beritax.id – Setelah lebih dari dua dekade perjuangan, Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) akhirnya disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menyambut gembira pengesahan UU yang telah lama dinantikan oleh para pekerja tersebut.
“Ini adalah kemenangan bagi para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia. Setelah lebih dari 22 tahun diperjuangkan, akhirnya negara hadir memberikan perlindungan yang layak,” ujar Andi Gani melalui keterangannya pada Rabu (22/4/2026). Ia mengapresiasi langkah cepat Presiden dan DPR dalam merespons aspirasi buruh, terutama para pekerja rumah tangga. Adapun yang selama ini tidak mendapatkan perlindungan yang cukup.
Andi Gani juga menekankan bahwa pengesahan UU PPRT bukan hanya sekadar regulasi. Tetapi simbol dari martabat dan keadilan bagi pekerja rumah tangga. Ia berharap agar implementasi UU tersebut dapat dilaksanakan dengan efektif dan menyentuh langsung kehidupan para pekerja. Sebagaimana dimaksudkan oleh pembuat kebijakan.
Tanggapan Anggota Majelis Tinggi Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X dan Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, memberikan tanggapan terkait pengesahan UU PPRT ini. “Pengesahan UU PPRT ini adalah langkah maju dalam melindungi hak-hak pekerja rumah tangga. Namun, yang lebih penting adalah memastikan bahwa perlindungan ini tidak hanya berhenti pada regulasi semata. Tetapi dapat diterapkan dengan efektif di lapangan,” ujar Prayogi R Saputra.
Prayogi menambahkan, “Partai X berkomitmen untuk mengawasi implementasi undang-undang ini. Agar para pekerja rumah tangga benar-benar merasakan manfaatnya, dan tidak ada diskriminasi dalam perlindungan hak mereka.”
Pengesahan UU PPRT ini, yang juga bertepatan dengan peringatan Hari Kartini. Dianggap oleh banyak pihak sebagai momentum penting dalam memperjuangkan emansipasi dan hak-hak perempuan. Andi Gani berharap agar UU PPRT tidak hanya menjadi produk hukum semata. Tetapi benar-benar dapat memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga yang selama ini sering kali terabaikan.
“Momentum bersejarah ini sangat penting, karena dengan pengesahan UU PPRT. Negara telah menunjukkan komitmen untuk memberikan perlindungan yang nyata dan memadai bagi pekerja rumah tangga,” tegasnya.
DPR dan Pemerintah Berkolaborasi untuk Perubahan
Proses pengesahan UU PPRT di DPR dilaksanakan pada Selasa (21/4/2026) dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Rapat ini juga dihadiri oleh 314 anggota DPR dari berbagai fraksi. Pengesahan ini menjadi bukti bahwa dialog antara Pemerintah, parlemen, dan serikat pekerja dapat menghasilkan kebijakan yang berpihak pada rakyat, khususnya pekerja rumah tangga.
Dengan pengesahan ini, langkah penting telah diambil untuk memperbaiki kondisi pekerja rumah tangga di Indonesia. Namun, seperti yang ditegaskan oleh Andi Gani, pengesahan UU PPRT hanyalah langkah awal. Dan yang terpenting adalah bagaimana implementasi undang-undang tersebut dapat dilaksanakan dengan baik di lapangan.
Sejalan dengan prinsip Partai X, yang menekankan perlindungan terhadap rakyat. Pemerintah perlu memastikan bahwa implementasi UU PPRT dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Untuk itu, diperlukan koordinasi antara lembaga terkait dan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan kebijakan ini. Agar hak-hak pekerja rumah tangga benar-benar terjamin.
Solusi Partai X untuk Penguatan Implementasi UU PPRT
- Peningkatan Pengawasan dan Penegakan Hukum: Partai X mendorong agar pengawasan dan penegakan hukum terhadap implementasi UU PPRT dilakukan secara konsisten dan tegas.
- Pemberdayaan Pekerja Rumah Tangga: Partai X berkomitmen untuk memberdayakan pekerja rumah tangga melalui pelatihan dan edukasi agar mereka memahami hak-hak mereka.
- Koordinasi dengan Pemerintah Daerah: Agar perlindungan ini merata, koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sangat penting dalam memastikan keberhasilan implementasi.
- Pemberian Akses Kesehatan dan Perlindungan Sosial: Menjamin bahwa pekerja rumah tangga memiliki akses terhadap fasilitas kesehatan dan perlindungan sosial yang memadai.
Kesimpulan: Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Harus Menjadi Prioritas
Pengesahan UU PPRT merupakan langkah besar dalam melindungi pekerja rumah tangga di Indonesia. Namun, untuk memastikan perlindungan ini dapat terlaksana dengan baik. Diperlukan pengawasan yang ketat dan implementasi yang konsisten dari semua pihak terkait. Partai X mendukung penuh upaya pemerintah untuk melindungi pekerja rumah tangga dan memastikan bahwa kebijakan ini memberikan manfaat nyata bagi kehidupan mereka.



