By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 7 October 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Ancaman Ketidakpastian Kontrak Jasa Pajak dalam Uji Materi UU KUP
Seputar Pajak

Ancaman Ketidakpastian Kontrak Jasa Pajak dalam Uji Materi UU KUP

Diajeng Maharini
Last updated: October 6, 2026 2:26 pm
By Diajeng Maharini
Share
7 Min Read
SHARE

JAKARTA — Persoalan kepastian hukum dalam hubungan antara Wajib Pajak dan kuasa perpajakan menjadi salah satu isu yang disoroti dalam sidang perbaikan permohonan perkara Nomor 341/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (5/10/2026).

Kuasa hukum Pemohon, Kahfi Permana, menilai persoalan tersebut berkaitan dengan batas pendelegasian kewenangan kepada Menteri Keuangan dalam mengatur kompetensi kuasa perpajakan. Menurut Kahfi, ketidakjelasan batas delegasi berpotensi berdampak pada hubungan hukum antara Wajib Pajak dan praktisi atau penasihat hukum perpajakan yang telah terikat dalam perjanjian jasa profesional.

Objek yang dipersoalkan dalam perkara tersebut adalah frasa “diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan” pada penutup Pasal 44E ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), khususnya sepanjang berlaku terhadap materi kompetensi tertentu bagi kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3a) UU KUP.

Kahfi Permana menegaskan, permohonan tersebut tidak menjadikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai objek pengujian. Menurut dia, PMK hanya digunakan untuk menunjukkan bagaimana norma delegasi dalam UU KUP diterapkan dalam praktik.

“Yang kami persoalkan adalah norma undang-undangnya, khususnya sejauh mana batas kewenangan yang dapat didelegasikan kepada Menteri. Jadi, PMK bukan objek pengujian dalam perkara ini,” kata Kahfi Permana dalam persidangan.

Kontrak Jasa Hukum yang Sedang Berjalan

You Might Also Like

Bersuara Tanpa Persatuan: Mengapa Reformasi 1998 Sulit Terulang?
Puan Bertemu Sekjen Partai Komunis Vietnam! Partai X: Jangan Sampai Rakyat Cuma Dengar Janji!
Saat Pengawasan Melemah, Kekuasaan Tanpa Akuntabilitas Menguat
P5I Serahkan ‘Rapor Merah’ Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung, Usulan Revisi Disetujui

Kahfi Permana kemudian menjelaskan kedudukan hukum Rinto Setiyawan sebagai Pemohon. Menurut Kahfi, Pemohon memiliki dua kapasitas yang menunjukkan adanya hubungan hukum konkret dengan norma yang diuji.

Pertama, Pemohon berkedudukan sebagai penerima kuasa dalam pekerjaan jasa perpajakan. Rinto disebut merupakan advokat dan praktisi hukum perpajakan yang telah menerima Surat Kuasa Khusus serta terikat dalam perjanjian jasa profesional dengan PT Matahari Surya Mitra Pangan. Perjanjian tersebut berlaku hingga 30 April 2027 sebagaimana didukung Bukti P-9 dan P-10.

Kedua, Rinto juga berkedudukan sebagai Wajib Pajak yang memberikan kuasa. Dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, Rinto telah menunjuk Kahfi Permana melalui Surat Kuasa Khusus untuk melakukan tindakan perpajakan tertentu hingga 1 Agustus 2027. Kedudukan tersebut didukung Bukti P-29 sampai dengan P-33.

“Pemohon berada dalam dua sisi hubungan kuasa perpajakan. Di satu sisi, Pemohon adalah penerima kuasa dalam pekerjaan profesional. Di sisi lain, Pemohon juga merupakan Wajib Pajak yang memberikan kuasa,” jelas Kahfi.

Menurut Kahfi, keberadaan hubungan hukum yang masih berjalan tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang diajukan bukan sekadar persoalan hipotetis. Ketentuan mengenai kompetensi dan kelayakan kuasa, kata dia, dapat berpengaruh terhadap keberlangsungan hubungan profesional yang telah dibuat antara Wajib Pajak dan kuasa perpajakannya.

Dua Tafsir atas Kewenangan Menteri Keuangan

Kahfi selanjutnya mempersoalkan ruang penafsiran terhadap norma delegasi dalam Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP. Ia menyebut terdapat setidaknya dua kemungkinan pembacaan terhadap kewenangan yang diberikan kepada Menteri Keuangan.

Dalam pembacaan pertama, kewenangan Menteri Keuangan dipahami sebatas kewenangan teknis-administratif, seperti pencatatan, pembuktian, pemeriksaan, dan verifikasi terhadap kompetensi yang unsur serta batasnya telah ditentukan oleh undang-undang.

Sementara dalam pembacaan kedua, kewenangan tersebut dapat ditafsirkan lebih luas sehingga Menteri Keuangan memiliki ruang untuk membentuk kriteria kompetensi maupun akibat hukum tambahan tanpa parameter yang cukup jelas di dalam undang-undang.

