By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Saturday, 5 September 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > RUU TNI Diketok, Partai X: Reformasi Militer atau Tiket Balik ke Orde Lama?
Pemerintah

RUU TNI Diketok, Partai X: Reformasi Militer atau Tiket Balik ke Orde Lama?

Diajeng Maharini
Last updated: March 25, 2025 11:54 am
By Diajeng Maharini
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) untuk disahkan menjadi undang-undang.

Contents
Partai X: Reformasi atau Kemunduran Demokrasi?Perpanjangan Masa Dinas: Berkah atau Beban?

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh para peserta rapat.

Partai X: Reformasi atau Kemunduran Demokrasi?

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menyoroti pengesahan RUU TNI tersebut dengan nada kritis. Menurutnya, kebijakan tersebut harus diawasi secara ketat agar tidak membuka peluang bagi kemunduran demokrasi dan kembalinya dwifungsi militer seperti di era Orde Baru.

“Reformasi TNI yang diperjuangkan pasca-Reformasi 1998 berupaya menegaskan bahwa TNI harus kembali ke barak dan tidak terlibat dalam jabatan sipil. Dengan adanya revisi ini, jangan sampai jalannya reformasi malah berputar balik,” ujar Rinto.

Rinto menyoroti perluasan jabatan sipil yang kini dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Menurutnya, hal ini berpotensi membahayakan supremasi sipil yang seharusnya menjadi landasan utama dalam pemerintahan demokratis. “Jika TNI kembali banyak menduduki jabatan sipil, ini bisa membuka celah bagi kontrol militer dalam ranah sipil. Ini perlu diwaspadai,” tambahnya.

Perpanjangan Masa Dinas: Berkah atau Beban?

Partai X juga menyoroti kebijakan perpanjangan masa dinas bagi prajurit TNI. Khususnya untuk perwira tinggi yang dapat mencapai usia 65 tahun. Rinto mengingatkan bahwa kebijakan ini harus diimbangi dengan evaluasi ketat agar tidak menjadi beban birokrasi.

You Might Also Like

Implementasi Nilai Pancasila dalam Pidato Prabowo Dinilai Gagal
KPK Dukung Prabowo Berantas Korupsi, Partai X: Buktikan untuk Rakyat!
Insentif Pajak Global dan Ketimpangan Ekonomi yang Kian Melebar
Aset Negara Nyaris Lenyap di Kasus Navayo, Partai X: Jangan Sampai Rakyat Bayar Tagihannya!

“Jangan sampai perpanjangan masa dinas ini hanya menjadi dalih untuk mempertahankan posisi tertentu atau menumpuk kekuasaan pada segelintir elite,” tegasnya.

Partai X menegaskan bahwa pengesahan RUU TNI harus tetap berpegang pada prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan supremasi sipil. Rinto mendesak pemerintah dan DPR untuk memastikan bahwa implementasi UU \tidak membuka ruang bagi kemunduran reformasi militer yang selama ini diperjuangkan.

“Tugas pemerintah itu tiga loh, melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Kami mengingatkan agar kebijakan ini tidak justru mengancam prinsip demokrasi yang telah kita bangun selama ini,” pungkas Rinto.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Prajurit TNI Tembak Polisi: Partai X Ingatkan, Senjata untuk Musuh, Bukan Sesama!
Next Article Truk Sumbu 3 Dilarang, Pengusaha Ngeluh Soal Cicilan! Partai X: Bisnis Juga Butuh Jalur Mudik

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Kedaulatan Tidak Datang Tiba-Tiba: Belajar dari Lahirnya Bangsa Indonesia

August 3, 2026
Pemerintah

Nilai Rupiah Anjlok, Siapa yang Paling Terdampak?

July 23, 2026
Pemerintah

Aliran Keuangan Gelap dan Pengaruhnya pada Keuangan Negara

January 29, 2026
Pemerintah

Dari Apatis ke Aksi: Generasi Baru Menyalakan Semangat Kepahlawanan

November 14, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.