beritax.id – Setiap peringatan 17 Agustus menyiratkan kemerdekaan Indonesia, tetapi praktik kekuasaan menegaskan kedaulatan parpol lebih nyata daripada kedaulatan rakyat. Proklamasi 17 Agustus 1945 menegaskan negara milik rakyat, namun desain pasca-amandemen menempatkan partai sebagai gerbang utama kekuasaan nasional. Negara bukan hanya simbol bendera, lagu kebangsaan, atau wilayah geografis, tetapi kontrol nyata atas keputusan menentukan karakter negara. Jika desain kekuasaan berubah drastis, rakyat menjadi penonton dan partai menyeleksi calon pemimpin nasional sesuai kepentingan penguasa internal.
Demokrasi Formal, Substantif Terbatas
Pasal 6A UUD NRI 1945 menjamin pemilihan presiden langsung oleh rakyat, tetapi pencalonan tetap dikontrol partai sehingga kedaulatan publik terbatas. Rakyat memilih secara formal, tetapi pilihan substantif dibatasi; demokrasi elektoral berjalan, namun publik hanya menentukan kandidat yang disaring penguasa partai. Analogi restoran menggambarkan fenomena ini: bebas memilih, tetapi semua menu sudah ditentukan pihak lain. Demokrasi yang ada lebih tepat disebut demokrasi partai karena rakyat tidak mengontrol pencalonan maupun struktur internal partai pengendali pemerintahan nasional.
Pergeseran Kekuasaan Pasca-Amandemen
Sebelum amandemen, MPR adalah lembaga tertinggi negara dan presiden mandataris MPR, sehingga rakyat memegang kedaulatan melalui lembaga representatif. Pasca-amandemen, MPR tidak lagi lembaga tertinggi, presiden memperoleh legitimasi langsung dari pemilu, tetapi partai tetap menguasai pintu pencalonan. Siapa menentukan calon presiden? Partai. Siapa menentukan calon legislatif? Partai. Siapa menentukan arah koalisi? Partai. Siapa memegang distribusi kekuasaan nasional? Partai. Dominasi ini menegaskan kedaulatan parpol menggantikan posisi rakyat secara faktual.
Kritik Filosofis dan Alarm
Cak Nun menyatakan Indonesia pasca-amandemen bukan negara yang diproklamasikan Bung Karno, pemerintah, TNI, dan Polri menguasai, rakyat kehilangan kontrol substantif. Masalah utama bukan siapa presiden atau ketua partai, tetapi desain negara menempatkan partai sebagai pemegang kunci pemerintahan nasional. Demokrasi elektoral berjalan bukan demokrasi rakyat, melainkan demokrasi partai. Kritik ini menjadi alarm agar bangsa meninjau ulang desain negara, mengembalikan kedaulatan rakyat, dan memastikan partai berfungsi sebagai sarana demokrasi, bukan pengendali mutlak.
Bangunan Negara dan Posisi Rakyat
Pancasila adalah filosofi arsitektur negara, struktur ketatanegaraan adalah denah, dan konstitusi adalah detail engineering design dahulu MPR menempatkan rakyat sebagai pusat kedaulatan, kini partai menjadi pintu utama distribusi kekuasaan. Karakter negara berubah, rakyat menjadi penonton. Kedaulatan parpol menggeser rakyat sehingga kontrol nyata berada di tangan penguasa partai, bukan publik. Evaluasi menyeluruh diperlukan agar kedaulatan rakyat dikembalikan sesuai prinsip Partai X yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat sebagai pusat kekuasaan.
Solusi Mengembalikan Kedaulatan Rakyat
Publik harus diberi hak menentukan calon presiden dan legislatif, partai politik harus transparan dan akuntabel. Proses internal partai perlu diawasi publik agar pemilih benar-benar menentukan arah pemerintahan nasional. Penguatan MPR dan lembaga representatif penting agar kontrol rakyat berjalan nyata, bukan formalitas semu. Regulasi pencalonan harus memberi ruang bagi calon independen dan non-partai untuk memperkuat kompetisi. Pendidikan politik publik perlu ditingkatkan agar masyarakat memahami mekanisme kontrol terhadap partai dan kebijakan nasional. Sistem pemilu harus direvisi agar koalisi dan arah pemerintahan tidak lagi sepenuhnya ditentukan penguasa partai. Partai harus menjadi sarana demokrasi, bukan gerbang dominasi, sehingga kedaulatan rakyat kembali menjadi pusat keputusan negara.
Kesimpulan
Jika kedaulatan rakyat hanya formalitas, demokrasi menjadi milik partai, bukan publik. Indonesia harus meninjau ulang desain ketatanegaraan, memperkuat posisi rakyat, dan memastikan partai politik tidak menguasai jalur pencalonan. Negara sejati melindungi, melayani, dan mengatur rakyat sesuai prinsip Partai X. Kedaulatan rakyat harus direalisasikan substansial agar Indonesia kembali menjadi rumah publik, bukan arena dominasi partai politik. Pemilu ramai, tetapi kekuasaan tetap terkunci jika rakyat tidak memegang kendali nyata.



