By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 7 January 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Berita Terkini > Sengketa Ijazah Diselesaikan di Luar Pengadilan, Eko Wahyu Pramono Cabut Gugatan
Berita TerkiniPemerintah

Sengketa Ijazah Diselesaikan di Luar Pengadilan, Eko Wahyu Pramono Cabut Gugatan

Diajeng Maharani
Last updated: January 5, 2026 3:19 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Surabaya, 5 Januari 2026 — Sengketa tata usaha negara terkait penerbitan ijazah dan transkrip nilai antara Eko Wahyu Pramono dan Politeknik Negeri Jember resmi berakhir setelah ditempuh penyelesaian melalui mekanisme administratif di luar pengadilan.

Contents
Tindak Lanjut AdministratifObjek Sengketa GugurApresiasi dan Harapan

Eko Wahyu Pramono secara resmi mencabut gugatan Tata Usaha Negara yang sebelumnya terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dengan Nomor Perkara 156/G/2025/PTUN.SBY. Pencabutan tersebut disampaikan kepada Ketua PTUN Surabaya pada Senin, 5 Januari 2026. Langkah pencabutan gugatan dilakukan setelah pihak Politeknik Negeri Jember menerbitkan tindak lanjut administratif yang dinilai telah menjawab pokok persoalan yang sebelumnya disengketakan.

Tindak Lanjut Administratif

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, tindak lanjut tersebut merupakan hasil konsultasi dan telaah dari Biro Hukum, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, serta Pusat Data dan Teknologi Informasi di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Melalui proses tersebut, pihak kampus menyatakan bahwa pengajuan penerbitan ijazah dan transkrip nilai atas nama Eko Wahyu Pramono dapat diproses sesuai dengan ketentuan akademik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Direktur Politeknik Negeri Jember Nomor 22256/PL17/EP/2025 tertanggal 31 Desember 2025 tentang Penerbitan Ijazah dan Transkrip Nilai. Dalam surat yang sama, Surat Wakil Direktur Bidang Akademik Nomor 17982/PL17/EP/2025 tertanggal 17 Oktober 2025 dinyatakan tidak berlaku.

Objek Sengketa Gugur

Menanggapi perkembangan tersebut, Eko Wahyu Pramono menyatakan bahwa dengan terbitnya surat Direktur Politeknik Negeri Jember. Objek sengketa Tata Usaha Negara yang menjadi dasar gugatan dinyatakan gugur.
“Dengan diterbitkannya surat tersebut, pokok sengketa telah diselesaikan melalui jalur administratif. Sehingga tidak lagi terdapat dasar hukum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara di persidangan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pencabutan gugatan dilakukan sebagai bentuk itikad baik. Serta selaras dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

You Might Also Like

Kedaulatan yang Terkikis: Apakah Indonesia Masih Berdaulat Sepenuhnya?
Fasilitas Haji Layak, Partai X: Ibadah Suci, Jangan Jadi Bisnis!
Hukuman Mati, Tak Dihapus, Partai X: Keadilan Tak Bisa Ditegakkan Lewat Teka-Teki!
Krisis Kesejahteraan: Bencana Datang dari Kebijakan yang Salah Arah

Apresiasi dan Harapan

Dalam keterangannya, Eko Wahyu Pramono juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran pimpinan Politeknik Negeri Jember serta unit-unit terkait. Hal ini yang telah melakukan penyesuaian administratif sesuai ketentuan hukum. Ia turut menyampaikan penghargaan kepada pihak kementerian yang memberikan arahan dan telaah akademik dalam penyelesaian persoalan tersebut.

Menurutnya, penyelesaian sengketa melalui mekanisme administratif ini menunjukkan bahwa persoalan tata usaha negara di lingkungan pendidikan tinggi. Adapun dapat diselesaikan secara dialogis dan profesional tanpa harus selalu berujung pada proses litigasi.

Perkara Tidak Dilanjutkan

Dengan pencabutan gugatan tersebut, perkara Tata Usaha Negara Nomor 156/G/2025/PTUN.SBY tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Pengadilan selanjutnya akan menindaklanjuti pencabutan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum acara peradilan tata usaha negara yang berlaku.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Krisis Hukum dan Demokrasi di Indonesia
Next Article KUHP Baru Berlaku, Kerja Sosial Harus Berfokus pada Rehabilitasi

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Ekonomi

BPJS Revisi Target, Partai X: PHK Banyak, Tapi Cuma Data yang Diubah!

October 24, 2025
Berita TerkiniEkonomi

Partai X Soroti Risiko Pembentukan BPI Danantara: “Menuju Indonesia Gelap Gulita?”

February 26, 2025
Pemerintah

RUU KUHAP Tak Diintervensi, Partai X: Tak Diintervensi Siapa? Tapi Masih Pro Kekuasaan Juga!

June 25, 2025
Ekonomi

Danantara Hapus Tantiem BUMN, Partai X: Rakyat Butuh Hemat, Bukan Korporasi!

October 15, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.