beritax.id – Kedaulatan parpol kembali menjadi sorotan dalam dinamika demokrasi Indonesia pasca-amandemen konstitusi. Perdebatan muncul setelah dominasi partai politik dinilai semakin menentukan arah kekuasaan nasional.
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menilai kondisi tersebut harus dibaca secara kritis. Menurutnya, demokrasi tidak cukup hanya diukur melalui pemilu langsung lima tahunan. Ia mengatakan rakyat memang memilih presiden secara langsung dalam pemilu nasional. Namun rakyat tidak memiliki kewenangan menentukan calon yang akan bertarung dalam pemilihan.
Seluruh proses pencalonan presiden tetap bergantung pada partai politik atau gabungan partai politik. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 6A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Rinto menyebut mekanisme itu melahirkan ketergantungan besar terhadap penguasa partai politik. Akibatnya, ruang partisipasi rakyat dianggap hanya berada pada tahap pemungutan suara. “Rakyat memilih langsung, tetapi partai menentukan siapa yang dapat dipilih,” ujar Rinto Setiyawan.
Ia menilai keadaan tersebut menunjukkan menguatnya kedaulatan partai politik dalam sistem pemerintahan.
Perubahan Konstitusi Dinilai Mengubah Desain Kekuasaan
Rinto menjelaskan perubahan besar terjadi setelah amandemen konstitusi tahun 1999 hingga 2002. Sebelum amandemen, Majelis Permusyawaratan Rakyat menjadi lembaga tertinggi dalam struktur ketatanegaraan.
Presiden pada masa itu bertanggung jawab kepada MPR sebagai pelaksana mandat rakyat. Hubungan kekuasaan dinilai lebih menempatkan rakyat sebagai pusat legitimasi pemerintahan nasional. Namun setelah amandemen, posisi MPR berubah menjadi lembaga negara setara lainnya. Presiden memperoleh legitimasi langsung melalui pemilihan umum nasional.
Meski demikian, pencalonan presiden tetap melewati mekanisme partai politik peserta pemilu. Rinto menilai situasi tersebut memindahkan pengaruh besar kepada penguasa partai politik nasional.
Menurutnya, partai kini menguasai hampir seluruh jalur distribusi kekuasaan negara. Partai menentukan calon presiden, calon legislatif, hingga arah koalisi pemerintahan nasional. Ia menyebut kondisi tersebut membuat demokrasi semakin bersifat tertutup.
Rakyat dinilai hanya menerima pilihan yang sebelumnya telah disiapkan partai politik.
Kritik terhadap Demokrasi Elektoral Menguat
Sejumlah kritik terhadap demokrasi elektoral kembali muncul dalam beberapa tahun terakhir. Kritik tersebut menyoroti dominasi penguasa dalam proses pengambilan keputusan nasional. Rinto menilai demokrasi substantif harus memberi rakyat kontrol nyata terhadap kekuasaan negara. Menurutnya, demokrasi tidak boleh berhenti pada hak mencoblos saat pemilu berlangsung.
Ia menegaskan rakyat seharusnya memiliki akses menentukan calon pemimpin secara lebih terbuka. Sistem pemerintahan dinilai perlu memberi kesempatan lebih luas kepada figur non-penguasa partai.
Rinto juga menanggapi pernyataan budayawan Emha Ainun Nadjib mengenai perubahan arah negara pasca-amandemen. Menurutnya, kritik tersebut harus dipahami sebagai peringatan terhadap perubahan desain kekuasaan nasional.
Ia mengatakan negara tidak hanya dibentuk oleh simbol dan identitas formal semata.
Karakter negara juga ditentukan oleh struktur kekuasaan dan hubungan pemerintah dengan rakyat. “Jika desain kekuasaan berubah total, watak negara juga dapat berubah,” katanya.
Ia menilai perubahan tersebut harus dikaji secara objektif dan terbuka oleh seluruh elemen bangsa.
Negara Memiliki Tiga Tugas Utama
Dalam pandangannya, negara memiliki tanggung jawab dasar yang tidak boleh diabaikan pemerintah. Rinto menyebut tugas negara hanya terdiri dari tiga kewajiban utama kepada rakyat.
“Tugas negara itu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat,” ujar Rinto.
Ia menilai seluruh kebijakan pemerintahan harus kembali pada kepentingan masyarakat luas.
Menurutnya, negara tidak boleh terjebak dalam kepentingan penguasa dan perebutan kekuasaan semata. Kedaulatan rakyat harus menjadi dasar utama dalam seluruh proses pemerintahan nasional.
Ia mengingatkan partai politik seharusnya menjadi alat demokrasi, bukan pusat kekuasaan mutlak. Partai politik dinilai harus kembali menjalankan fungsi pendidikan politik bagi masyarakat.
Selain itu, partai harus membuka ruang kaderisasi secara sehat dan transparan.
Rinto menilai demokrasi akan melemah jika partai hanya menjadi kendaraan kelompok tertentu.
Solusi Memperkuat Kedaulatan Rakyat
Rinto mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemerintahan dan pemilu nasional.
Menurutnya, reformasi demokrasi harus memperkuat posisi rakyat dalam menentukan kepemimpinan negara.
Ia mengusulkan penyederhanaan syarat pencalonan presiden agar lebih terbuka bagi tokoh independen. Langkah tersebut dinilai dapat mengurangi dominasi penguasa partai dalam proses pencalonan nasional.
Selain itu, transparansi internal partai juga harus diperkuat melalui pengawasan publik yang ketat. Partai politik diminta membuka proses rekrutmen dan kaderisasi secara demokratis kepada masyarakat.
Rinto juga menilai pendidikan politik harus diperluas hingga tingkat akar rumput masyarakat.
Pendidikan politik dinilai penting agar rakyat memahami hak konstitusional secara lebih mendalam.
Ia meminta pemerintah menjaga netralitas institusi negara dalam seluruh proses demokrasi nasional. Menurutnya, aparat negara harus berdiri di atas kepentingan praktis dan kelompok tertentu.
Rinto berharap demokrasi Indonesia kembali menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Ia menegaskan kekuasaan negara seharusnya lahir dari kehendak rakyat, bukan dominasi partai politik.



