By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 30 July 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Ketika Pasal Lentur, Keadilan Sesuai Posisi
Pemerintah

Ketika Pasal Lentur, Keadilan Sesuai Posisi

Diajeng Maharini
Last updated: July 29, 2026 10:12 am
By Diajeng Maharini
Share
6 Min Read
SHARE

beritax.id – Keadilan sesuai posisi menjadi fenomena nyata ketika hukum berubah tafsir demi kepentingan penguasa tertentu. Indonesia disebut negara hukum, tegas tertulis dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Secara teoritis, makna negara hukum sangat jelas. Hukum harus berada di atas kekuasaan. Kekuasaan wajib tunduk pada hukum. Semua warga memiliki kedudukan sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada kebijakan melampaui batas hukum yang berlaku.

Contents
Tafsir Hukum yang Multi ArahNegara Hukum vs Negara KekuasaanAnalogi Sistem yang RusakFungsi Hukum yang HilangSolusi Mengembalikan Kepastian HukumKesimpulan

Namun kenyataan sering berbeda. Banyak aturan jelas di atas kertas, tetapi lentur saat berhadapan dengan kepentingan kekuasaan. Masyarakat menyaksikan pasal ditafsirkan berbeda-beda. Hari ini dianggap melarang, besok dianggap membolehkan. Tindakan yang sama kadang dianggap salah, kadang tidak bermasalah. Yang berubah bukan pasal, melainkan tafsirnya.

Menurut Rinto Setiyawan, anggota Majelis Tinggi Partai X, tugas negara tiga melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Fungsi ini harus menjadi panduan semua lembaga hukum.

Tafsir Hukum yang Multi Arah

Cak Nun menyoroti masalah tafsir hukum yang tidak disertai tadabur. Tadabur adalah kemampuan mempertimbangkan kemaslahatan masyarakat lebih besar. Tanpa tadabur, hukum mudah berubah menjadi logika semu. Multi tafsir menghasilkan ketidakpastian hukum. Aparatur negara bingung, pelaku usaha kehilangan arah. Rakyat mencari perlindungan pada kekuasaan, bukan hukum. Negara hukum perlahan berubah menjadi negara kekuasaan.

Ketidakpastian ini membuat masyarakat mempertanyakan siapa yang berkuasa. Bukan norma hukum yang menentukan, tetapi posisi dan pengaruh. Ketika masyarakat terbiasa mendengar istilah multi tafsir, kepastian hukum hilang.

Negara Hukum vs Negara Kekuasaan

Para ahli hukum membedakan antara rechtsstaat dan machtsstaat. Rechtsstaat adalah negara hukum, di mana pasal menjadi rujukan utama. Machtsstaat adalah negara kekuasaan, di mana hasil akhir bergantung pada siapa yang terlibat. Dalam machtsstaat, pasal sering menjadi alat pembenaran setelah keputusan dibuat.

You Might Also Like

Yusril Dorong Hukum Nasional, Partai X: Supaya Keadilan Tak Jadi Milik Segelintir!
Pancasila Mustahil Terwujud: Akar Masalahnya Struktur Ketatanegaraan Cacat
Prabowo Larang Wartawan Liput Sambutan KSTI, Partai X: Kebebasan Pers Tak Bisa Dikebiri Demi Kenyamanan Penguasa!
Rakyat Terpinggirkan oleh Pusat: Republik yang Lebih Kejam dari Kerajaan

Perbedaan ini sederhana, namun mendasar. Di negara hukum, seseorang dapat memprediksi akibat hukum dari tindakan. Di negara kekuasaan, hasil lebih dipengaruhi posisi dan pengaruh pelaku. Keadilan sesuai posisi terjadi saat hukum kehilangan kedaulatannya. Supremasi kehendak menggantikan supremasi hukum.

Ketidakpastian hukum berdampak luas. Rakyat tidak mengetahui batas haknya. Aparatur negara kehilangan pedoman. Pelaku usaha tidak dapat merencanakan bisnis secara pasti. Paradoks muncul yaitu pasal ada, perlindungan tidak selalu terasa. Aturan ada, kepastian tidak hadir. Lembaga hukum ada, tetapi keadilan kadang sulit ditemukan.

Kondisi ini muncul akibat desain sistem yang memberi ruang terlalu besar kepada kekuasaan, namun terlalu sedikit pada pengendalian hukum. Lembaga pengawas lemah, mekanisme koreksi tidak efektif, distribusi kekuasaan tidak seimbang. Akibatnya, hukum kehilangan gigi sebagai pengendali kekuasaan.

