By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Saturday, 21 June 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Kesalahan Sistem Negara: Bendahara Ambil Alih Aset Negara
Pemerintah

Kesalahan Sistem Negara: Bendahara Ambil Alih Aset Negara

Diajeng Maharani
Last updated: May 21, 2025 3:07 pm
By Diajeng Maharani
Share
5 Min Read
SHARE

Ketika Menteri Keuangan Lebih Berkuasa dari Presiden dan Rakyat

Oleh : Rinto Setiyawan, A.Md.T, CTP (Direktur Riset Sekolah Negarawan X Institute)

beritax.id – Dalam sistem negara ideal, aset negara adalah milik kolektif seluruh rakyat, yang dikelola oleh institusi negara berdasarkan mandat konstitusi. Namun fakta mencengangkan muncul ke permukaan: seluruh aset negara Indonesia ternyata dicatat dan dikuasai atas nama Kementerian Keuangan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah negara ini milik rakyat, atau milik bendahara negara?

Contents
Ketika Menteri Keuangan Lebih Berkuasa dari Presiden dan RakyatAset Negara = Aset Kementerian Keuangan?Bendahara Negara Lebih Berbahaya dari Presiden?Otoritarianisme Pajak dan Represif FiskalSolusi: Amandemen Kelima UUD 1945

Ketimpangan ini menguak kenyataan pahit: menteri keuangan adalah pihak yang paling mengetahui, mencatat, dan mengendalikan ke mana perginya aset negara dan uang negara. Jika presiden diibaratkan sebagai “direktur” perusahaan bernama Indonesia, maka menteri keuangan justru berfungsi layaknya “pemilik kas dan aset perusahaan”. Sebuah posisi yang dalam struktur negara demokratis seharusnya berada di bawah kontrol penuh rakyat. Hal ini melalui badan representatif tertinggi, bukan pada eksekutif teknokratis.

Aset Negara = Aset Kementerian Keuangan?

Laporan resmi dari Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan selama ini menyatakan bahwa tanah, gedung, kendaraan, dan seluruh aset negara lainnya tercatat atas nama “Kementerian Keuangan Republik Indonesia”. Ini tidak hanya berlaku untuk aset pusat, tetapi juga aset lembaga lain, kementerian lain, hingga kapal perang.

Dengan dalih sebagai Bendahara Umum Negara, menteri keuangan menjadi pemegang kuasa tunggal dalam hal penatausahaan aset, termasuk penjualan, pemindahtanganan, dan bahkan penghapusan aset negara. Pertanyaannya: atas mandat siapa?

Jika rakyat adalah pemegang kedaulatan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat 2 UUD 1945, maka seharusnya yang berhak mengatur dan menguasai aset negara adalah badan negara yang mewakili rakyat secara langsung, bukan lembaga teknokrat seperti kementerian. Namun saat ini, praktik yang berjalan justru menunjukkan sebaliknya: menteri keuangan lebih mengetahui, lebih berkuasa, dan lebih bebas dalam mengambil keputusan tentang aset negara dibanding presiden itu sendiri.

Bendahara Negara Lebih Berbahaya dari Presiden?

Realita ini menimbulkan distorsi yang sangat besar dalam prinsip negara demokrasi konstitusional. Dalam sistem yang baik:

You Might Also Like

Demokrasi atau Ilusi? Partai X Bongkar Celah Kekuasaan di Balik Sistem Pemerintahan!
UU Baru Perkuat Peran TNI! Partai X: Harus Jadi Benteng Rakyat, Bukan Alat Kepentingan!
Rusaknya Rakyat Akibat Ulama Menyembah Uang
Krisis Hakim di MA: Tantangan Bagi Peradilan, Ujian Bagi Pemerintah
  • Presiden menjalankan pemerintahan, bertanggung jawab kepada lembaga pemegang mandat rakyat;
  • Menteri adalah pelaksana teknis di bawah presiden;
  • Aset negara dikelola oleh negara atas nama rakyat, bukan atas nama satu kementerian.

