By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Monday, 23 June 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Internasional > Dugaan Gugatan Google, Terancam Bayar £5 Miliar — Partai X: Big Tech Tak Kebal Hukum
Internasional

Dugaan Gugatan Google, Terancam Bayar £5 Miliar — Partai X: Big Tech Tak Kebal Hukum

Diajeng Maharani
Last updated: April 22, 2025 3:33 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Alphabet Google kembali menghadapi gugatan class action terkait dugaan monopoli dalam industri mesin pencarian online. Kali ini, gugatan tersebut dilayangkan di Inggris. Gugatan ini menyoroti tuduhan bahwa Google telah menyalahgunakan dominasinya di pasar mesin pencarian online untuk meraih keuntungan lebih besar dari iklan pencarian.

Google diduga telah melakukan praktik monopoli yang merugikan pesaing dan pengguna. Perusahaan ini dituduh sengaja menetapkan harga iklan yang lebih tinggi dibandingkan dengan kondisi pasar yang kompetitif. Praktik ini dilakukan dengan cara membuat kesepakatan dengan produsen ponsel untuk memasang Google Search dan Chrome di perangkat Android. Selain itu, Google juga membayar Apple untuk menjadikan mesin pencarian mereka sebagai default di iPhone.

Pihak Google sendiri menanggapi gugatan ini dengan menyebutnya sebagai kasus spekulatif dan oportunistik. Meskipun demikian, Otoritas Persaingan dan Pasar Inggris (CMA) telah membuka penyelidikan terhadap Google. Regulator tersebut menyoroti dominasi perusahaan itu yang mencapai 90% pangsa pasar pencarian di Inggris. Google juga digunakan oleh lebih dari 200.000 bisnis di negara tersebut untuk beriklan.

Partai X Menyoroti Mengenai Gugatan Google

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute, Prayogi R Saputra, mengingatkan bahwa tugas pemerintah adalah melindungi, melayani, dan mengatur rakyat. “Pemerintah harus memastikan bahwa raksasa teknologi seperti Google tidak kebal hukum. Mereka harus tunduk pada aturan yang berlaku di setiap negara,” ujar Prayogi.

Menurut Prayogi, monopoli seperti yang dilakukan oleh Google dapat merugikan banyak pihak, termasuk konsumen dan pelaku usaha kecil. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah untuk lebih tegas dalam mengatur dan mengawasi perusahaan teknologi besar.

Partai X selalu mendasarkan tindakan dan pandangannya pada prinsip yang jelas: kritis, objektif, dan solutif.

Kami percaya bahwa perusahaan besar, seperti Google, harus bertanggung jawab atas praktik mereka yang bisa merugikan pasar dan konsumen. Oleh karena itu, kami mendukung langkah-langkah yang dapat memastikan persaingan yang adil dan transparan di pasar teknologi global.

You Might Also Like

Rapat Paripurna DPR Setujui Evaluasi DKPP! Partai X: Apa Dampaknya bagi Demokrasi?
Unpatti Jadi Pusat Studi, Partai X: Jangan Pusat Studi Jadi Simbol, Tapi Maluku Tetap Tertinggal!
Bahlil Sidak Stok BBM! Partai X: Jangan Rakyat Jadi Korban Kualitas Asal-asalan!
Sritex Ganti Nama Demi Investor? Partai X: Nasib Buruh Dipertanyakan

Sebagai solusi, Partai X mendorong pemerintah untuk memperkuat regulasi terkait antimonopoli dan transparansi iklan digital. Kami juga mendesak adanya kerja sama internasional dalam mengatur perusahaan-perusahaan teknologi besar yang beroperasi lintas negara. Dalam hal ini, tindakan yang cepat dan tepat dari regulator akan sangat penting untuk menciptakan pasar yang sehat dan adil bagi semua pihak.

TAGGED:Pilihan Editor
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Isu Pangkalan Rusia Dibantah, Partai X: Kedaulatan Tak Cukup Hanya dengan Klarifikasi
Next Article Mantan Pemain Sirkus Lapor Jadi Korban, Partai X: Kalau Binatang Dilindungi, Kenapa Manusia Dieksploitasi?

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Pemerintah

Cak Nun, Cahaya Spiritualitas dalam Arsitektur Negara Baru

June 23, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Komisaris Utama PT IAE Dipanggil KPK, Partai X: Kalau Mau Uang Negara Kembali, Hukum Harus Berdiri Tegak!

April 25, 2025
Ekonomi

Kolaborasi Ekraf Terkini! Partai X: Inovasi Nyata atau Sekadar Gertak Sambal?

April 1, 2025
kekerasan
Sosial

Polri Gandeng Kampus Cegah Kekerasan Seksual, Partai X: Jangan Cuma Penyuluhan, Tapi Lindungi Korban dengan Hukum!

May 16, 2025
Berita TerkiniPemerintah

Prabowo Disebut Selamatkan Raja Ampat, Partai X: Selamatkan Alam Jangan Cuma di Pidato, Tapi di Kebijakan!

June 13, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.