By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Tuesday, 28 July 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Zulhas Keliru Pahami Pajak: Pajak Itu Timbal Balik, Bukan Sepihak
Seputar Pajak

Zulhas Keliru Pahami Pajak: Pajak Itu Timbal Balik, Bukan Sepihak

Diajeng Maharini
Last updated: April 24, 2026 12:12 pm
By Diajeng Maharini
Share
5 Min Read
SHARE

beritax.id – Pernyataan Zulkifli Hasan (Zulhas), Menteri Koordinator Bidang Pangan Indonesia dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), yang menyatakan bahwa tugas rakyat hanya sebatas membayar pajak dan tidak perlu terlibat dalam urusan pemerintahan, menunjukkan pemahaman yang keliru mengenai pajak. Zulhas keliru pahami pajak sebagai kewajiban sepihak, padahal pajak seharusnya merupakan suatu hubungan timbal balik antara negara dan rakyat. Ketika rakyat membayar pajak, mereka berhak mendapatkan perlindungan, pelayanan, dan manfaat langsung dari negara.

Pajak memang merupakan kewajiban, tetapi kewajiban tersebut harus diimbangi dengan hak rakyat untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan yang layak. Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 dengan jelas menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, yang berarti rakyat berhak dilindungi oleh negara. Pajak yang dipungut harus dipertanggungjawabkan dengan memberikan hak-hak dasar bagi rakyat, seperti layanan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur yang memadai. Negara tidak bisa hanya mengandalkan pajak tanpa memberikan imbalan yang setimpal bagi rakyat.

Tugas Negara: Melindungi, Melayani, Mengatur

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menekankan bahwa negara memiliki tiga tugas utama yang harus dilaksanakan dengan adil: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Negara tidak hanya memiliki kewajiban untuk memungut pajak, tetapi juga harus memastikan bahwa rakyat mendapatkan pelayanan yang sebanding. Pemerintah harus memastikan bahwa rakyat merasa dilindungi dan diberdayakan dalam proses pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka. Adapun pajak yang dibayar oleh rakyat harus digunakan untuk kesejahteraan mereka, bukan hanya untuk kepentingan segelintir pihak.

Pajak Tanpa Imbalan, Adilkah?

Pajak yang dipungut tanpa diimbangi dengan manfaat yang nyata bagi rakyat adalah ketidakadilan. Rakyat berhak merasakan manfaat langsung dari pajak yang mereka bayar, baik dalam bentuk infrastruktur, layanan kesehatan, maupun pendidikan yang berkualitas. Jika rakyat terus dibebani dengan pajak yang tinggi tanpa adanya perubahan yang nyata dalam kualitas hidup mereka, maka mereka akan merasa terasing dan tidak dihargai. Pemerintah harus memastikan bahwa pajak digunakan untuk kepentingan rakyat dan pembangunan yang adil serta merata.

Pajak yang dipungut dari rakyat harus selalu diimbangi dengan hak rakyat untuk terlibat dalam pengambilan keputusan negara. Mengabaikan partisipasi rakyat dalam kebijakan publik akan merusak demokrasi itu sendiri. Pemerintah harus memberi ruang bagi rakyat untuk menyuarakan pendapat mereka, mengkritik kebijakan, dan memberikan saran bagi perbaikan. Ketika suara rakyat tidak didengar, negara kehilangan legitimasi untuk mengambil keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka.

Solusi: Negara Harus Kembali pada Fungsi Sejati

Rinto Setiyawan memberikan solusi yang jelas bahwa negara harus kembali pada fungsi utamanya, yaitu melindungi, melayani, dan mengatur rakyat dengan adil. Negara tidak hanya memungut pajak tetapi juga harus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil berpihak pada kesejahteraan rakyat. Negara harus mendengar suara rakyat dan menggunakannya sebagai landasan untuk kebijakan yang adil dan bermanfaat.

You Might Also Like

Membangun Sistem Negara yang Tidak Bergantung pada Pemimpin
Perpres Ojol Disambut Positif, Partai X: Aspirasi Rakyat Jalan, Bukan Janji!
Catatan Hukum: Batasan Kuasa Hukum ASN dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pribadi
Kejagung Periksa Kasus Laptop, Partai X: Proyek Pendidikan Jangan Jadi Proyek Tipu Rakyat!

Salah satu cara untuk memastikan keadilan adalah dengan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan pajak. Rakyat berhak mengetahui bagaimana pajak yang mereka bayar digunakan oleh negara. Kejelasan dalam penggunaan pajak akan meningkatkan rasa percaya rakyat terhadap pemerintah. Pemerintah harus menjelaskan secara terbuka bagaimana dana yang terkumpul digunakan untuk pembangunan infrastruktur, program kesehatan, dan pendidikan yang bermanfaat bagi rakyat.

Selain itu, negara harus memberikan lebih banyak ruang bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan. Partisipasi rakyat bukan hanya hak, tetapi juga kunci untuk menciptakan pemerintahan yang lebih responsif dan transparan. Pemerintah harus mendengarkan suara rakyat dalam setiap kebijakan yang diambil, dan memberikan ruang bagi mereka untuk berkontribusi pada pembangunan negara.

Pemerintah juga harus memastikan bahwa pembangunan yang dibiayai dengan pajak dilakukan secara merata dan adil. Semua daerah harus mendapatkan perhatian yang setara dalam pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan.

Kesimpulan: Pajak Harus Memiliki Timbal Balik yang Seimbang

Zulhas keliru jika hanya memandang pajak sebagai kewajiban sepihak tanpa melihat bahwa pajak adalah kontribusi yang harus diimbangi dengan hak rakyat. Negara ini adalah milik rakyat, dan pemerintah hanya bertugas untuk menjalankan amanat mereka. Oleh karena itu, negara harus memastikan bahwa pajak yang dipungut digunakan untuk kesejahteraan rakyat dan setiap kebijakan yang diambil melibatkan suara rakyat. Pajak yang dipungut harus memberikan manfaat langsung kepada rakyat dan memperkuat prinsip demokrasi yang adil.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Logika Terbalik soal Pajak Terbongkar, Zulhas Keliru Pahami Pajak
Next Article UU PPRT Disahkan, Pastikan Perlindungan PRT Terlaksana

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Eks Direktur Kemendikbud Terima ‘Uang Terima Kasih’, Korupsi Harus Diusut!

January 27, 2026
Pemerintah

Waspadai Megaproyek Pembangunan IKN, Utamakan Kepentingan dan Kesejahteraan Rakyat

May 11, 2026
Pemerintah

Kemenko Polkam Lindungi Demokrasi, Partai X: Harus Bersuara untuk Rakyat!

October 6, 2025
Kasus hukum negeri ini
Pemerintah

Publik Bertanya tentang Kasus Hukum di Negeri Ini

July 9, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.