By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Monday, 23 June 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > UU BUMN Tak Lindungi Koruptor? Partai X: Kalau Serius Buktikan dengan Penjara Bukan Pernyataan!
Pemerintah

UU BUMN Tak Lindungi Koruptor? Partai X: Kalau Serius Buktikan dengan Penjara Bukan Pernyataan!

Diajeng Maharani
Last updated: May 12, 2025 11:46 am
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menegaskan bahwa UU BUMN yang baru tidak mengatur hak impunitas hukum. Pernyataan itu ia sampaikan untuk merespons kekhawatiran publik terhadap status hukum direksi BUMN dalam Undang-Undang BUMN 2025.

Contents
Partai X: Rakyat Tak Butuh Penjelasan, Tapi Penjara untuk KoruptorSolusi: Revisi UU atau Bangun Jalur Alternatif Penindakan

“Kalau direksi BUMN korupsi, tetap bisa dijerat oleh aparat hukum,” ujarnya, Kamis (8/5), di Kompleks DPR RI, Jakarta. Meski bukan penyelenggara negara, kata Herman, direksi BUMN tetap berada dalam sistem hukum nasional yang berlaku.

Pasca disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan mengkaji dampaknya terhadap kewenangannya. Pasalnya, pasal dalam UU menyebut direksi dan komisaris BUMN bukan lagi penyelenggara negara secara hukum formal.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menyatakan bahwa pihaknya akan menganalisis apakah KPK masih bisa menangani kasus-kasus serupa. “Kalau mereka bukan penyelenggara negara, KPK tentu tidak bisa menangani,” ujarnya, memicu perdebatan publik lebih lanjut.

Partai X: Rakyat Tak Butuh Penjelasan, Tapi Penjara untuk Koruptor

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menilai pernyataan DPR hanya retoris jika tak dibuktikan dengan tindakan hukum nyata. “Kalau serius tidak lindungi koruptor, buktikan dengan penjara, bukan konferensi pers,” tegasnya kepada wartawan, Jumat (9/5).

Menurutnya, negara harus membuktikan bahwa korupsi di BUMN tetap bisa diproses, bukan menyulitkan dengan pasal-pasal pelindung. “Publik muak dengan permainan pasal. Siapapun yang mencuri uang negara, tempatnya di penjara, bukan direksi ruang AC,” katanya.

You Might Also Like

Rakyat Kehilangan Kerja, Negara Kehilangan Arah, Partai X Tagih Janji Pemulihan yang Tak Pernah Tiba!
Prabowo Perintahkan Usut Pemalakan, Partai X: Kenapa Baru Bergerak Saat Sudah Viral?
Prabowo Cabut Izin Tambang, Partai X: Tegas ke Bawah, Tapi Kapan Sentuh Pemilik Besarnya?
King Dolar Kalah di Mana-Mana, Tapi RI Masih Sujud, Partai X: Kapan Merdeka Finansial?

Partai X menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh tunduk pada kepentingan pejabat korporat, apalagi dalam entitas sekelas BUMN. “Pemerintah itu pelayan rakyat, bukan pelindung manajemen perusahaan yang menyedot uang rakyat,” ujar Rinto menegaskan.

Solusi: Revisi UU atau Bangun Jalur Alternatif Penindakan

Dalam prinsip Partai X, negara adalah milik rakyat, bukan korporasi. Direksi BUMN bukan warga istimewa di hadapan hukum.

 Jika aparat penegak hukum kehilangan kewenangan, maka negara sedang berjalan mundur dalam perang melawan korupsi sistemik.

Partai X mendesak pemerintah dan DPR merevisi pasal-pasal bermasalah dalam UU BUMN agar tidak melemahkan penegakan hukum.  “Kalau pasalnya problematik, ya ubah. Jangan tunggu sampai koruptor nyaman bersembunyi di balik status non-penyelenggara,” tegas Rinto.

Ia juga mengusulkan pembentukan unit penindakan khusus lintas institusi untuk menjembatani kekosongan hukum yang ditimbulkan UU baru

 “Negara tidak boleh absen. Rakyat perlu bukti bahwa BUMN bukan surga impunitas koruptor berkemeja rapi,” tutupnya.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Beras RI Katanya Melimpah, Tapi Harga Masih Nyesek: Partai X Tanya, Siapa yang Kenyang Sebenarnya?
Next Article Purnawirawan Main Belakang, Tuntutan Gibran, Partai X: Sopir Bus Jangan Sopir Taksi!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Pemerintah

Cak Nun, Cahaya Spiritualitas dalam Arsitektur Negara Baru

June 23, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Hiburan

Penangkapan Band Sukatani, Bukti Pemerintah Takut Dikritisi

March 5, 2025
Ekonomi

Kebijakan Ekonomi Katanya Pro-Rakyat, Tapi Untung Lari ke Meja Konglomerat!

June 4, 2025
Pemerintah

IKN Jalan Terus Katanya? Partai X: Cuma Lalu Lintas Alat Berat atau Ada Warga Hidup di Sana?

April 9, 2025
Pendidikan

Sekolah Rakyat Dibuka, Partai X: Jangan Hanya Bangun Sekolah, Bangun Juga Sistem yang Adil!

May 14, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.