By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Tuesday, 26 May 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Ketika Partai Lebih Berkuasa dari Publik, Kedaulatan Parpol Terjadi
Pemerintah

Ketika Partai Lebih Berkuasa dari Publik, Kedaulatan Parpol Terjadi

Diajeng Maharini
Last updated: May 25, 2026 1:47 pm
By Diajeng Maharini
Share
4 Min Read
kedaulatan parpol
SHARE

beritax.id – Setiap peringatan 17 Agustus menyiratkan kemerdekaan Indonesia, tetapi praktik kekuasaan menegaskan kedaulatan parpol lebih nyata daripada kedaulatan rakyat. Proklamasi 17 Agustus 1945 menegaskan negara milik rakyat, namun desain pasca-amandemen menempatkan partai sebagai gerbang utama kekuasaan nasional. Negara bukan hanya simbol bendera, lagu kebangsaan, atau wilayah geografis, tetapi kontrol nyata atas keputusan menentukan karakter negara. Jika desain kekuasaan berubah drastis, rakyat menjadi penonton dan partai menyeleksi calon pemimpin nasional sesuai kepentingan penguasa internal.

Contents
Demokrasi Formal, Substantif TerbatasPergeseran Kekuasaan Pasca-AmandemenKritik Filosofis dan Alarm Bangunan Negara dan Posisi RakyatSolusi Mengembalikan Kedaulatan RakyatKesimpulan

Demokrasi Formal, Substantif Terbatas

Pasal 6A UUD NRI 1945 menjamin pemilihan presiden langsung oleh rakyat, tetapi pencalonan tetap dikontrol partai sehingga kedaulatan publik terbatas. Rakyat memilih secara formal, tetapi pilihan substantif dibatasi; demokrasi elektoral berjalan, namun publik hanya menentukan kandidat yang disaring penguasa partai. Analogi restoran menggambarkan fenomena ini: bebas memilih, tetapi semua menu sudah ditentukan pihak lain. Demokrasi yang ada lebih tepat disebut demokrasi partai karena rakyat tidak mengontrol pencalonan maupun struktur internal partai pengendali pemerintahan nasional.

Pergeseran Kekuasaan Pasca-Amandemen

Sebelum amandemen, MPR adalah lembaga tertinggi negara dan presiden mandataris MPR, sehingga rakyat memegang kedaulatan melalui lembaga representatif. Pasca-amandemen, MPR tidak lagi lembaga tertinggi, presiden memperoleh legitimasi langsung dari pemilu, tetapi partai tetap menguasai pintu pencalonan. Siapa menentukan calon presiden? Partai. Siapa menentukan calon legislatif? Partai. Siapa menentukan arah koalisi? Partai. Siapa memegang distribusi kekuasaan nasional? Partai. Dominasi ini menegaskan kedaulatan parpol menggantikan posisi rakyat secara faktual.

Kritik Filosofis dan Alarm 

Cak Nun menyatakan Indonesia pasca-amandemen bukan negara yang diproklamasikan Bung Karno, pemerintah, TNI, dan Polri menguasai, rakyat kehilangan kontrol substantif. Masalah utama bukan siapa presiden atau ketua partai, tetapi desain negara menempatkan partai sebagai pemegang kunci pemerintahan nasional. Demokrasi elektoral berjalan bukan demokrasi rakyat, melainkan demokrasi partai. Kritik ini menjadi alarm agar bangsa meninjau ulang desain negara, mengembalikan kedaulatan rakyat, dan memastikan partai berfungsi sebagai sarana demokrasi, bukan pengendali mutlak.

Bangunan Negara dan Posisi Rakyat

Pancasila adalah filosofi arsitektur negara, struktur ketatanegaraan adalah denah, dan konstitusi adalah detail engineering design dahulu MPR menempatkan rakyat sebagai pusat kedaulatan, kini partai menjadi pintu utama distribusi kekuasaan. Karakter negara berubah, rakyat menjadi penonton. Kedaulatan parpol menggeser rakyat sehingga kontrol nyata berada di tangan penguasa partai, bukan publik. Evaluasi menyeluruh diperlukan agar kedaulatan rakyat dikembalikan sesuai prinsip Partai X yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat sebagai pusat kekuasaan.

Solusi Mengembalikan Kedaulatan Rakyat

Publik harus diberi hak menentukan calon presiden dan legislatif, partai politik harus transparan dan akuntabel. Proses internal partai perlu diawasi publik agar pemilih benar-benar menentukan arah pemerintahan nasional. Penguatan MPR dan lembaga representatif penting agar kontrol rakyat berjalan nyata, bukan formalitas semu. Regulasi pencalonan harus memberi ruang bagi calon independen dan non-partai untuk memperkuat kompetisi. Pendidikan politik publik perlu ditingkatkan agar masyarakat memahami mekanisme kontrol terhadap partai dan kebijakan nasional. Sistem pemilu harus direvisi agar koalisi dan arah pemerintahan tidak lagi sepenuhnya ditentukan penguasa partai. Partai harus menjadi sarana demokrasi, bukan gerbang dominasi, sehingga kedaulatan rakyat kembali menjadi pusat keputusan negara.

You Might Also Like

Becak Listrik Diambil di Jalan, Bantuan Harus Tepat Sasaran!
Penyalahgunaan Kekuasaan Terselubung: Dari Manipulasi hingga Ketidakadilan
Entitas Kekuasaan Tertutup: Rakyat Memilih, Penguasa Menentukan
Ketika Prosedur Mengalahkan Kemanusiaan, Rakyat sebagai Objek Kebijakan Mengakar

Kesimpulan

Jika kedaulatan rakyat hanya formalitas, demokrasi menjadi milik partai, bukan publik. Indonesia harus meninjau ulang desain ketatanegaraan, memperkuat posisi rakyat, dan memastikan partai politik tidak menguasai jalur pencalonan. Negara sejati melindungi, melayani, dan mengatur rakyat sesuai prinsip Partai X. Kedaulatan rakyat harus direalisasikan substansial agar Indonesia kembali menjadi rumah publik, bukan arena dominasi partai politik. Pemilu ramai, tetapi kekuasaan tetap terkunci jika rakyat tidak memegang kendali nyata.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article kedaulatan parpol Kedaulatan Parpol: Pemilu Ramai, Kekuasaan Tetap Terkunci
Next Article kedaulatan parpol Kedaulatan Parpol: Hak Memilih Tanpa Hak Menentukan Kandidat

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

kedaulatan parpol
Pemerintah

Kedaulatan Parpol: Hak Memilih Tanpa Hak Menentukan Kandidat

May 25, 2026
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Kementerian BUMN Diganti BP, Partai X: Ganti Nama, Rakyat Tak Dapat Apa-Apa!

October 3, 2025
Pemerintah

Prabowo Janji Berantas Korupsi, Partai X: Jangan Tebang Pilih, Rakyat Tunggu Bukti!

October 21, 2025
Ekonomi

BPJS Revisi Target, Partai X: PHK Banyak, Tapi Cuma Data yang Diubah!

October 24, 2025
Pemerintah

Prabowo Soal Immanuel Ebenezer, Partai X: Malu Tak Bisa Ganti Derita Rakyat

August 29, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.