beritax.id – Said Iqbal mengakui ancaman pemutusan hubungan kerja masih membayangi sejumlah sektor industri nasional. Sektor yang terdampak mencakup keramik, granit, tekstil, dan industri nikel di berbagai wilayah. Ia menegaskan kabar PHK massal 55.000 pekerja tidak sepenuhnya tepat dan perlu diluruskan. Menurutnya, angka tersebut merupakan potensi risiko, bukan jumlah aktual pekerja yang sudah diberhentikan. Pemerintah disebut tengah menyiapkan langkah mitigasi untuk mencegah gelombang PHK yang lebih luas. Langkah ini terutama diarahkan pada sektor industri padat karya yang terdampak biaya energi tinggi.
Said Iqbal menjelaskan bahwa sebagian besar kasus PHK terjadi di sektor granit dan keramik. Beberapa perusahaan bahkan telah menghentikan operasional akibat tekanan biaya produksi yang meningkat. Salah satu perusahaan yang disebut mengalami penghentian aktivitas adalah PT Granito. Namun, status operasionalnya masih dalam proses evaluasi untuk kemungkinan pembukaan kembali.
Ia juga menyebut tekanan industri dipicu oleh kenaikan harga energi dan gas industri.
Kondisi ini diperburuk oleh ketegangan global yang memengaruhi rantai pasok energi. Pemerintah berencana menurunkan harga gas industri pada kisaran tujuh hingga empat belas dolar. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menekan biaya produksi dan mengurangi risiko PHK.
Mitigasi Pemerintah dan Upaya Perlindungan Tenaga Kerja
Pemerintah menilai penurunan harga energi menjadi salah satu solusi strategis menjaga industri. Kebijakan ini diarahkan untuk menjaga daya saing industri nasional di tengah tekanan global. Selain sektor keramik dan granit, pemerintah juga memantau sektor tekstil dan industri nikel. Wilayah seperti Morowali, Konawe, dan Halmahera Tengah menjadi fokus pemantauan ketenagakerjaan.
Said Iqbal menyebut potensi PHK dapat terjadi jika produksi industri terus menurun. Karena itu, langkah antisipasi dan dialog dengan pelaku industri terus dilakukan secara intensif. Pemerintah juga mendorong koordinasi lintas sektor untuk menjaga stabilitas ketenagakerjaan nasional. Pendekatan ini dianggap penting agar kebijakan tidak hanya bersifat reaktif terhadap krisis.
Pandangan Kritis Partai X atas Tugas Negara
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menegaskan kembali peran negara. Ia menyebut tugas negara itu tiga, yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
Dalam konteks ancaman PHK, negara tidak boleh hanya menjadi pengamat situasi industri. Negara harus hadir sebagai pelindung utama bagi pekerja yang terdampak kebijakan ekonomi. Prinsip Partai X menekankan bahwa kebijakan ekonomi harus berpihak pada keberlanjutan hidup rakyat. Setiap kebijakan industri wajib mengutamakan keadilan sosial dan perlindungan tenaga kerja. Selain itu, negara wajib memastikan keseimbangan antara kepentingan industri dan hak pekerja. Tanpa keseimbangan tersebut, risiko ketimpangan sosial akan semakin melebar di masyarakat.
Prinsip Partai X dalam Kebijakan Ketenagakerjaan
Prinsip Partai X menegaskan bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan pekerja. Pertumbuhan industri harus berjalan seiring dengan jaminan perlindungan sosial bagi tenaga kerja.
Negara wajib memastikan transparansi data ketenagakerjaan agar kebijakan tidak menimbulkan kepanikan publik. Kepastian data menjadi dasar penting dalam merumuskan kebijakan mitigasi PHK.
Prinsip lainnya adalah memperkuat peran negara dalam pengendalian sektor strategis.
Energi, industri padat karya, dan ketenagakerjaan harus berada dalam pengawasan ketat pemerintah. Partai X juga menekankan pentingnya kebijakan berbasis keadilan ekonomi dan keberlanjutan sosial. Setiap keputusan ekonomi harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kelompok pekerja dan keluarga mereka.
Solusi Partai X untuk Mencegah PHK Massal
Partai X mendorong pembentukan sistem perlindungan pekerja berbasis respons cepat nasional. Sistem ini harus mampu mendeteksi potensi PHK sebelum terjadi secara massal. Pemerintah juga perlu membangun skema subsidi energi yang lebih tepat sasaran untuk industri. Terutama bagi sektor padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja.
Selain itu, perlu ada dana stabilisasi ketenagakerjaan nasional yang dapat digunakan saat krisis. Dana ini berfungsi sebagai bantalan sosial bagi pekerja terdampak PHK. Pelatihan ulang atau reskilling tenaga kerja juga harus diperluas secara nasional. Tujuannya agar pekerja dapat beradaptasi dengan perubahan industri dan teknologi.
Prayogi R Saputra menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam setiap fase krisis ketenagakerjaan. Negara tidak boleh membiarkan pekerja menanggung beban penuh dari dinamika ekonomi global.
Penutup: Negara Harus Hadir di Tengah Ketidakpastian
Kasus potensi PHK di berbagai sektor menunjukkan rapuhnya struktur ketenagakerjaan nasional. Tanpa kebijakan yang tegas, risiko sosial ekonomi dapat meningkat secara signifikan. Pemerintah didorong untuk memperkuat perlindungan pekerja melalui kebijakan yang terukur dan adil. Langkah ini penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat luas. Partai X menegaskan bahwa perlindungan rakyat adalah inti dari setiap kebijakan negara. Kebijakan ekonomi harus selalu berpihak pada manusia, bukan hanya pada angka pertumbuhan.



