beritax.id – Keadilan sesuai posisi menjadi fenomena nyata ketika hukum berubah tafsir demi kepentingan penguasa tertentu. Indonesia disebut negara hukum, tegas tertulis dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Secara teoritis, makna negara hukum sangat jelas. Hukum harus berada di atas kekuasaan. Kekuasaan wajib tunduk pada hukum. Semua warga memiliki kedudukan sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada kebijakan melampaui batas hukum yang berlaku.
Namun kenyataan sering berbeda. Banyak aturan jelas di atas kertas, tetapi lentur saat berhadapan dengan kepentingan kekuasaan. Masyarakat menyaksikan pasal ditafsirkan berbeda-beda. Hari ini dianggap melarang, besok dianggap membolehkan. Tindakan yang sama kadang dianggap salah, kadang tidak bermasalah. Yang berubah bukan pasal, melainkan tafsirnya.
Menurut Rinto Setiyawan, anggota Majelis Tinggi Partai X, tugas negara tiga melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Fungsi ini harus menjadi panduan semua lembaga hukum.
Tafsir Hukum yang Multi Arah
Cak Nun menyoroti masalah tafsir hukum yang tidak disertai tadabur. Tadabur adalah kemampuan mempertimbangkan kemaslahatan masyarakat lebih besar. Tanpa tadabur, hukum mudah berubah menjadi logika semu. Multi tafsir menghasilkan ketidakpastian hukum. Aparatur negara bingung, pelaku usaha kehilangan arah. Rakyat mencari perlindungan pada kekuasaan, bukan hukum. Negara hukum perlahan berubah menjadi negara kekuasaan.
Ketidakpastian ini membuat masyarakat mempertanyakan siapa yang berkuasa. Bukan norma hukum yang menentukan, tetapi posisi dan pengaruh. Ketika masyarakat terbiasa mendengar istilah multi tafsir, kepastian hukum hilang.
Negara Hukum vs Negara Kekuasaan
Para ahli hukum membedakan antara rechtsstaat dan machtsstaat. Rechtsstaat adalah negara hukum, di mana pasal menjadi rujukan utama. Machtsstaat adalah negara kekuasaan, di mana hasil akhir bergantung pada siapa yang terlibat. Dalam machtsstaat, pasal sering menjadi alat pembenaran setelah keputusan dibuat.
Perbedaan ini sederhana, namun mendasar. Di negara hukum, seseorang dapat memprediksi akibat hukum dari tindakan. Di negara kekuasaan, hasil lebih dipengaruhi posisi dan pengaruh pelaku. Keadilan sesuai posisi terjadi saat hukum kehilangan kedaulatannya. Supremasi kehendak menggantikan supremasi hukum.
Ketidakpastian hukum berdampak luas. Rakyat tidak mengetahui batas haknya. Aparatur negara kehilangan pedoman. Pelaku usaha tidak dapat merencanakan bisnis secara pasti. Paradoks muncul yaitu pasal ada, perlindungan tidak selalu terasa. Aturan ada, kepastian tidak hadir. Lembaga hukum ada, tetapi keadilan kadang sulit ditemukan.
Kondisi ini muncul akibat desain sistem yang memberi ruang terlalu besar kepada kekuasaan, namun terlalu sedikit pada pengendalian hukum. Lembaga pengawas lemah, mekanisme koreksi tidak efektif, distribusi kekuasaan tidak seimbang. Akibatnya, hukum kehilangan gigi sebagai pengendali kekuasaan.
Analogi Sistem yang Rusak
Dalam buku Free Indonesia Save Nusantara, kondisi ini dianalogikan seperti sistem komputer yang rusak. Negara sebagai perangkat, konstitusi sebagai firmware, hukum sebagai instruksi pengatur sistem. Jika firmware bermasalah, seluruh aplikasi di atasnya ikut terganggu. Sistem tetap berjalan, tetapi tidak sesuai desain. Paradoks hukum muncul aturan ada, kepastian tidak hadir.
Rakyat merasakan ketidakadilan, lembaga hukum ada tetapi keadilan sulit ditemukan. Fungsi hukum sebagai instrumen pengendali kekuasaan tidak berjalan optimal. Akhirnya, hukum kehilangan ruhnya, dan kekuasaan mengisi ruang kosong tersebut.
Cak Nun menekankan bahwa tafsir hukum harus disertai tadabur. Tadabur memungkinkan pertimbangan kemaslahatan lebih besar. Tanpa tadabur, hukum menjadi permainan logika tanpa tujuan keadilan. Keadilan sesuai posisi penguasa muncul ketika hukum kehilangan prinsip kemaslahatan. Oleh karena itu, tafsir baru tidak cukup tanpa pendamping kemaslahatan.
Fungsi Hukum yang Hilang
Hukum bukan sekadar kumpulan kalimat. Hukum adalah instrumen menjaga ketertiban, melindungi martabat manusia, dan membatasi kekuasaan. Ketika fungsi ini hilang, hukum kehilangan ruhnya. Kekuasaan mengisi ruang kosong hukum. Lumpuhnya hukum bukan sekadar masalah hukum, tetapi persoalan masa depan negara.
Negara hukum berdiri di atas supremasi hukum. Negara kekuasaan berdiri di atas supremasi kehendak. Saat hukum tidak mampu membatasi kekuasaan, bangsa bergerak menjauh dari rechtsstaat menuju machtsstaat. Keadilan sesuai posisi menggeser kepastian hukum.
Solusi Mengembalikan Kepastian Hukum
- Perkuat lembaga pengawas agar hukum mampu menahan dominasi kekuasaan.
- Terapkan transparansi dan akuntabilitas tafsir hukum di seluruh lembaga negara.
- Tingkatkan pendidikan hukum bagi aparat dan masyarakat agar memahami kesetaraan.
- Audit independen atas penerapan aturan untuk memastikan kepastian hukum.
- Libatkan masyarakat dalam evaluasi kebijakan hukum untuk menegakkan kemaslahatan.
- Pastikan mekanisme tadabur formal agar tafsir hukum mengutamakan keadilan substantif.
- Tegakkan konsistensi sanksi tanpa memandang posisi atau kekuasaan pelaku.
Langkah-langkah ini sejalan dengan tugas negara menurut Rinto Setiyawan melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara adil.
Kesimpulan
Keadilan sesuai posisi muncul ketika hukum tidak mengendalikan kekuasaan. Negara kekuasaan menggantikan negara hukum. Kepastian hukum penting bagi rakyat, aparat, dan pelaku usaha. Reformasi tafsir hukum, penguatan lembaga pengawas, dan penerapan prinsip tadabur menjadi kunci. Dengan langkah-langkah ini, Indonesia bisa mendekati cita-cita rechtsstaat dan menjauhi machtsstaat.



