beritax.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana dari hasil pemerasan Tenaga Kerja Asing (TKA) kepada sejumlah mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan. Penelusuran ini dilakukan melalui pemeriksaan saksi Luqman Hakim, mantan Staf Khusus Menteri Hanif Dhakiri dan anggota DPR RI periode 2019–2024.
Pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 17 Juni 2025, menyusul penelusuran sebelumnya terhadap dua staf khusus era Menaker Ida Fauziyah. KPK menemukan bahwa sejak 2019 hingga 2024, dana yang terkumpul mencapai Rp53,7 miliar. Sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Buruh Tersisih, Staf Kekuasaan Justru Panen Gratifikasi
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengecam keras praktik gratifikasi yang melibatkan birokrat kementerian dalam perkara TKA. Baginya, ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap amanat rakyat.
“Keringat buruh kini dibungkus jadi amplop kekuasaan. Ini bentuk penghisapan sistemik atas mereka yang bekerja paling keras,” tegas Rinto.
Partai X menilai kasus ini menunjukkan betapa birokrasi yang seharusnya melindungi pekerja justru menjadikan regulasi ketenagakerjaan sebagai celah transaksi kotor.
Partai X mengingatkan kembali tiga tugas negara: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat . Negara gagal total saat perlindungan terhadap TKA dan tenaga kerja lokal dikorbankan demi pundi-pundi kelompok pejabat. Praktik korupsi di sektor ketenagakerjaan menunjukkan bahwa fungsi pengawasan tidak berjalan. Rakyat melihat sendiri bagaimana pengangkatan jabatan strategis hanya menjadi tiket menuju sumber gratifikasi.
Solusi Partai X: Audit Total, Tata Ulang, dan Pangkas Jalur Oportunis
Partai X menawarkan solusi konkret berbasis prinsip keberpihakan. Pertama, dilakukan audit menyeluruh terhadap proses pengesahan dan pengawasan TKA dari 2012 hingga 2025. Kedua, usulan pembentukan Badan Pengawas TKA independen harus dimajukan melalui legislasi darurat.
Ketiga, semua mekanisme perizinan harus transparan dan berbasis digital agar tidak bisa diputar oleh oknum. Solusi ini disusun dengan semangat kaderisasi publik dari Sekolah Negarawan Partai X, yang mengajarkan integritas sebagai syarat dasar pejabat publik .
Partai X mendesak KPK agar segera menetapkan status hukum terhadap nama-nama yang diduga menikmati aliran dana. Tidak boleh ada pengecualian hanya karena mereka berlabel “staf khusus” atau pernah menjabat publik.
Uang Rp53,7 miliar bukan angka kecil. Di saat rakyat berjuang bertahan hidup, justru aparat negara diduga sibuk mengatur rente. Jika pemerintah tidak segera bertindak tegas, publik berhak mempertanyakan keberpihakan dan legitimasi institusi negara.