beritax.id – Surabaya, 5 Januari 2026 — Sengketa tata usaha negara terkait penerbitan ijazah dan transkrip nilai antara Eko Wahyu Pramono dan Politeknik Negeri Jember resmi berakhir setelah ditempuh penyelesaian melalui mekanisme administratif di luar pengadilan.
Eko Wahyu Pramono secara resmi mencabut gugatan Tata Usaha Negara yang sebelumnya terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dengan Nomor Perkara 156/G/2025/PTUN.SBY. Pencabutan tersebut disampaikan kepada Ketua PTUN Surabaya pada Senin, 5 Januari 2026. Langkah pencabutan gugatan dilakukan setelah pihak Politeknik Negeri Jember menerbitkan tindak lanjut administratif yang dinilai telah menjawab pokok persoalan yang sebelumnya disengketakan.
Tindak Lanjut Administratif
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, tindak lanjut tersebut merupakan hasil konsultasi dan telaah dari Biro Hukum, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, serta Pusat Data dan Teknologi Informasi di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Melalui proses tersebut, pihak kampus menyatakan bahwa pengajuan penerbitan ijazah dan transkrip nilai atas nama Eko Wahyu Pramono dapat diproses sesuai dengan ketentuan akademik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Direktur Politeknik Negeri Jember Nomor 22256/PL17/EP/2025 tertanggal 31 Desember 2025 tentang Penerbitan Ijazah dan Transkrip Nilai. Dalam surat yang sama, Surat Wakil Direktur Bidang Akademik Nomor 17982/PL17/EP/2025 tertanggal 17 Oktober 2025 dinyatakan tidak berlaku.

Objek Sengketa Gugur
Menanggapi perkembangan tersebut, Eko Wahyu Pramono menyatakan bahwa dengan terbitnya surat Direktur Politeknik Negeri Jember. Objek sengketa Tata Usaha Negara yang menjadi dasar gugatan dinyatakan gugur.
“Dengan diterbitkannya surat tersebut, pokok sengketa telah diselesaikan melalui jalur administratif. Sehingga tidak lagi terdapat dasar hukum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara di persidangan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pencabutan gugatan dilakukan sebagai bentuk itikad baik. Serta selaras dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Apresiasi dan Harapan
Dalam keterangannya, Eko Wahyu Pramono juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran pimpinan Politeknik Negeri Jember serta unit-unit terkait. Hal ini yang telah melakukan penyesuaian administratif sesuai ketentuan hukum. Ia turut menyampaikan penghargaan kepada pihak kementerian yang memberikan arahan dan telaah akademik dalam penyelesaian persoalan tersebut.
Menurutnya, penyelesaian sengketa melalui mekanisme administratif ini menunjukkan bahwa persoalan tata usaha negara di lingkungan pendidikan tinggi. Adapun dapat diselesaikan secara dialogis dan profesional tanpa harus selalu berujung pada proses litigasi.
Perkara Tidak Dilanjutkan
Dengan pencabutan gugatan tersebut, perkara Tata Usaha Negara Nomor 156/G/2025/PTUN.SBY tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Pengadilan selanjutnya akan menindaklanjuti pencabutan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum acara peradilan tata usaha negara yang berlaku.



