beritax.id – Komisi VII DPR RI menegaskan RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan kini resmi disahkan. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menyatakan pengesahan tersebut merupakan komitmen DPR dan pemerintah menjadikan pariwisata lokomotif pertumbuhan ekonomi sekaligus penjaga identitas bangsa. Ia berharap semua pemangku kepentingan dapat bersinergi mewujudkan pariwisata Indonesia yang berdaya saing, berkelanjutan, dan menyejahterakan rakyat.
Undang-undang ini memuat sejumlah ketentuan baru yang dinilai signifikan. Pertama, penguatan tujuan pariwisata berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan sasaran peningkatan ekonomi rakyat, pelestarian budaya, dan penciptaan lapangan kerja. Kedua, penguatan prinsip keberlanjutan yang mengedepankan kelestarian lingkungan, partisipasi masyarakat, dan pembangunan pariwisata berkualitas. Ketiga, masyarakat lokal diberi prioritas sebagai pengelola dan pelaku usaha, termasuk melalui pengembangan desa wisata. Keempat, ekosistem pariwisata diperkuat secara terpadu dengan peningkatan kualitas SDM, promosi berbasis budaya, hingga diplomasi internasional.
Kritik Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan pemerintah agar tidak berhenti pada slogan. Menurutnya, negara memiliki tiga tugas: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Ia menilai pariwisata sebagai lokomotif ekonomi harus benar-benar menyejahterakan masyarakat, bukan sekadar membesarkan investor dan segelintir pelaku besar. Partai X menegaskan rakyat jangan hanya menjadi penonton dalam geliat industri pariwisata.
Prinsip Partai X
Partai X berpandangan bahwa setiap kebijakan pembangunan harus mengedepankan kedaulatan rakyat. Pariwisata seharusnya membangun ekonomi rakyat berbasis lokal, memberdayakan komunitas, serta melestarikan alam dan budaya. Jika tidak, pariwisata hanya menjadi proyek ekonomi semu yang meninggalkan kesenjangan sosial.
Solusi Partai X
Partai X menawarkan solusi agar UU Kepariwisataan tidak berhenti sebagai slogan. Pertama, pemerintah harus memastikan regulasi berpihak pada masyarakat lokal dengan memberikan akses modal, pelatihan, dan perlindungan usaha. Kedua, pendapatan dari pungutan wisatawan asing harus dikembalikan untuk melestarikan budaya dan alam, bukan menambah birokrasi. Ketiga, desa wisata harus dijadikan basis pembangunan, dengan keterlibatan penuh masyarakat setempat sebagai pemilik sekaligus pengelola. Keempat, diperlukan transparansi dalam alokasi dana pariwisata agar rakyat tahu kemana pajak dan pungutan wisata dialirkan.
Partai X menilai UU Kepariwisataan bisa menjadi tonggak penting jika dijalankan dengan keberpihakan pada rakyat. Namun jika hanya berhenti sebagai slogan lokomotif ekonomi, maka rakyat akan tetap tertinggal sementara keuntungan diraih segelintir individu. Negara harus memastikan pariwisata benar-benar menjadi jalan kesejahteraan, melindungi budaya, serta membangun kedaulatan ekonomi rakyat Indonesia.