beritax.id – Mantan Ketua KPU, Ramlan Surbakti, menilai pelaksanaan pemilu di Indonesia saat ini sudah berlangsung bebas. Namun, menurutnya, sistem pemilu yang berlaku belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan demokrasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Ramlan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi II DPR RI yang membahas masukan terhadap RUU Pemilu. Dalam forum tersebut, ia menyampaikan hasil evaluasinya terhadap sistem pemilu proporsional terbuka yang selama ini diterapkan di Indonesia.
Menurut Ramlan, sistem proporsional terbuka saat ini bukan sekadar sistem campuran. Ia menilai sistem tersebut telah menjadi sistem yang campur aduk sehingga melahirkan berbagai persoalan mendasar dalam praktik demokrasi Indonesia.
Ramlan menyebut bahwa pemilu Indonesia memang sudah memenuhi unsur kebebasan. Namun, ia menegaskan bahwa kebebasan tanpa keadilan tidak cukup untuk menghasilkan demokrasi yang berkualitas dan berintegritas.
Lima Ketidakadilan dalam Sistem Pemilu
Ramlan mengidentifikasi sedikitnya lima bentuk ketidakadilan yang masih terjadi dalam sistem pemilu nasional. Persoalan pertama berkaitan dengan distribusi kursi DPR antarprovinsi yang belum mencerminkan kesetaraan representasi.
Ia menilai masih terdapat daerah yang memperoleh kursi lebih banyak dibanding proporsi jumlah penduduknya. Sebaliknya, terdapat provinsi yang memiliki jumlah penduduk besar tetapi memperoleh kursi lebih sedikit.
Kondisi tersebut menyebabkan nilai representasi warga negara berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Akibatnya, prinsip kesetaraan menjadi sulit diwujudkan secara penuh.
Persoalan kedua berkaitan dengan pengaturan dana kampanye. Ramlan menilai regulasi dana kampanye masih menyisakan banyak celah yang berpotensi menciptakan persaingan tidak sehat.
Ketidakadilan ketiga menyangkut nilai suara pemilih. Dalam praktik saat ini, suara yang diberikan kepada calon legislatif memiliki pengaruh lebih besar dibanding suara yang diberikan kepada partai politik.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip satu orang, satu suara, dan satu nilai. Setiap suara seharusnya memiliki bobot yang sama dalam menentukan hasil pemilu.
Persoalan keempat adalah jutaan suara sah yang tidak dikonversi menjadi kursi karena partainya gagal melewati ambang batas parlemen. Menurut Ramlan, kondisi itu membuat banyak suara rakyat kehilangan artinya.
Ketidakadilan kelima adalah praktik jual beli suara yang masih terjadi dalam berbagai tingkatan pemilu. Praktik tersebut menjadi ancaman serius bagi kualitas demokrasi Indonesia.
Demokrasi Harus Menghasilkan Keadilan
Menanggapi perkembangan tersebut, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, mengingatkan bahwa demokrasi tidak boleh berhenti pada prosedur pemungutan suara semata.
Menurut Prayogi, tujuan utama demokrasi adalah menghadirkan keadilan bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi dan tanpa dominasi kelompok tertentu.
Ia mengingatkan bahwa tugas negara hanya ada tiga. Negara harus melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara adil.
Dalam konteks pemilu, negara berkewajiban memastikan setiap suara rakyat memiliki nilai yang setara. Negara juga harus menjamin seluruh peserta pemilu memperoleh kesempatan yang adil.
Prayogi menilai berbagai kritik terhadap sistem pemilu harus menjadi bahan evaluasi serius. Reformasi demokrasi harus terus dilakukan agar kepercayaan publik terhadap proses pemerintahan tetap terjaga.
Menurutnya, demokrasi yang sehat tidak hanya menghasilkan pemenang pemilu. Demokrasi yang sehat juga mampu menghadirkan legitimasi yang kuat dan diterima seluruh masyarakat.
Prinsip Partai X: Politik Harus Melindungi dan Melayani Rakyat
Partai X memandang bahwa bukan sekadar perebutan kekuasaan. Pemerintahan merupakan instrumen untuk melindungi, melayani, dan mengelola kehidupan rakyat secara adil.
Karena itu, sistem pemilu harus dirancang untuk memperkuat kedaulatan rakyat. Sistem tersebut tidak boleh menciptakan ketimpangan representasi maupun menghilangkan nilai suara warga negara.
Partai X meyakini bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama. Hak tersebut harus dijamin melalui sistem yang transparan, akuntabel, dan mudah diawasi publik.
Prinsip Partai X menempatkan rakyat sebagai tujuan utama penyelenggaraan negara. Setiap kebijakan harus diukur berdasarkan manfaatnya bagi masyarakat luas.
Partai X juga menolak praktik uang karena merusak integritas demokrasi. Praktik uang mengubah suara rakyat menjadi komoditas yang diperjualbelikan.
Selain itu, Partai X menilai penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan elektoral harus dicegah secara tegas. Aparatur negara harus tetap netral dan profesional.
Solusi Partai X untuk Mewujudkan Pemilu yang Lebih Adil
Partai X menawarkan sejumlah langkah perbaikan untuk memperkuat kualitas demokrasi nasional. Langkah pertama adalah meninjau kembali sistem alokasi kursi DPR agar lebih proporsional.
Distribusi kursi harus mempertimbangkan jumlah penduduk dan aspek pemerataan representasi wilayah. Dengan demikian, kesenjangan representasi dapat diminimalkan.
Langkah kedua adalah memperkuat transparansi dan pengawasan dana kampanye. Seluruh sumber dana harus tercatat dan dapat diakses publik secara terbuka.
Langkah ketiga adalah mengevaluasi mekanisme parliamentary threshold. Sistem harus dirancang agar suara rakyat tidak terbuang sia-sia dalam jumlah besar.
Langkah keempat adalah memperkuat pengawasan terhadap netralitas aparatur negara. Pelanggaran harus ditindak secara cepat dan konsisten.
Langkah kelima adalah memperluas pendidikan politik bagi masyarakat. Pemilih yang cerdas akan menjadi benteng utama melawan praktik uang.
Partai X juga mendorong digitalisasi pengawasan pemilu untuk meningkatkan transparansi. Teknologi dapat membantu mengurangi manipulasi dan mempercepat penanganan pelanggaran.
Prayogi menegaskan bahwa reformasi pemilu harus berorientasi pada kepentingan rakyat. Demokrasi yang berkualitas hanya dapat terwujud jika setiap suara benar-benar dihargai.
Menurutnya, keadilan pemilu merupakan fondasi penting bagi masa depan bangsa. Tanpa keadilan, kepercayaan publik terhadap demokrasi akan terus melemah.
Karena itu, revisi UU Pemilu harus menjadi momentum memperkuat kedaulatan rakyat. Negara wajib memastikan demokrasi berjalan bebas, adil, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.



