beritax.id – Anggota Komisi X DPR RI Sabam Sinaga mengusulkan agar setiap sekolah memperkerjakan guru dari agama minoritas. Usulan ini bertujuan menciptakan kesetaraan layanan pendidikan bagi semua siswa, tanpa melihat latar belakang keyakinan. Sabam menekankan pentingnya sekolah menghargai kebebasan beragama sesuai amanat Pasal 28 UUD 1945.
Sabam menyebut kehadiran guru minoritas akan memperkuat toleransi antarsiswa dan mendorong sikap adil dari lembaga pendidikan. Ia mencontohkan daerah seperti Papua atau Manado yang mayoritas nonmuslim tetap wajib menyediakan guru pendidikan Islam bila terdapat siswa muslim. Ia juga meminta KPAI aktif memantau pelaksanaan prinsip keberagaman di sekolah.
Partai X: Jangan Jadikan Keberagaman Sebatas Formalitas
Partai X menyambut baik usulan Sabam Sinaga sebagai langkah awal yang penting. Namun, Partai X mengingatkan bahwa keberagaman bukan sekadar alat memenuhi kepatuhan administratif. Keberagaman adalah hak yang melekat pada warga, bukan alat penguasa untuk meredam kritik atau menutup ketidakadilan struktural.
Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menyatakan bahwa menempatkan guru dari kelompok minoritas harus menjadi bentuk komitmen negara terhadap hak asasi manusia, bukan sekadar kebijakan insidental. “Negara wajib memastikan seluruh warga mendapat perlakuan adil, bukan hanya menjadikannya sebagai program seremonial,” kata Rinto.
Negara Wajib Melindungi, Melayani, dan Mengatur Tanpa Diskriminasi
Partai X kembali menekankan tiga tugas utama negara: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
Dalam konteks pendidikan, ini berarti memberikan ruang aman bagi semua keyakinan, menjamin guru agama hadir sesuai kebutuhan siswa, serta mencegah diskriminasi kultural maupun struktural di ruang pendidikan.
Jika seorang siswa merasa tak bisa belajar agama sesuai keyakinannya karena sekolah tak menyediakan guru, maka negara telah gagal melayani. Hal ini jika sekolah menoleransi sikap mayoritas yang mendominasi ruang publik, negara gagal mengatur. Jika siswa minoritas dipinggirkan secara sistematis, maka negara tak melindungi.
Partai X mendesak agar usulan ini tidak berhenti di meja rapat parlemen. Pemerintah perlu segera melakukan pemetaan kebutuhan guru agama di seluruh sekolah. Data akurat harus menjadi dasar penempatan guru minoritas, bukan sentimen mayoritas daerah.
Selain itu, Partai X mendorong agar Sekolah Negarawan menjadi ruang pendidikan bagi calon pemimpin pendidikan, kepala sekolah, dan pemangku kebijakan daerah. Sekolah Negarawan harus membekali para pemimpin pendidikan dengan perspektif konstitusi, pluralisme, dan etika pelayanan publik.
Solusi Partai X: Layanan Adil, Regulasi Tegas, dan Pengawasan Partisipatif
Solusi dari Partai X antara lain:
- Negara wajib menyediakan guru agama sesuai agama siswa di tiap sekolah.
- Pemerintah harus membuat regulasi turunan dari Pasal 28 UUD 1945 yang mengikat sekolah negeri maupun swasta.
- Pembinaan bagi kepala sekolah agar tidak ada lagi diskriminasi sistemik dalam penyusunan kurikulum atau kebijakan internal.
- KPAI dan Ombudsman RI harus aktif mengawasi pelaksanaan keberagaman di lingkungan pendidikan.
Partai X menegaskan bahwa keberagaman harus dibela dengan kebijakan nyata, bukan hanya slogan. Rakyat tidak butuh keragaman di spanduk jika di ruang kelas masih ada yang dikucilkan karena beda keyakinan. Negara harus hadir secara adil, bukan hanya tampil ramah saat sorotan publik datang.