By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 12 June 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > UU PPRT Jadi Bukti Demokrasi? Partai X: Kalau Serius, Kenapa Butuh Waktu Disahkan?
Pemerintah

UU PPRT Jadi Bukti Demokrasi? Partai X: Kalau Serius, Kenapa Butuh Waktu Disahkan?

Diajeng Maharani
Last updated: May 22, 2025 3:42 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id  – Guru Besar FISIP Universitas Indonesia, Prof. Ani Widyani Soetjipto, menilai pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dapat membuktikan kualitas demokrasi Indonesia. Dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Legislasi DPR RI, ia menyebut UU ini akan menunjukkan komitmen nyata terhadap perlindungan kelompok rentan.

Contents
Partai X: Kalau Ini Serius Demokrasi, Kenapa Bertahun-tahun UU Ini Tak Pernah Disahkan?Solusi Partai X: Segera Sahkan, Ratifikasi, dan Wujudkan UU PPRT yang BerkeadilanSekolah Negarawan: Cetak Pemimpin yang Tak Takut Lindungi yang Lemah

Menurut Prof. Ani, selama ini demokrasi Indonesia kerap dikritik karena mengalami kemunduran. Dengan adanya UU PPRT, pemerintah dapat membuktikan komitmennya dalam menegakkan hak asasi manusia secara setara bagi semua lapisan masyarakat.

Prof. Ani menambahkan bahwa pengesahan UU PPRT akan membuka jalan bagi Indonesia untuk meratifikasi Konvensi ILO Nomor 189. Filipina menjadi satu-satunya negara di Asia Pasifik yang telah lebih dulu meratifikasi konvensi tersebut karena telah memiliki UU perlindungan PRT.

Partai X: Kalau Ini Serius Demokrasi, Kenapa Bertahun-tahun UU Ini Tak Pernah Disahkan?

Menanggapi pernyataan Prof. Ani, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menilai bahwa pengesahan UU PPRT seharusnya sudah selesai bertahun-tahun lalu. Menurutnya, fakta bahwa UU ini terus tertunda adalah bukti kemunduran perlindungan rakyat kecil.

“Kalau ini ukuran demokrasi, kenapa sampai hari ini belum disahkan juga?” ujar Rinto. Ia menyebut bahwa negara tampak selalu berkomitmen dalam pidato, tapi lemah dalam implementasi perlindungan nyata.

Rinto menegaskan bahwa tugas negara adalah melindungi, melayani, dan mengatur rakyat, termasuk mereka yang bekerja di ranah domestik. PRT adalah bagian dari pekerja informal yang selama ini tidak punya perlindungan hukum memadai.

You Might Also Like

Analisa Konsistensi Pidato Prabowo, Partai X: Nilai Cuma 3/10 Menurut AI
Rencana Prabowo Pangkas Anggaran ke Putaran 3 Tembus Rp750 T, Partai X: Jangan Korbankan Rakyat!
Sejarah Mau Diubah, Fadli Zon Ribut, Partai X: Mana yang Lebih Penting Fakta atau Narasi?
Danantara Diluncurkan, Partai X Curiga! Rakyat Untung atau Buntung? 

Ia menyayangkan DPR dan pemerintah yang terlalu lama menunda pengesahan. Menurutnya, tidak ada alasan logis bagi negara menunda hak konstitusional jutaan pekerja rumah tangga.

Partai X menegaskan bahwa negara adalah pelayan rakyat. Pemerintah hanya alat. Bila pelayan terus menunda melindungi rakyat, maka kedaulatan rakyat telah dikhianati.

Negara bukan sekadar membuat undang-undang. Negara wajib memperjuangkan dan mengimplementasikan undang-undang yang melindungi yang paling lemah di masyarakat.

Solusi Partai X: Segera Sahkan, Ratifikasi, dan Wujudkan UU PPRT yang Berkeadilan

Partai X menawarkan langkah-langkah konkret untuk mempercepat perlindungan pekerja rumah tangga:

  1. Sahkan UU PPRT dalam masa sidang berikut tanpa syarat kekuasaan.
  2. Segera ratifikasi Konvensi ILO 189 sebagai bentuk keseriusan komitmen HAM.
  3. Bentuk Lembaga Khusus Pengawasan PRT di tingkat lokal.
  4. Wajibkan kontrak kerja tertulis dan jaminan kesehatan bagi seluruh PRT.
  5. Libatkan organisasi PRT dalam penyusunan kebijakan dan pengawasan lapangan.

Sekolah Negarawan: Cetak Pemimpin yang Tak Takut Lindungi yang Lemah

Melalui Sekolah Negarawan, Partai X mendidik kader agar berani memperjuangkan perlindungan rakyat. Perlindungan hukum bagi PRT bukan soal teknis legislatif, melainkan moralitas kenegaraan.

“Negarawan bukan yang banyak bicara HAM, tapi yang berani jamin PRT pulang kerja dengan selamat dan dibayar layak,” kata Rinto.

Partai X menegaskan bahwa demokrasi tidak bisa hanya diklaim dari podium. Demokrasi diukur dari keberanian melindungi yang paling lemah. Jika UU PPRT baru disahkan setelah puluhan tahun, maka yang gagal bukan hanya sistem, tapi hati nurani kita sebagai bangsa.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Yasonna Akui Penulisan Sejarah 1965 Bertentangan, Partai X: Kalau Tahu, Kenapa Dibiarkan Puluhan Tahun?
Next Article KPK Usut Jejak SYL, Partai X: Jangan Cuma Tanya Bawahan, Bongkar Juga Jaringan Kekuasaan!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Pemakzulan Gibran Diusulkan, Partai X: Kalau Sah dan Elegan, Kenapa Pejabat Langsung Panik?

June 12, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Ekonomi

Eks Pekerja Sritex Bisa Cairkan JHT! Partai X: Benarkah Hak Mereka Diberikan Sepenuhnya?

March 8, 2025
tanggapan Ombudsman terkait pajak
Seputar Pajak

Ombudsman: Pemeriksaan Pajak Lewat Waktu adalah Maladministrasi

May 28, 2025
Sosial

UI Gelar Seminar Wajib Unggah KTP, Deddy Corbuzier Jadi Simbol Bela Negara?

April 25, 2025
pemeriksaan pajak dengan putusan ma
Seputar Pajak

Putusan MA Disorot: Pemeriksaan Pajak Lewat Waktu Dinilai Langgar Due Process of Law

May 28, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.