Penegakan Prinsip Rule of Law dalam Administrasi Perpajakan
Dalam sistem hukum tata negara, pendelegasian kewenangan pembentukan aturan dari undang-undang kepada lembaga eksekutif (delegated legislation) wajib memiliki batasan dan parameter yang tegas dari pembuat undang-undang. Tanpa batasan yang memadai, pendelegasian tersebut berpotensi memicu timbulnya norma mandiri di tingkat peraturan menteri yang melampaui kewenangan administratifnya. Persoalan doktrinal inilah yang menjadi fokus utama Kahfi Permana selaku kuasa hukum dari Rinto Setiyawan (Pemohon) saat memaparkan perbaikan Permohonan Perkara Nomor 341/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (5/10/2026).
Di hadapan Majelis Panel Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Dr. Daniel Yusmic P. Foekh dan Prof. M. Guntur Hamzah, Kahfi menegaskan bahwa permohonan ini ditujukan untuk menjaga batas-batas konstitusional kewenangan Menteri Keuangan agar tidak mengambil alih peran legislasi substantif yang seharusnya menjadi ranah undang-undang.

Objek Pengujian: Frasa Delegasi pada Pasal 44E ayat (2) UU KUP
Kahfi Permana menggarisbawahi bahwa objek yang diuji secara materiil dalam permohonan ini murni berada pada tingkat undang-undang, yaitu frasa “diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan” pada bagian penutup Pasal 44E ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana diubah terakhir melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pengujian norma ini dibatasi secara spesifik pada berlakunya frasa tersebut terhadap materi “kompetensi tertentu yang harus dimiliki seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3a)” yang tercantum pada huruf e. Kahfi menegaskan:
- Pemohon tidak menguji Peraturan Menteri Keuangan sebagai objek pengujian, melainkan menguji norma pendelegasian di tingkat undang-undang terhadap UUD 1945.
- Pengujian tidak mencakup materi pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh kuasa, guna mempersempit fokus permohonan sesuai nasihat Majelis pada sidang pendahuluan 22 September 2026.
Mengurai Kerentanan Normatif dan Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi
Menurut Kahfi, rumusan Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP mengandung cacat pendelegasian karena tidak menyatakan secara eksplisit sejauh mana kewenangan Menteri Keuangan berlaku. Ketidakjelasan parameter tersebut menciptakan keraguan hukum apakah Menteri hanya berwenang mengatur fungsi verifikasi teknis-administratif (seperti pencatatan dan pemeriksaan), atau dapat merumuskan kriteria dan akibat hukum baru yang secara mandiri menentukan kelayakan seseorang bertindak sebagai kuasa.
Dalam menyusun alasan permohonan, Kahfi memperjelas landasan argumentasi dengan menautkan posisi persidangan ini pada yurisprudensi penting Mahkamah Konstitusi, termasuk Putusan MK Nomor 63/PUU-XV/2017 dan Putusan Nomor 25/PUU-XXIII/2025. Kahfi menegaskan bahwa status administratif yang dibentuk di tingkat peraturan pelaksana tidak boleh digeser fungsinya menjadi sumber mandiri bagi lahir atau hilangnya kelayakan seseorang untuk mendampingi Wajib Pajak.
Realita Dampak Normatif: PMK 44/2026 dan PMK 55/2026
Untuk membuktikan relevansi praktis dari persoalan pendelegasian wewenang tersebut, Kahfi menghadirkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 dan PMK Nomor 55 Tahun 2026 sebagai fakta normatif di lapangan:
- PMK Nomor 44 Tahun 2026 mengaitkan pengakuan kompetensi Pihak Lain dengan kepemilikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), melarang penunjukan apabila SKT dibekukan/dicabut, serta membatasi penggunaan sertifikat brevet atau ijazah tertentu hanya sampai 31 Desember 2026.
- PMK Nomor 55 Tahun 2026 mengatur pembentukan tata kelola, klasifikasi, masa berlaku, pembekuan, hingga publikasi sanksi atas SKT.
Kahfi menyampaikan bahwa kehadiran kedua PMK ini memperlihatkan bagaimana frasa delegasi yang kabur dalam UU KUP memberikan ruang bagi eksekutif untuk menciptakan syarat substantif baru. Hal ini secara langsung merugikan hak konstitusional Pemohon atas kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat 1 UUD 1945) dan hak atas pekerjaan (Pasal 27 ayat 2 UUD 1945).
Solusi Petitum: Pemaknaan Bersyarat untuk Menjaga Konstitusionalitas
Sebagai jalan keluar konstitusional, Pemohon melalui Kahfi Permana meminta Mahkamah Konstitusi untuk memutus frasa tersebut Inkonstitusional Bersyarat (Conditionally Unconstitutional). Dalam petitumnya, Pemohon memohon agar frasa “diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan” pada Pasal 44E ayat (2) sepanjang materi Pasal 32 ayat (3a) dimaknai hanya mendelegasikan kewenangan tata cara administratif berupa pencatatan, pembuktian, pemeriksaan, dan verifikasi atas kompetensi yang unsur serta batasnya telah ditentukan secara memadai oleh undang-undang.
Sebaliknya, frasa tersebut tidak boleh dimaknai memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk membentuk kriteria kompetensi atau akibat hukum tambahan yang tidak memiliki parameter jelas di dalam undang-undang. Langkah ini diharapkan dapat menegakkan check and balances antar-lembaga serta menjamin perlindungan hak konstitusional Wajib Pajak dan praktisi hukum di Indonesia.



