By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 21 May 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Zulhas Tegas Lahan Sawah Dilindungi, Tegaskan Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Pemerintah

Zulhas Tegas Lahan Sawah Dilindungi, Tegaskan Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Diajeng Maharani
Last updated: April 1, 2026 2:01 pm
By Diajeng Maharani
Share
5 Min Read
SHARE

beritax.id – Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan menyatakan pemerintah tengah menyiapkan aturan terkait pemberian denda alih fungsi lahan, khususnya untuk Lahan Sawah Dilindungi (LDS). Langkah ini diambil untuk melindungi tanah pertanian dan mencegah penyalahgunaan lahan, yang marak terjadi di berbagai wilayah.

Dalam rapat yang diadakan di Kantor Kementerian Perekonomian, Senin (30/3), Zulhas menjelaskan bahwa aturan tersebut akan menjadi turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, yang menggantikan Perpres 59 Tahun 2019. Ia menegaskan bahwa aturan yang sedang disusun ini bertujuan untuk menanggulangi maraknya alih fungsi lahan sawah yang seharusnya dilindungi untuk ketahanan pangan.

Denda untuk Pelanggar Alih Fungsi Lahan

Zulhas mengatakan bahwa pemerintah akan mengenakan denda bagi mereka yang telah mengalihfungsikan lahan sawah yang dilindungi, terutama yang dilakukan sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Denda ini berupa kewajiban untuk mengganti lahan sawah yang telah hilang, dengan perhitungan yang akan bergantung pada tingkat produktivitas tanah.

“Lahan yang dialihfungsikan akan dikenakan denda penggantian lahan baru, tergantung pada tingkat produktivitas tanahnya,” kata Zulhas. Misalnya, untuk sawah yang memiliki irigasi dan sangat produktif, denda penggantiannya adalah tiga kali lipat luas lahan yang diubah. Sedangkan untuk sawah dengan tingkat produktivitas rendah, seperti rawa, denda penggantian dapat lebih rendah, yakni dua kali lipat.

Pentingnya Pengawasan dan Penegakan Hukum

Pemerintah telah mencatat bahwa selama periode 2019 hingga 2025, sekitar 600 ribu hektare lahan sawah telah dialihfungsikan. Sementara itu, data terkait alih fungsi lahan sawah untuk periode 2010 hingga 2019 masih dalam tahap pendataan. Zulhas menegaskan bahwa pengawasan terhadap perubahan fungsi lahan akan semakin diperketat untuk memastikan perlindungan terhadap ketahanan pangan nasional.

“Dalam waktu dekat, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang denda alih fungsi lahan ini akan segera diselesaikan. Kami menargetkan aturan teknis ini dapat segera diundangkan untuk memastikan pelanggaran terkait lahan sawah yang telah berubah fungsi dapat segera diganti oleh pihak yang melanggar,” lanjut Zulhas.

You Might Also Like

Purbaya Ungkap Dosa Pegawai Pajak, Partai X: Hukum Harus Tegak Tanpa Pilih Kasih!
Bangsa Kehilangan Rasa: Memudarnya Etika dalam Penyelenggaraan Negara
Kekuasaan Tanpa Kendali Publik: Ancaman Nyata Bagi Masa Depan Bangsa
Dari Pelayan Menjadi Penguasa, Presiden Adalah Pekerja Rakyat Terlupakan

Komitmen Pemerintah dalam Melindungi Lahan Sawah

Zulkifli Hasan menekankan bahwa kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi lahan pertanian dan sawah sebagai sumber daya yang sangat penting untuk ketahanan pangan Indonesia. Denda yang diberlakukan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku alih fungsi lahan yang merugikan kepentingan rakyat banyak.

Tanggapan Anggota Majelis Tinggi Partai X

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, mengungkapkan bahwa langkah pemerintah ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi hak rakyat atas sumber daya alam yang dimiliki. “Tugas negara itu tiga, melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Perlindungan terhadap lahan pertanian adalah salah satu bentuk dari tanggung jawab negara dalam menjaga keberlanjutan pangan dan kesejahteraan rakyat,” kata Prayogi.

Solusi Partai X: Penegakan Hukum yang Tegas dan Kolaborasi Lintas Sektor

Partai X mengusulkan beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk mendukung implementasi kebijakan ini:

  1. Penegakan Hukum yang Tegas: Pemerintah harus memastikan bahwa denda untuk alih fungsi lahan diterapkan dengan tegas dan transparan. Setiap pelanggaran harus mendapat sanksi yang setimpal untuk menghindari praktek ilegal yang merugikan sektor pertanian.
  2. Pemantauan dan Pengawasan: Pengawasan terhadap alih fungsi lahan harus melibatkan semua sektor terkait, termasuk kementerian terkait, lembaga penegak hukum, dan pemerintah daerah. Pemantauan secara rutin di lapangan akan sangat penting untuk memastikan efektivitas kebijakan ini.
  3. Edukasi kepada Masyarakat dan Pelaku Usaha: Pemerintah perlu melakukan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Adapun tentang pentingnya menjaga keberlanjutan lahan pertanian untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Hal ini dapat dilakukan melalui program sosialisasi dan peningkatan kesadaran mengenai dampak negatif dari alih fungsi lahan.

Kesimpulan

Langkah tegas yang diambil oleh pemerintah dalam melindungi lahan sawah sebagai bagian dari ketahanan pangan nasional ini sangat penting. Meskipun tantangan dalam implementasinya masih besar. Upaya pemerintah untuk memberlakukan denda bagi pelanggar alih fungsi lahan merupakan langkah yang patut diapresiasi. Partai X mendukung kebijakan ini dengan catatan bahwa penegakan hukum yang konsisten dan transparan harus dilakukan. Agar tujuan perlindungan terhadap lahan sawah dapat tercapai dengan baik demi kepentingan rakyat dan ketahanan pangan Indonesia.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Pembatasan Perjalanan Dinas ASN untuk Efisiensi, Prioritaskan Kepentingan Rakyat
Next Article Permohonan Maaf Prabowo, Tunjukkan Komitmen Kepada Kesejahteraan Rakyat

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

kehilangan ruh permusyawaratan Pancasila
Pemerintah

Kehilangan Ruh Permusyawaratan Pancasila: Dari Gotong Royong ke Polarisasi

May 21, 2026
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Relawan Anies Jadi Pengawas Pasar Jaya, Partai X: Kritik Balas Budi Berkedok Profesionalisme!

August 7, 2025
Teknologi

Deepfake Diwaspadai Kominfo, Partai X: Hoaks Visual Dibahas, Tapi Hoaks Kebijakan Dibiarkan?

July 3, 2025
EkonomiSeputar Pajak

Pajak Mencekik Ekonomi: Ketika Rakyat yang Bekerja Keras Harus Membayar Untuk Kesenangan Korporasi

February 16, 2026
Pemerintah

Prajurit TNI Tembak Polisi: Partai X Ingatkan, Senjata untuk Musuh, Bukan Sesama!

March 20, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.