By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Friday, 18 July 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Partai X: Kalau Cuma Pindah Kursi Tapi Tetap Pejabat yang Sama, Buat Apa?
Pemerintah

Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Partai X: Kalau Cuma Pindah Kursi Tapi Tetap Pejabat yang Sama, Buat Apa?

Diajeng Maharani
Last updated: July 15, 2025 2:23 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
Pengamat hukum dari Universitas Airlangga, Hardjuno Wiwoho, menilai larangan rangkap jabatan juga berlaku bagi wakil menteri.
SHARE

beritax.id – Pengamat hukum dari Universitas Airlangga, Hardjuno Wiwoho, menilai larangan rangkap jabatan juga berlaku bagi wakil menteri. Menurutnya, menteri dan wakil menteri merupakan satu paket kekuasaan eksekutif yang tidak boleh merangkap jabatan lain. Hardjuno menegaskan bahwa UU Nomor 39 Tahun 2008 melarang menteri menjadi komisaris atau direksi di BUMN.

Contents
Partai X: Pemerintah Itu Pelayan RakyatSolusi Partai X: Tata Ulang Etika Jabatan Publik

Aturan ini, kata dia, semestinya berlaku pula bagi wakil menteri karena secara struktural berada dalam kementerian. Ia menyebutkan pula UU Nomor 25 Tahun 2009 dan UU Nomor 30 Tahun 2014 juga menekankan pentingnya menghindari konflik kepentingan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 turut mempertegas hal tersebut.

Partai X: Pemerintah Itu Pelayan Rakyat

Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menyoroti praktik rangkap jabatan sebagai cermin kecacatan etika pemerintahan. “Kalau kursi dipindah tapi orangnya tetap, rakyat cuma nonton pejabat gonta-ganti posisi,” tegasnya. Menurut Rinto, praktik ini menunjukkan tidak adanya niat tulus dalam melayani rakyat.

Partai X menegaskan bahwa jabatan publik adalah amanah rakyat, bukan alat akumulasi kekuasaan. Jika pejabat publik masih memegang jabatan lain di perusahaan negara, potensi konflik kepentingan makin tak terhindarkan. Negara harus tegas, bukan malah menyulap jabatan menjadi permainan pejabat.

Partai X kembali mengingatkan bahwa tugas negara ada tiga yaitu melindungi rakyat, melayani kepentingan publik, dan mengatur kekuasaan secara adil.

Bila pejabat rangkap jabatan tanpa hambatan, maka negara telah gagal dalam menata birokrasi dan etika publik.

Partai X mengingatkan bahwa rakyat butuh pelayanan, bukan pamer kekuasaan. Bila jabatan publik dijadikan tempat cari fasilitas ganda, maka demokrasi telah dipelintir menjadi feodalisme baru.

You Might Also Like

Cak Nun: Indonesia Negara Batal, Saatnya Wudhu Ulang untuk Merancang Ulang Tata Negara
Oplosan Terus Berulang, Partai X: Kalau yang Diaduk Beras, Lalu Siapa yang Mengaduk Hati Nurani Pemerintah?
UU BUMN Tak Lindungi Koruptor? Partai X: Kalau Serius Buktikan dengan Penjara Bukan Pernyataan!
Trump Pasang Tarif, Sri Mulyani Buka Suara, Partai X: Ekonomi Digertak, Jawabannya Cuma Klarifikasi!

Prinsip Partai X: Kekuasaan Harus Dipisah dari Bisnis

Partai X menegaskan, setiap bentuk penumpukan kekuasaan administratif dan korporatif harus dihentikan. Prinsip utama dalam demokrasi adalah pemisahan fungsi, bukan penggabungan kekuasaan. Indonesia tidak kekurangan orang cakap. Jadi tak ada alasan satu orang memegang dua jabatan sekaligus.

Partai X mendesak agar pemerintah dan parlemen melakukan audit total atas seluruh rangkap jabatan pejabat publik, terutama di sektor eksekutif dan BUMN. Jangan sampai konflik kepentingan dijustifikasi oleh loyalitas kekuasaan atau kelangkaan SDM.

Solusi Partai X: Tata Ulang Etika Jabatan Publik

Sebagai bagian dari solusi, Partai X mendorong pembentukan Dewan Etika Publik Independen yang memverifikasi potensi konflik jabatan. Setiap pejabat negara harus menandatangani komitmen antirangkap jabatan saat dilantik. Sanksi tegas dan transparan juga perlu diberlakukan.

Di sisi lain, Sekolah Negarawan Partai X akan terus mengembangkan pendidikan kepemimpinan etis agar calon pemimpin masa depan tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga bermartabat secara moral.

Partai X mengingatkan, bila aturan hanya jadi hiasan dan moral hanya jadi jargon, rakyat akan kehilangan kepercayaan. Negara yang besar bukan dibangun dari kursi yang diduduki ganda, tapi dari integritas yang dijalankan tunggal. Rakyat butuh pejabat yang fokus bekerja, bukan sibuk bagi-bagi posisi.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article DPR Buka Blokir Rp63,9 Miliar untuk Ombudsman, Partai X: Kalau Kritik Bisa Dibungkam Anggaran, Di Mana Akal Sehat Pejabat?
Next Article Kedaulatan Rakyat Kalah Telak di Meja Feodalisme, Cak Nun Serukan Revolusi Luar Biasa

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Komisi I Desak Coast Guard, Partai X Kritik Penegakan Hukum Laut

May 2, 2025
Pemerintah

RUU Perampasan Aset Belum Disahkan? Partai X: Siapa Takut Duit Haram Dirampas Negara?

April 16, 2025
Pemerintah

Fleksibel Ala Prabowo, Partai X: TKDN Harus Pro-Rakyat!

April 14, 2025
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa difabel, lansia, dan ODGJ akan menerima bansos
Sosial

Bansos Abadi Buat Difabel, Partai X: Butuh Bukti Nyata Bukan Omong Belaka?

July 15, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.