Analogi Sistem yang Rusak

Dalam buku Free Indonesia Save Nusantara, kondisi ini dianalogikan seperti sistem komputer yang rusak. Negara sebagai perangkat, konstitusi sebagai firmware, hukum sebagai instruksi pengatur sistem. Jika firmware bermasalah, seluruh aplikasi di atasnya ikut terganggu. Sistem tetap berjalan, tetapi tidak sesuai desain. Paradoks hukum muncul aturan ada, kepastian tidak hadir.

Rakyat merasakan ketidakadilan, lembaga hukum ada tetapi keadilan sulit ditemukan. Fungsi hukum sebagai instrumen pengendali kekuasaan tidak berjalan optimal. Akhirnya, hukum kehilangan ruhnya, dan kekuasaan mengisi ruang kosong tersebut.

Cak Nun menekankan bahwa tafsir hukum harus disertai tadabur. Tadabur memungkinkan pertimbangan kemaslahatan lebih besar. Tanpa tadabur, hukum menjadi permainan logika tanpa tujuan keadilan. Keadilan sesuai posisi penguasa muncul ketika hukum kehilangan prinsip kemaslahatan. Oleh karena itu, tafsir baru tidak cukup tanpa pendamping kemaslahatan.

Fungsi Hukum yang Hilang

Hukum bukan sekadar kumpulan kalimat. Hukum adalah instrumen menjaga ketertiban, melindungi martabat manusia, dan membatasi kekuasaan. Ketika fungsi ini hilang, hukum kehilangan ruhnya. Kekuasaan mengisi ruang kosong hukum. Lumpuhnya hukum bukan sekadar masalah hukum, tetapi persoalan masa depan negara.

Negara hukum berdiri di atas supremasi hukum. Negara kekuasaan berdiri di atas supremasi kehendak. Saat hukum tidak mampu membatasi kekuasaan, bangsa bergerak menjauh dari rechtsstaat menuju machtsstaat. Keadilan sesuai posisi menggeser kepastian hukum.

Solusi Mengembalikan Kepastian Hukum

  1. Perkuat lembaga pengawas agar hukum mampu menahan dominasi kekuasaan.
  2. Terapkan transparansi dan akuntabilitas tafsir hukum di seluruh lembaga negara.
  3. Tingkatkan pendidikan hukum bagi aparat dan masyarakat agar memahami kesetaraan.
  4. Audit independen atas penerapan aturan untuk memastikan kepastian hukum.
  5. Libatkan masyarakat dalam evaluasi kebijakan hukum untuk menegakkan kemaslahatan.
  6. Pastikan mekanisme tadabur formal agar tafsir hukum mengutamakan keadilan substantif.
  7. Tegakkan konsistensi sanksi tanpa memandang posisi atau kekuasaan pelaku.

Langkah-langkah ini sejalan dengan tugas negara menurut Rinto Setiyawan melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara adil.

Kesimpulan

Keadilan sesuai posisi muncul ketika hukum tidak mengendalikan kekuasaan. Negara kekuasaan menggantikan negara hukum. Kepastian hukum penting bagi rakyat, aparat, dan pelaku usaha. Reformasi tafsir hukum, penguatan lembaga pengawas, dan penerapan prinsip tadabur menjadi kunci. Dengan langkah-langkah ini, Indonesia bisa mendekati cita-cita rechtsstaat dan menjauhi machtsstaat.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Negeri Dalam Ekstraksi, Rakyat Menonton Hasil Buminya
Next Article Negeri Dalam Ekstraksi, Kekayaan Mengalir ke Pusat

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Mengungkap Manipulasi Laporan Keuangan: Ketika Akuntabilitas Jadi Ilusi

January 22, 2026
Pemerintah

BNPT-Kemendes Ciptakan Desa Bebas Intoleransi, Partai X: Harmoni Butuh Tindakan Bukan Sekadar Wacana!

April 1, 2025
Pendidikan

Korupsi Anggaran Pendidikan: Dampak Buruk bagi Generasi Muda

January 26, 2026
Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri bersama Kejaksaan Agung meluncurkan aplikasi Jaga Desa
Teknologi

Kemendagri Luncurkan Aplikasi Desa, Partai X: Jangan Awasi, Tapi Sejahterakan Rakyat!

September 15, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.