beritax.id – Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyatakan belum bersikap soal masuknya TNI ke lingkungan kampus. Menurutnya, pihaknya masih perlu mendalami fenomena ini sebelum mengambil langkah elit atau legislasi yang tegas. “Kita harus dalami terlebih dahulu ya,” ujar Hetifah di Tanjung Duren, Senin malam, 21 April 2025.
Saat ditanya soal kemungkinan Komisi X berkoordinasi dengan Komisi I DPR untuk memanggil TNI, Hetifah enggan berspekulasi. Ia menegaskan bahwa setiap proses harus dijalankan sesuai mekanisme dan pertimbangan kebutuhan ke depan. Menurutnya, jika memang diperlukan, pertemuan gabungan dua komisi bisa dilakukan.
Masuknya TNI ke Kampus Dinilai Perlu Penjelasan Terbuka
Fenomena kehadiran TNI di sejumlah kampus telah menyita perhatian publik luas, terutama di media sosial. Kasus yang paling menonjol terjadi di Universitas Indonesia, ketika seorang Danrem hadir di tengah acara Badan Eksekutif Mahasiswa. Pihak UI menyatakan tidak mengundang TNI, sementara TNI mengklaim hadir karena undangan mahasiswa dan keamanan kampus.
Fenomena serupa juga terjadi di berbagai kampus lain, termasuk di Merauke, Universitas Udayana, dan UIN Walisongo Semarang. Banyak kalangan menilai kehadiran aparat berseragam di kampus sebagai bentuk pembatasan ruang akademik. Namun hingga kini, belum ada sikap tegas dari DPR maupun pemerintah.
Menanggapi sikap Komisi X DPR, Direktur X-Institute sekaligus Anggota Majelis Tinggi Partai X, Prayogi R Saputra, angkat bicara. Ia menilai pemerintah dan DPR terlalu lamban merespons keresahan rakyat atas kehadiran TNI di lingkungan kampus.
“Pemerintah itu tugasnya tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat dengan keadilan,” tegas Prayogi. Menurutnya, jika ketiga tugas ini diabaikan, rakyat akan merasa ditinggalkan dan ruang sipil menjadi terancam.
Kampus Bukan Wilayah Militer, Demokrasi Harus Dijaga
Partai X menilai masuknya TNI ke lingkungan kampus harus ditangani secara transparan dan berprinsip. Kampus adalah ruang kritis untuk berpikir dan menyampaikan pendapat tanpa tekanan. Kehadiran militer dapat menimbulkan rasa takut dan membungkam kebebasan akademik.
“Kita butuh jaminan dari negara bahwa ruang belajar tetap steril dari tekanan militeristik,” ujar Prayogi. Ia menyarankan agar DPR segera membentuk panitia kerja gabungan untuk menyelidiki kejadian ini secara menyeluruh.
Sesuai prinsip Partai X, masalah ini harus dihadapi dengan pendekatan kritis, objektif, dan solutif. Kritis berarti mempertanyakan kehadiran militer di ruang sipil tanpa dasar hukum jelas.
Objektif berarti tidak menyalahkan sepihak namun tetap mengutamakan perlindungan demokrasi. Solutif berarti mendorong regulasi agar batas sipil dan militer tidak kabur.
“Ini bukan sekadar soal prosedur. Ini soal arah masa depan pendidikan dan demokrasi kita,” tambah Prayogi. Ia mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan kebijakan yang melarang masuknya aparat bersenjata ke kampus kecuali dalam keadaan darurat yang sah secara hukum.