“Persoalannya muncul ketika delegasi tersebut dapat dibaca bukan hanya sebagai kewenangan administratif, tetapi juga sebagai kewenangan untuk menentukan kriteria kompetensi atau akibat hukum tambahan yang tidak secara jelas dibatasi oleh undang-undang,” kata Kahfi.

Menurut Kahfi, kondisi tersebut berpotensi menggeser fungsi status administratif. Status yang semestinya digunakan untuk keperluan pencatatan atau verifikasi dapat berubah menjadi faktor yang menentukan seseorang masih dapat atau tidak dapat menerima penunjukan sebagai kuasa.

“Status administratif jangan sampai berubah menjadi sumber mandiri yang menentukan lahir atau hilangnya kelayakan seseorang untuk menjadi kuasa. Harus ada batas yang jelas dari undang-undang,” tegas Kahfi.

PMK 44/2026 dan PMK 55/2026

Dalam persidangan, Kahfi juga menjelaskan keberadaan PMK Nomor 44 Tahun 2026 dan PMK Nomor 55 Tahun 2026. Kedua aturan tersebut, menurut Kahfi, dihadirkan sebagai fakta normatif untuk menggambarkan penerapan norma delegasi yang dipersoalkan, bukan sebagai objek pengujian.

Kahfi menyebut PMK Nomor 44 Tahun 2026 mengaitkan pengakuan kompetensi Pihak Lain dengan kepemilikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Aturan tersebut juga mengatur larangan penunjukan apabila SKT dibekukan atau dicabut serta ketentuan mengenai penggunaan sertifikat brevet atau ijazah tertentu yang dibatasi sampai 31 Desember 2026.

Sementara itu, PMK Nomor 55 Tahun 2026 mengatur lebih lanjut mengenai tata kelola, klasifikasi, pemeriksaan, pembekuan, hingga publikasi sanksi terkait SKT.

“PMK Nomor 44 Tahun 2026 dan PMK Nomor 55 Tahun 2026 kami hadirkan sebagai fakta normatif yang menunjukkan bagaimana norma delegasi itu diterapkan. Keduanya bukan objek yang kami mohonkan untuk diuji,” kata Kahfi.

Menurut Kahfi, persoalan konstitusional tidak otomatis hilang apabila PMK yang berlaku saat ini diubah. Sebab, sumber persoalan yang diuji tetap berada pada norma undang-undang yang menjadi dasar pendelegasian kewenangan.

Kepastian Hukum bagi Wajib Pajak

Kahfi juga mengaitkan persoalan tersebut dengan hak konstitusional Pemohon atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta hak atas pekerjaan sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.

Menurut Kahfi, kepastian mengenai siapa yang dapat ditunjuk sebagai kuasa penting bagi Wajib Pajak maupun praktisi hukum yang menjalankan pekerjaan profesional di bidang perpajakan.

“Wajib Pajak membutuhkan kepastian bahwa kuasa yang dipilihnya dapat menjalankan kewenangan berdasarkan hubungan hukum yang sah. Di sisi lain, praktisi juga membutuhkan kepastian bahwa pekerjaan profesional yang telah disepakati tidak sewaktu-waktu kehilangan dasar akibat adanya kriteria yang dibentuk tanpa batas delegasi yang jelas,” kata Kahfi Permana.

Ia menilai persoalan tersebut pada akhirnya tidak hanya menyangkut kepentingan Pemohon, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hubungan hukum dalam pelaksanaan administrasi perpajakan.

Karena itu, melalui perbaikan permohonan perkara Nomor 341/PUU-XXIV/2026, Pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi menilai batas kewenangan yang dapat didelegasikan oleh undang-undang kepada Menteri Keuangan, khususnya dalam menentukan kompetensi kuasa perpajakan.

“Yang ingin kami pastikan adalah adanya batas kewenangan yang jelas di tingkat undang-undang. Dengan begitu, kepastian hukum bagi Wajib Pajak dan kepastian bagi para profesional yang memberikan jasa perpajakan dapat tetap terjaga,” kata Kahfi Permana.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Dari Musyawarah ke Kedaulatan Rakyat: Menelaah Kerakyatan Akar Musyawarah dalam Buku Free Indonesia Save Nusantara Jilid 1
Next Article Menguji Batas Pendelegasian Wewenang Eksekutif: Uji Materi UU KUP sebagai Ujian Konstitusionalitas Peraturan Menteri

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Untuk Siapa Kemerdekaan Bila Rakyat Tak Berkuasa?

November 24, 2025
Pemerintah

Saksi Ungkap Suap Bea Cukai, Perkuat Pengawasan Demi Rakyat

May 21, 2026
Dari rangkaian kejadian tersebut, CV ROSE SELULAR akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur perdata dengan menggugat Hanif dkk
Pemerintah

Absen di Sidang Gugatan, CV Rose Selular Soroti Arogansi Kekuasaan dari Hanif Arkanie dkk

July 23, 2025
Pemerintah

Mengembalikan Rakyat ke Pusat Kedaulatan: Posisi Konstitusional Rakyat dalam Buku Free Indonesia Save Nusantara Jilid 1

September 22, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.