By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 7 October 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Sidang Perdata PN Lumajang, Ahli Dr. Alessandro Rey Soroti Peringatan Pidana
Seputar Pajak

Sidang Perdata PN Lumajang, Ahli Dr. Alessandro Rey Soroti Peringatan Pidana

Diajeng Maharini
Last updated: October 6, 2026 2:34 pm
By Diajeng Maharini
Share
4 Min Read
SHARE

LUMAJANG, 5 Oktober 2026 – Pemeriksaan terhadap ahli dalam perkara perdata Nomor 43 di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang berlangsung dengan sorotan setelah Dr. Alessandro Rey menyampaikan keberatan atas peringatan majelis hakim mengenai konsekuensi pidana terkait pemberian keterangan di bawah sumpah, Senin (5/10/2026).

Perkara tersebut melibatkan Irinne Kurnia Dewi dan Victor sebagai pihak berperkara dengan seorang notaris di Lumajang beserta pihak lainnya. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Robert Mangatur Siahaan, S.H., M.H., bersama anggota majelis I Nyoman Ary Mudjana, S.H., M.H., dan Behinds Jefri Tulak, S.H., M.H.

Sebelum pemeriksaan dimulai, Ketua Majelis mengingatkan Alessandro yang telah mengucapkan sumpah sebagai ahli untuk memberikan keterangan secara benar. Majelis juga mengingatkan adanya konsekuensi pidana apabila keterangan yang diberikan terbukti tidak benar.

Alessandro kemudian menyatakan keberatan terhadap peringatan tersebut. Ia berpendapat bahwa keterangan ahli pada dasarnya merupakan pendapat profesional yang diberikan berdasarkan kompetensi, pengetahuan, dan keahlian yang dimilikinya.

“Keterangan ahli pada dasarnya merupakan pendapat profesional yang diberikan berdasarkan pengetahuan dan keahliannya,” ujar Alessandro dalam persidangan.

Menurut Alessandro, perbedaan pendapat atau penilaian dalam ranah keahlian tidak semestinya secara otomatis dipandang sebagai keterangan palsu yang dapat dikenai ancaman pidana.

You Might Also Like

Hakim Agung Cerah Bangun Serahkan Buku ‘Kompilasi Rumusan Rapat Pleno Kamar’ kepada P5I dalam Audiensi Reformasi Pengadilan Pajak
Hakim Pajak: Spesialis Tanpa “Dokter Umum”?
Rakyat Dipajaki, Tapi Kesejahteraan Hanya Milik Segelintir Orang!
Zulhas Keliru, Dari Pemilik Negara Jadi Objek Kekuasaan

“Ancaman pidana atas keterangan palsu tidak dapat diterapkan secara otomatis hanya karena terdapat perbedaan penilaian atau pendapat keahlian, katanya.

Dalam menyampaikan keberatannya, Alessandro turut merujuk pada ketentuan mengenai keterangan palsu di bawah sumpah, antara lain Pasal 242 KUHP lama serta Pasal 291 dan Pasal 373 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

Menurutnya, ketentuan tersebut berkaitan dengan keterangan palsu dalam proses peradilan maupun keterangan palsu yang diberikan di atas sumpah. Karena itu, penerapannya terhadap ahli perlu mempertimbangkan unsur-unsur tindak pidana, karakter keterangan yang diberikan, konteks sumpah, serta ada atau tidaknya tindakan sengaja dalam memberikan keterangan faktual yang tidak benar.

Alessandro juga menilai penyampaian peringatan tersebut dalam proses pemeriksaan dapat menimbulkan kesan adanya tekanan ketika dirinya memberikan keterangan sebagai ahli.

“Saya sudah menyampaikan keberatan atas penerapan ancaman pidana tersebut dalam persidangan,” ujar Alessandro.

Meski demikian, setelah keberatan disampaikan, pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan dan beralih pada materi persidangan lainnya.

Alessandro selanjutnya menyatakan rencana untuk menempuh mekanisme pengaduan melalui Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Ia juga berencana meminta informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PN Lumajang mengenai proses pemeriksaan yang berlangsung dalam persidangan.

Rencana tersebut masih berupa langkah yang akan ditempuh Alessandro dan belum merupakan temuan resmi dari Komisi Yudisial maupun Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Demikian pula, peristiwa yang terjadi dalam persidangan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran etik ataupun tindak pidana yang dilakukan oleh majelis hakim.

Peristiwa ini membuka pembahasan mengenai batas antara keterangan ahli sebagai pendapat profesional dengan ketentuan pidana terkait pemberian keterangan palsu di bawah sumpah. Adapun penentuan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum maupun etik tetap berada pada kewenangan lembaga yang berwenang setelah dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur.

Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Menguji Batas Pendelegasian Wewenang Eksekutif: Uji Materi UU KUP sebagai Ujian Konstitusionalitas Peraturan Menteri
Next Article Ketika Musyawarah Menjadi Dasar Kerakyatan: Membaca Kerakyatan Akar Musyawarah melalui Buku Free Indonesia Save Nusantara Jilid 1

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Seputar Pajak

Beban Pajak Berat: Rakyat yang Semakin Tercekik, Tapi Keuntungan Korporasi Justru Meningkat!

February 23, 2026
Seputar Pajak

IMF Usul Naikkan Pajak Penghasilan, Defisit Harus Dikelola dengan Hati-hati!

February 18, 2026
Seputar Pajak

Menjaga Marwah Peradilan: Urgensi Integritas dan Kepastian Hukum dalam Rekrutmen Calon Hakim Agung Khusus Pajak

August 21, 2025
Seputar Pajak

PBB Cirebon Naik 1.000 Persen, Partai X: Pajak atau Percobaan Pembunuhan Ekonomi Rakyat?

August 15, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.