

Menanggapi gugatan ini, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menyampaikan keprihatinan mendalam. Ia menilai UU PDP telah menyimpang dari semangat perlindungan warga menuju pelindung penguasa kekuasaan.

“UU ini justru menciptakan ketakutan di kalangan jurnalis dan akademisi yang seharusnya menjadi pengawal demokrasi,” kata Rinto. Ia mengingatkan bahwa tugas negara itu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat, bukan melindungi aib penguasa.

You Might Also Like

Penerima MBG Mau Dinaikkan Jadi 50 Juta, Partai X Tuntut Audit: Jangan Sampai Makan Gratis Jadi Alat Kampanye Penguasa!
Ketika Ketatanegaraan Salah, Keadilan Jadi Kucing-Kucingan, dan Negara Tak Lagi Punya Alamat Pasti
Satgas Tutup Ribuan Hektare Hutan karena Sawit, Partai X Tuding Pemerintah Gagal Pahami Bedanya Kebun dengan Ekosistem!
Migrasi CoreTax: Ketika Transisi Dianggap Bukan yang Utama, Kepercayaan Jadi Korban Pertama

Rinto menyebut, pasal-pasal dalam UU PDP ini bisa digunakan untuk mempidanakan investigasi, karya seni, maupun kritik berbasis data. “Ini bukan perlindungan data pribadi, tapi perlindungan kekuasaan dari pengawasan publik,” tegasnya.

Partai X berpegang pada prinsip bahwa demokrasi sejati hanya dapat hidup jika informasi publik dapat diakses dan disebarkan. UU PDP seharusnya melindungi warga dari penyalahgunaan data, bukan malah melindungi penguasa dari transparansi.

Pejabat publik tidak bisa disamakan dengan warga biasa dalam hal perlindungan data. Informasi mereka, sepanjang menyangkut kepentingan publik, harus terbuka. Jika tidak, maka kekuasaan akan bebas dari pengawasan dan potensi penyalahgunaan meningkat.

Solusi Partai X: Revisi UU PDP dengan Pengecualian Jelas

Partai X mendorong revisi UU PDP dengan memasukkan klausul pengecualian yang melindungi profesi jurnalis, akademisi, dan seniman. Pasal-pasal karet seperti Pasal 65 dan 67 harus ditinjau ulang agar tidak melanggar prinsip-prinsip konstitusi.

Partai X juga mendesak pembentukan lembaga pengawas independen yang melibatkan masyarakat sipil. Lembaga ini bertugas memastikan UU PDP digunakan untuk kepentingan perlindungan warga, bukan alat represi kekuasaan.

Menurut Partai X, penggunaan pidana dalam konteks data pribadi harus sangat hati-hati. Tanpa pengecualian khusus, kerja jurnalistik dan akademik bisa lumpuh. Negara harus menjadi pelindung kemerdekaan berpikir, bukan penghukum terhadap suara kritis.

Rinto menyatakan bahwa UU PDP harus diluruskan agar tidak menjadi warisan otoritarianisme baru dalam bungkus digital. “Kalau kritik terhadap kekuasaan bisa dipenjara karena dianggap ‘melanggar data’, maka kita sedang mundur jauh dari demokrasi,” ujarnya.

Partai X menegaskan bahwa regulasi harus berpihak kepada rakyat. Kebijakan digital pun harus mencerminkan kebebasan, keadilan, dan akuntabilitas. Jika UU PDP tetap dipertahankan tanpa pengecualian, maka negara sedang menciptakan senjata hukum untuk membungkam warga.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Partai Buruh Tolak Pilkada Lewat DPRD, Partai X: Jangan Sembunyi di Balik Hemat Anggaran untuk Rampas Suara Rakyat!
Next Article Antono Tanggapi KPP Bojonegoro Terkait Pemerasan Pajak Rp10 Miliar, Partai X Desak Reformasi Total Pengawasan Perpajakan

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Berita Terkini

Jangan Tutup Mata Melihat Kehancuran Indonesia!

August 11, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

RUU Pemilu Diminta Segera Dibahas, Partai X Ingatkan Jangan Cuma Bahas Kuota Tanpa Isi

April 29, 2025
Kriminal

Jurnalis Dipukul Saat Liput Demo! Partai X Desak Hentikan Kekerasan Negara!

May 5, 2025
Ekonomi

Strategi Ketenagakerjaan, Partai X: Jangan Hanya Strategi di Meja, Lapangan Masih Banyak yang Nganggur!

June 17, 2025
Pemerintah

Rapat TNI Hadapi Era Teknologi, Partai X: Jangan Sampai Rakornis Jadi Rutinitas Kosong!

May 8, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.