beritax.id – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menyampaikan kritik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah. Ia menyebut, pemisahan ini menimbulkan konsekuensi perpanjangan jabatan anggota DPRD yang dinilai melanggar konstitusi. Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, ia menyatakan masa jabatan DPRD ditetapkan lima tahun oleh UUD 1945. Perpanjangan jabatan 2 hingga 2,5 tahun dinilai sebagai pelanggaran serius atas prinsip demokrasi yang sah.
Komisi III menilai langkah ini membahayakan sistem demokrasi. MK dianggap telah melampaui kewenangannya dengan keputusan tersebut. Putusan yang keluar dari koridor konstitusi berpotensi mengacaukan tatanan hukum negara. Ini mengundang polemik dari masyarakat, pakar hukum, hingga pimpinan DPR sendiri. Ketidakpastian hukum mulai mencuat, mengancam legitimasi penyelenggaraan pemilu.
Partai X: Demokrasi Tidak untuk Diperjualbelikan
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, dengan tegas menyatakan bahwa negara memiliki tiga tugas utama. Negara harus melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara adil. Ia menyebut bahwa upaya memperpanjang kekuasaan di luar mekanisme pemilu adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. Demokrasi tidak bisa dijadikan alat tawar-menawar oleh penguasa yang takut kehilangan kekuasaan.
Menurut Partai X, politik adalah upaya dan bentuk perjuangan untuk mendapatkan kewenangan dan menjalankannya secara efektif, efisien, dan transparan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat.. Pemisahan pemilu tanpa mekanisme transisi yang adil adalah bentuk manipulasi sistemik. Rakyat kembali menjadi korban dari rekayasa hukum yang tidak berpihak pada kepentingan publik.
Solusi Partai X: Reformasi Sistemik, Bukan Tambal Sulam
Partai X menyerukan revisi menyeluruh terhadap sistem pemilu dengan melibatkan rakyat sebagai subjek utama. Tidak boleh ada lagi keputusan penguasa yang menyingkirkan suara rakyat. Partai X mendorong pembentukan badan independen pemantau implementasi putusan MK. Badan ini wajib melibatkan akademisi, ormas rakyat, dan kampus.
Selain itu, Partai X mendesak agar masa jabatan DPRD tetap ditegakkan sesuai amanat UUD. Jika perlu, lakukan pilkada serentak transisi pada 2029 untuk mencegah kekosongan kekuasaan. Solusi semu seperti perpanjangan jabatan harus ditolak. Rakyat membutuhkan kepastian, bukan akal-akalan hukum dari penguasa.
Prinsip Partai X: Negara Harus Efektif dan Transparan
Partai X menegaskan bahwa negara adalah adalah entitas yang terdiri dari wilayah, rakyat, dan pemerintah yang dapat menjalankan kewenangan secara efektif, efisien, dan transparan dengan tujuan mewujudkan kedaulatan, keadilan, dan kesejahteraan seluruh rakyat. Pemerintah bukan penguasa mutlak. Pemerintah adalah pelayan publik yang wajib tunduk pada hukum dan keadilan. Dalam konteks ini, pemilu adalah jantung demokrasi. Jika jantung dirusak dengan dalih stabilitas, maka tubuh bangsa akan lumpuh. Partai X menolak semua bentuk perpanjangan kekuasaan yang tidak berdasarkan mandat rakyat.
Partai X menyerukan agar rakyat tidak apatis. Demokrasi tidak akan bertahan jika rakyat diam. Rakyat harus berani mengawasi, mengkritik, dan memperjuangkan sistem pemerintahan yang adil. Kita harus menolak segala bentuk kekuasaan yang diperpanjang diam-diam. Partai X bersama rakyat akan terus mengawal demokrasi agar tidak dijadikan komoditas penguasa.