beritax.id – Pengamat hukum dari Universitas Airlangga, Hardjuno Wiwoho, menilai larangan rangkap jabatan juga berlaku bagi wakil menteri. Menurutnya, menteri dan wakil menteri merupakan satu paket kekuasaan eksekutif yang tidak boleh merangkap jabatan lain. Hardjuno menegaskan bahwa UU Nomor 39 Tahun 2008 melarang menteri menjadi komisaris atau direksi di BUMN.
Aturan ini, kata dia, semestinya berlaku pula bagi wakil menteri karena secara struktural berada dalam kementerian. Ia menyebutkan pula UU Nomor 25 Tahun 2009 dan UU Nomor 30 Tahun 2014 juga menekankan pentingnya menghindari konflik kepentingan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 turut mempertegas hal tersebut.
Partai X: Pemerintah Itu Pelayan Rakyat
Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menyoroti praktik rangkap jabatan sebagai cermin kecacatan etika pemerintahan. “Kalau kursi dipindah tapi orangnya tetap, rakyat cuma nonton pejabat gonta-ganti posisi,” tegasnya. Menurut Rinto, praktik ini menunjukkan tidak adanya niat tulus dalam melayani rakyat.
Partai X menegaskan bahwa jabatan publik adalah amanah rakyat, bukan alat akumulasi kekuasaan. Jika pejabat publik masih memegang jabatan lain di perusahaan negara, potensi konflik kepentingan makin tak terhindarkan. Negara harus tegas, bukan malah menyulap jabatan menjadi permainan pejabat.
Partai X kembali mengingatkan bahwa tugas negara ada tiga yaitu melindungi rakyat, melayani kepentingan publik, dan mengatur kekuasaan secara adil.
Bila pejabat rangkap jabatan tanpa hambatan, maka negara telah gagal dalam menata birokrasi dan etika publik.
Partai X mengingatkan bahwa rakyat butuh pelayanan, bukan pamer kekuasaan. Bila jabatan publik dijadikan tempat cari fasilitas ganda, maka demokrasi telah dipelintir menjadi feodalisme baru.
Prinsip Partai X: Kekuasaan Harus Dipisah dari Bisnis
Partai X menegaskan, setiap bentuk penumpukan kekuasaan administratif dan korporatif harus dihentikan. Prinsip utama dalam demokrasi adalah pemisahan fungsi, bukan penggabungan kekuasaan. Indonesia tidak kekurangan orang cakap. Jadi tak ada alasan satu orang memegang dua jabatan sekaligus.
Partai X mendesak agar pemerintah dan parlemen melakukan audit total atas seluruh rangkap jabatan pejabat publik, terutama di sektor eksekutif dan BUMN. Jangan sampai konflik kepentingan dijustifikasi oleh loyalitas kekuasaan atau kelangkaan SDM.
Solusi Partai X: Tata Ulang Etika Jabatan Publik
Sebagai bagian dari solusi, Partai X mendorong pembentukan Dewan Etika Publik Independen yang memverifikasi potensi konflik jabatan. Setiap pejabat negara harus menandatangani komitmen antirangkap jabatan saat dilantik. Sanksi tegas dan transparan juga perlu diberlakukan.
Di sisi lain, Sekolah Negarawan Partai X akan terus mengembangkan pendidikan kepemimpinan etis agar calon pemimpin masa depan tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga bermartabat secara moral.
Partai X mengingatkan, bila aturan hanya jadi hiasan dan moral hanya jadi jargon, rakyat akan kehilangan kepercayaan. Negara yang besar bukan dibangun dari kursi yang diduduki ganda, tapi dari integritas yang dijalankan tunggal. Rakyat butuh pejabat yang fokus bekerja, bukan sibuk bagi-bagi posisi.