beritax.id – Pajak yang semakin berat membebani rakyat Indonesia, sementara keuntungan korporasi terus meningkat tanpa adanya keadilan yang jelas. Hal ini menunjukkan ketimpangan yang semakin tajam dalam sistem perpajakan di Indonesia. Meskipun negara memungut pajak dalam jumlah besar dari rakyat, kesejahteraan rakyat belum juga tercapai. Sebaliknya, korporasi besar justru menikmati berbagai insentif pajak yang tidak proporsional dengan keuntungan yang mereka peroleh.
Ketidakadilan dalam Pemungutan Pajak
Pajak adalah instrumen yang sah bagi negara untuk mendanai kegiatan dan kebijakan publik. Namun, seharusnya pajak dipungut dengan adil, mempertimbangkan kemampuan ekonomi masing-masing individu atau entitas. Pasal 23A UUD 1945 memberikan legitimasi bagi negara untuk memungut pajak, tetapi tidak untuk membebani rakyat dengan pajak yang terus meningkat tanpa hasil yang sebanding. Sementara itu, meskipun rakyat semakin terhimpit oleh beban pajak, korporasi besar tetap menikmati keuntungan yang semakin tinggi dan sering kali mendapatkan insentif pajak yang menguntungkan mereka.
Kondisi ini menciptakan ketidakadilan yang jelas di mana rakyat kecil yang memiliki pendapatan terbatas justru harus menanggung beban pajak yang lebih besar, sementara perusahaan besar dapat menghindari pajak yang seharusnya mereka bayar. Ini semakin menambah kesenjangan sosial dan ekonomi di Indonesia, di mana sebagian besar keuntungan tetap terkonsentrasi pada korporasi besar dan segelintir individu kaya.
Struktur Kelembagaan yang Tidak Seimbang
Selain itu, struktur kelembagaan yang timpang semakin memperburuk ketidakadilan perpajakan. Hingga akhir 2026, Pengadilan Pajak masih berada di bawah Kementerian Keuangan, yang juga memiliki Direktorat Jenderal Pajak sebagai pemungut pajak. Hal ini menciptakan ketidakseimbangan antara pemerintah yang memungut pajak dan pengadilan yang seharusnya menangani sengketa pajak secara independen. Ketidakseimbangan ini semakin memperburuk persepsi publik tentang ketidakadilan dalam sistem perpajakan.
Jika tidak ada perubahan pada struktur kelembagaan ini, maka ketidakadilan dalam pemungutan dan pengelolaan pajak akan terus berlanjut. Pemerintah harus mengambil langkah tegas untuk memisahkan tugas pemungutan pajak dan penyelesaian sengketa pajak agar sistem pajak menjadi lebih adil dan transparan.
Keuntungan Korporasi yang Terus Meningkat
Pada sisi lain, meskipun beban pajak yang tinggi semakin menekan rakyat, keuntungan korporasi besar justru terus meningkat. Banyak dari korporasi ini yang memanfaatkan celah hukum untuk menghindari pajak yang lebih besar. Sementara itu, pemerintah terus mengandalkan pajak rakyat sebagai sumber utama pendapatan negara, namun tidak ada tindakan nyata untuk memastikan korporasi membayar pajak yang adil.
Kondisi ini memperburuk ketimpangan sosial di Indonesia, di mana sebagian besar kekayaan dan keuntungan hanya dinikmati oleh segelintir orang dan korporasi. Sementara rakyat yang harus menanggung beban pajak semakin terpuruk dalam kemiskinan.
Solusi Berdasarkan Prinsip Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan bahwa negara memiliki tiga tugas utama: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam konteks perpajakan, negara harus memastikan bahwa pajak tidak menjadi beban yang memberatkan rakyat. Tetapi berfungsi sebagai alat untuk mencapai kesejahteraan bersama. Berikut adalah beberapa solusi yang diusulkan oleh Partai X untuk memperbaiki sistem perpajakan di Indonesia:
- Optimalisasi Pengelolaan Kekayaan Alam: Negara harus mengelola kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan hanya untuk penerimaan negara. Dengan mengoptimalkan kekayaan alam, negara dapat mengurangi ketergantungan pada pajak rakyat.
- Reformasi Kebijakan Pajak: Pajak harus dipungut secara adil dan proporsional. Dengan memastikan bahwa korporasi besar yang memiliki sumber daya lebih besar memberikan kontribusi pajak yang sesuai dengan keuntungan yang mereka peroleh.
- Pemisahan Kekuasaan dalam Pengelolaan Pajak: Pemerintah dan lembaga pengadilan pajak harus dipisahkan. Hal untuk memastikan bahwa proses pemungutan pajak dan penyelesaian sengketa pajak dilakukan secara adil dan independen.
- Transparansi Pengelolaan Dana Pajak: Semua dana yang dikumpulkan dari pajak harus digunakan secara transparan untuk kepentingan rakyat. Pemerintah perlu memastikan bahwa anggaran negara digunakan secara efisien dan tepat sasaran.
- Peningkatan Kesejahteraan Rakyat Secara Merata: Pemerintah harus lebih fokus pada sektor-sektor yang langsung berdampak pada kesejahteraan rakyat, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Dengan memperbaiki akses terhadap layanan dasar, rakyat akan merasakan manfaat nyata dari pajak yang mereka bayar.
Kesimpulan
Beban pajak yang berat terus membebani rakyat, sementara keuntungan korporasi yang semakin meningkat tidak terpengaruh oleh sistem perpajakan yang ada. Pemerintah harus segera melakukan reformasi perpajakan yang adil dan transparan untuk memastikan bahwa pajak tidak menjadi beban yang semakin berat bagi rakyat. Pengelolaan kekayaan alam harus dioptimalkan untuk kemakmuran rakyat, dan korporasi besar harus diberikan kewajiban pajak yang sesuai dengan pendapatan mereka. Hanya dengan kebijakan perpajakan yang adil dan berimbang, kepercayaan rakyat terhadap pemerintah dapat dipulihkan. Pajak harus menjadi instrumen keadilan, bukan alat dominasi.



