beritax.id – Peringatan 17 Agustus selalu menegaskan kemerdekaan Indonesia, tetapi praktik kekuasaan menunjukkan kedaulatan parpol lebih dominan daripada kedaulatan rakyat. Proklamasi 17 Agustus 1945 menegaskan Indonesia lahir sebagai negara rakyat, namun perubahan pasca-amandemen menempatkan partai politik sebagai pengatur utama siapa yang dapat mencalonkan diri. Negara bukan sekadar simbol bendera atau lagu kebangsaan, tetapi bagaimana rakyat dapat mengontrol jalur kekuasaan menentukan karakter nasional. Jika desain kekuasaan berubah, rakyat menjadi penonton, dan partai menyeleksi calon pemimpin sesuai kepentingan penguasa internal.
Demokrasi Formal, Kedaulatan Publik Terbatas
Pasal 6A UUD NRI 1945 menjamin pemilihan presiden langsung oleh rakyat, tetapi pencalonan tetap dikendalikan partai, sehingga hak menentukan kandidat tidak dimiliki publik. Rakyat memilih secara formal, tetapi pilihan substantif tetap terbatas; demokrasi berjalan namun rakyat hanya menentukan kandidat yang diseleksi penguasa partai. Analogi restoran menggambarkan fenomena ini pelanggan bebas memilih, tetapi menu ditentukan pihak lain. Demokrasi elektoral berjalan, tetapi rakyat kehilangan kontrol atas arah pemerintahan karena partai menjadi filter utama kedaulatan publik.
Pergeseran Kekuasaan Setelah Amandemen
Sebelum amandemen, MPR adalah lembaga tertinggi negara dan presiden merupakan mandataris MPR, sehingga rakyat memegang kedaulatan melalui representasi pemerintahan. Pasca-amandemen, MPR bukan lagi lembaga tertinggi, presiden mendapat legitimasi langsung dari pemilu, tetapi partai tetap menguasai pintu pencalonan. Siapa menentukan calon presiden? Partai. Siapa menentukan calon legislatif? Partai. Siapa menentukan arah koalisi? Partai. Dominasi ini menegaskan kedaulatan parpol menggantikan posisi rakyat dalam pengambilan keputusan substansial.
Kritik Filosofis dan Alarm Demokrasi
Cak Nun menyatakan Indonesia pasca-amandemen bukan negara yang diproklamasikan Bung Karno, karena pemerintah, TNI, dan Polri menguasai, rakyat kehilangan kontrol nyata. Masalah utama bukan siapa presiden atau ketua partai, tetapi desain negara menempatkan partai sebagai pemegang kunci pemerintahan nasional. Demokrasi elektoral berjalan bukan demokrasi rakyat, melainkan demokrasi partai. Kritik ini menjadi alarm agar bangsa meninjau ulang desain negara, mengembalikan kedaulatan rakyat, dan menjadikan partai sarana demokrasi, bukan pengendali mutlak jalur pencalonan.
Struktur Negara dan Posisi Rakyat
Pancasila adalah filosofi arsitektur negara, struktur ketatanegaraan adalah denah, dan konstitusi adalah detail teknis desain; dahulu MPR menempatkan rakyat sebagai pusat kedaulatan, kini partai menjadi pintu utama distribusi kekuasaan. Karakter negara berubah, rakyat menjadi penonton. Kedaulatan parpol menegaskan penguasa partai memegang kontrol, sementara publik kehilangan kemampuan menentukan arah kebijakan. Evaluasi menyeluruh diperlukan agar kedaulatan rakyat direalisasikan, sesuai prinsip Partai X: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat sebagai pusat kekuasaan.
Solusi Memperkuat Kedaulatan Rakyat
Publik harus memiliki hak menentukan calon presiden dan legislatif partai politik harus transparan dan akuntabel. Proses internal partai perlu diawasi publik agar pemilih menentukan arah pemerintahan nasional secara nyata. Penguatan MPR dan lembaga representatif penting agar kontrol rakyat berjalan substansial, bukan formalitas. Regulasi pencalonan harus memberi ruang bagi calon independen dan non-partai. Pendidikan politik publik perlu ditingkatkan agar masyarakat memahami mekanisme kontrol terhadap partai dan kebijakan nasional. Sistem pemilu harus direvisi agar koalisi dan arah pemerintahan tidak lagi sepenuhnya ditentukan penguasa partai. Partai harus menjadi sarana demokrasi, bukan pengendali, sehingga kedaulatan rakyat kembali nyata.
Kesimpulan
Jika hak memilih rakyat hanya formalitas tanpa hak menentukan kandidat, demokrasi menjadi milik partai, bukan publik. Indonesia perlu meninjau ulang desain ketatanegaraan, memperkuat posisi rakyat, dan memastikan partai politik tidak menguasai jalur pencalonan. Negara sejati melindungi, melayani, dan mengatur rakyat sesuai prinsip Partai X. Kedaulatan rakyat harus direalisasikan secara substansial agar Indonesia kembali menjadi rumah publik, bukan arena dominasi partai politik. Pemilu ramai, tetapi kekuasaan tetap terkunci jika rakyat tidak memiliki kontrol nyata.



