beritax.id – Indonesia meluncurkan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK) hasil kerja sama Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). SPK yang terdiri dari PSPK 1 dan PSPK 2 disahkan Dewan Standar Keberlanjutan Ikatan Akuntan Indonesia (DSK IAI) pada 1 Juli 2025 dan berlaku efektif 1 Januari 2027.
Standar ini mengadopsi IFRS Sustainability Disclosure Standards dan menempatkan Indonesia dalam jajaran 33 yurisdiksi yang mengimplementasikan kerangka pelaporan keberlanjutan global. OJK menyebut transparansi ini dapat memperluas cakupan informasi terkait risiko, peluang, dan strategi keberlanjutan.
Partai X: Jangan Hanya Jadi Formalitas
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan peluncuran SPK harus menjadi instrumen perubahan nyata, bukan sekadar dokumen administratif. Ia mengingatkan tugas negara itu tiga yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat demi kesejahteraan bersama.
Menurutnya, SPK akan kehilangan makna jika tidak disertai pengawasan ketat, keterlibatan publik, dan penerapan sanksi tegas bagi pelanggar. “Jangan sampai SPK hanya jadi pajangan, sementara praktik merusak lingkungan dan eksploitasi tetap berjalan,” ujarnya.
Partai X menegaskan pemerintah adalah sebagian kecil rakyat yang diberi kewenangan untuk membuat dan menjalankan kebijakan secara efektif, efisien, dan transparan.
Setiap kebijakan, termasuk SPK, harus berpihak pada kepentingan rakyat, mengedepankan keadilan sosial, serta memastikan manfaatnya dirasakan seluruh lapisan masyarakat.
Bagi Partai X, keberlanjutan bukan hanya tentang memenuhi standar internasional, tetapi memastikan lingkungan, sosial, dan tata kelola berjalan selaras demi generasi masa depan.
Solusi Partai X untuk Implementasi SPK
Partai X menawarkan empat langkah solutif. Pertama, membentuk badan independen pengawas implementasi SPK dengan partisipasi akademisi, LSM, dan komunitas lokal. Kedua, mewajibkan keterbukaan data hasil pelaporan keberlanjutan dalam format yang mudah diakses publik.
Ketiga, memberikan insentif bagi perusahaan yang melampaui standar keberlanjutan dan sanksi tegas bagi yang melanggar. Keempat, mengintegrasikan SPK dengan target nasional penurunan emisi dan agenda ekonomi hijau.
Dengan langkah ini, Partai X meyakini SPK akan menjadi alat transformasi, bukan sekadar dokumen formalitas, sekaligus memastikan Indonesia mampu menghadapi tantangan krisis iklim dan persaingan global.