Namun dalam praktik sekarang, Menteri Keuangan tidak hanya mengatur fiskal dan APBN, tapi juga memiliki kontrol atas data penerimaan negara, pembendaharaan, pengeluaran, bahkan otoritas akuntansi dan kekayaan negara. Ini menjadikan posisi Menteri Keuangan atau sebut saja Bendahara Negara sangat strategis sekaligus superpower, melebihi batas fungsi eksekutif biasa.

Apalagi jika menteri keuangan bersekongkol dengan elit partai politik, maka yang terjadi adalah kartel fiskal dan kekuasaan keuangan nasional. Sebuah struktur yang secara diam-diam telah menggantikan prinsip rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.

Otoritarianisme Pajak dan Represif Fiskal

Tidak berhenti di soal aset, otoritas pajak di bawah Kementerian Keuangan juga telah bertindak dengan kecenderungan represif. Lewat UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), lebih dari 48 kewenangan perpajakan diberikan kepada menteri keuangan, yang bahkan mengatur hingga proses penyitaan dan pemblokiran rekening pribadi wajib pajak tanpa mekanisme peradilan publik. Ditambah lagi, Pengadilan Pajak pun berada di bawah Kementerian Keuangan, menjadikan proses banding dan keadilan pajak berada dalam satu genggaman.

Hal ini menunjukkan bahwa kementerian keuangan bukan hanya menjadi bendahara, melainkan juga penyusun aturan, pelaksana aturan, sekaligus hakim atas pelaksanaan aturan tersebut, sebuah trias politica dalam satu tangan.

Solusi: Amandemen Kelima UUD 1945

Kondisi ini membuktikan bahwa ada kesalahan sistemik dalam arsitektur negara. Negara telah gagal memisahkan secara jelas antara pemilik kedaulatan (rakyat), pelaksana mandat (pemerintah), dan pengelola teknis (kementerian). Maka solusi yang harus diambil bukan sekadar reformasi administratif, melainkan perubahan fundamental terhadap struktur negara melalui Amandemen Kelima UUD 1945.

Rancangan amandemen ini antara lain akan:

  • Mendirikan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Negara (BPKAN) di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  • Menempatkan Menteri Keuangan hanya sebagai pengelola anggaran pemerintahan (APBP), bukan pemilik otoritas atas seluruh kas dan aset negara;
  • Membentuk sistem keuangan negara yang transparan, terpisah, dan dikontrol rakyat melalui MPR, bukan elite teknokrat;
  • Memulihkan fungsi rakyat sebagai pemilik dan penguasa negara, bukan hanya penonton dari birokrasi negara.

“Jika rakyat tidak tahu di mana dan atas nama siapa aset negaranya dicatat, maka rakyat hanya pemilik formal, bukan penguasa substantif. Ini bukan demokrasi, ini penipuan berbungkus hukum.”

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Kesalahan Sistem Negara, Lahirkan Kekuatan Oligarki
Next Article Kesalahan Sistem Negara: Kaum Intelektual Bagaikan Katak dalam Tempurung

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Tak Ada BPJS Hewan, Partai X: Rakyat Masih Bingung Bayar BPJS Manusia, Jangan Tambah Beban Baru!
Sosial

Tak Ada BPJS Hewan, Partai X: Rakyat Masih Bingung Bayar BPJS Manusia, Jangan Tambah Beban Baru!

June 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Kriminal

KKB Tembak Mantan Kapolsek! Partai X: Negara Tak Boleh Cuma Jadi Penonton!

April 9, 2025
Pemerintah

Komisi II Dukung Prabowo Soal Pejabat Langgar UU, Partai X: Mundur Bagus, Tapi Jangan Cuma Jadi Wacana Impunitas Baru!

June 4, 2025
Pemerintah

DIM RUU KUHAP Diterima DPR, Partai X: Jangan Cuma Terima Daftar, Tapi Pastikan Isi Pro Rakyat!

June 19, 2025
ledakan
Berita TerkiniKriminal

Anak Korban Ledakan Ditawari Jadi Prajurit, Partai X: Rakyat Berduka, Negara Jangan Balas dengan Seragam!

May 15, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.