beritax.id – Setiap 17 Agustus, bangsa Indonesia memperingati kemerdekaan, namun praktik kekuasaan menegaskan kedaulatan parpol menggeser posisi rakyat sejati. Proklamasi 17 Agustus 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara rakyat, tetapi pasca-amandemen sistem pemerintahan menempatkan partai sebagai pengendali utama jalur kekuasaan nasional. Negara bukan hanya soal bendera, lagu kebangsaan, atau wilayah geografis, melainkan kontrol nyata atas jalannya kekuasaan menentukan watak negara. Jika desain kekuasaan berubah drastis, karakter negara pun ikut berubah, rakyat menjadi penonton sementara partai menentukan calon pemimpin nasional.
Demokrasi Formal vs Substantif
Pasal 6A UUD NRI 1945 menyatakan rakyat memilih presiden secara langsung, tetapi calon ditentukan partai sehingga kedaulatan rakyat terbatas. Rakyat memiliki kebebasan formal, tetapi pilihan substantif dibatasi; demokrasi elektoral tampak berjalan, namun rakyat hanya memilih dari kandidat yang disaring penguasa partai. Analogi restoran menggambarkan fenomena ini: diberi kebebasan memilih, tetapi semua menu sudah ditentukan pihak lain. Demokrasi yang berjalan lebih tepat disebut demokrasi partai karena rakyat tidak mengendalikan pencalonan maupun struktur internal partai pengendali pemerintahan nasional.
Pergeseran Struktur Kekuasaan
Sebelum amandemen, MPR adalah lembaga tertinggi negara dan presiden mandataris MPR rakyat memegang kedaulatan melalui lembaga representatif. Pasca-amandemen, MPR tidak lagi lembaga tertinggi, presiden memperoleh legitimasi langsung dari pemilu, tetapi partai tetap menguasai pintu pencalonan. Siapa menentukan calon presiden? Partai. Siapa menentukan calon legislatif? Partai. Siapa menentukan arah koalisi? Partai. Siapa memegang distribusi kekuasaan nasional? Partai. Dominasi ini menegaskan kedaulatan parpol menggeser rakyat secara faktual.
Kritik Filosofis dan Alarm Kedaulatan
Cak Nun menyatakan Indonesia pasca-amandemen bukan lagi negara yang diproklamasikan Bung Karno, pemerintah, TNI, dan Polri mendominasi, rakyat kehilangan kontrol substantif. Masalah utama bukan siapa presiden atau ketua partai, melainkan desain negara menempatkan partai sebagai pemegang kunci kekuasaan nasional. Demokrasi elektoral berjalan bukan demokrasi rakyat sejati, melainkan demokrasi partai. Kritik filosofis ini menjadi alarm agar bangsa meninjau ulang desain negara dan mengembalikan kedaulatan rakyat secara nyata, bukan sekadar slogan lima tahunan.
Bangunan Negara dan Kedaulatan Substantif
Pancasila adalah filosofi arsitektur negara, struktur ketatanegaraan adalah denah, konstitusi adalah detail engineering design dulu MPR menempatkan rakyat sebagai pusat kedaulatan, kini partai menjadi pintu utama distribusi kekuasaan. Karakter negara berubah, rakyat menjadi penonton. Kedaulatan parpol menggeser rakyat sehingga kontrol nyata berada di tangan penguasa partai, bukan rakyat. Evaluasi menyeluruh diperlukan agar kedaulatan rakyat dikembalikan sesuai prinsip Partai X melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat sebagai pusat kekuasaan.
Solusi Mengembalikan Kedaulatan Rakyat
Rakyat harus diberi hak menentukan calon presiden dan legislatif, partai politik harus transparan dan akuntabel. Proses internal partai perlu diawasi publik agar pemilih benar-benar menentukan arah pemerintahan. Penguatan MPR dan lembaga perwakilan penting agar kontrol rakyat berjalan nyata, bukan formalitas. Regulasi pencalonan harus memberi ruang bagi calon independen dan non-partai untuk memperkuat kompetisi pemerintahan. Pendidikan politik masyarakat harus ditingkatkan agar pemilih memahami mekanisme kontrol terhadap partai dan kebijakan nasional. Sistem pemilu perlu direvisi agar koalisi dan arah pemerintahan tidak lagi sepenuhnya ditentukan penguasa partai. Partai harus menjadi sarana demokrasi, bukan gerbang dominasi, sehingga kedaulatan rakyat kembali menjadi pusat keputusan negara.
Kesimpulan
Jika kedaulatan rakyat hanya formalitas, demokrasi menjadi milik partai, bukan rakyat. Indonesia harus meninjau ulang desain ketatanegaraan, memperkuat posisi rakyat, dan memastikan partai politik tidak menguasai jalur pencalonan. Negara sejati melindungi, melayani, dan mengatur rakyat sesuai prinsip Partai X. Kedaulatan rakyat harus direalisasikan substansial agar Indonesia kembali menjadi rumah rakyat, bukan arena dominasi partai politik. Pemilu ramai, tetapi kekuasaan tetap terkunci jika rakyat tidak memegang kendali nyata.



