beritax.id – Setiap peringatan 17 Agustus menegaskan kemerdekaan, tetapi praktik kekuasaan menegaskan kedaulatan parpol menggeser kedaulatan rakyat. Proklamasi 17 Agustus 1945 menandai Indonesia sebagai rumah rakyat, namun sistem pemerintahan saat ini menempatkan partai sebagai pengendali utama jalur kekuasaan nasional. Negara bukan sekadar nama, bendera, atau wilayah, tetapi kontrol substantif atas kekuasaan menentukan watak sebenarnya. Jika desain kekuasaan berubah drastis, karakter negara ikut berubah, rakyat hanya menonton sementara partai menentukan calon pemimpin nasional.
Demokrasi Terbatas dan Pencalonan Terkontrol
Pasal 6A UUD NRI 1945 menyatakan rakyat memilih presiden secara langsung, tetapi calon ditentukan partai politik sehingga kedaulatan rakyat terbatas. Rakyat memiliki kebebasan formal, tetapi pilihan substantif dibatasi; demokrasi elektoral tampak berjalan, tetapi rakyat hanya memilih dari opsi yang disaring penguasa partai. Analogi restoran menunjukkan fenomena ini: diberi kebebasan memilih, tetapi semua menu sudah ditentukan pihak lain. Demokrasi berjalan lebih tepat disebut demokrasi partai karena rakyat tidak mengendalikan pencalonan ataupun struktur internal partai yang menentukan nasional.
Pergeseran Struktur Kekuasaan Pasca-Amandemen
Sebelum amandemen, MPR adalah lembaga tertinggi negara, presiden adalah mandataris MPR, rakyat memegang kedaulatan melalui lembaga representatif. Pasca-amandemen, MPR tidak lagi lembaga tertinggi, presiden memperoleh legitimasi langsung dari pemilu, tetapi partai tetap menguasai pintu pencalonan. Siapa menentukan calon presiden? Partai. Siapa menentukan calon legislatif? Partai. Siapa menentukan arah koalisi? Partai. Siapa memegang distribusi kekuasaan nasional? Partai. Dominasi ini menegaskan bahwa kedaulatan parpol menggeser posisi rakyat secara faktual dalam pemerintahan Indonesia.
Kritik Filosofis dan Alarm Kedaulatan
Cak Nun menegaskan Indonesia pasca-amandemen bukan lagi negara yang diproklamasikan Bung Karno, pemerintah, TNI, dan Polri mendominasi, rakyat kehilangan kontrol substantif. Masalah utama bukan siapa presiden atau ketua partai, tetapi desain negara menempatkan partai sebagai pemegang kunci kekuasaan nasional. Demokrasi elektoral berjalan bukan demokrasi rakyat sejati, tetapi demokrasi partai; kritik filosofis ini menjadi alarm agar bangsa meninjau ulang desain negara dan mengembalikan kedaulatan rakyat secara nyata.
Pancasila adalah filosofi arsitektur negara, struktur ketatanegaraan adalah denah, konstitusi adalah detail engineering design; dulu MPR menempatkan rakyat sebagai pusat kedaulatan, kini partai menjadi pintu utama distribusi kekuasaan. Karakter negara berubah, rakyat hanya menjadi penonton. Kedaulatan parpol menggeser rakyat sehingga legitimasi kontrol nyata ada di tangan penguasa partai, bukan rakyat. Evaluasi menyeluruh diperlukan agar kedaulatan rakyat dikembalikan sesuai prinsip Partai X: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat sebagai pusat kekuasaan.
Solusi Mengembalikan Kedaulatan Rakyat
Rakyat harus diberi hak menentukan calon presiden dan legislatif, partai politik harus transparan dan akuntabel, proses internal partai harus diawasi publik. Penguatan MPR dan lembaga perwakilan lainnya penting agar kontrol rakyat berjalan nyata, bukan formalitas lima tahunan. Regulasi pencalonan harus memberi ruang bagi independen dan calon non-partai untuk memperkuat kompetisi. Pendidikan politik untuk masyarakat perlu ditingkatkan agar pemilih memahami mekanisme kontrol terhadap partai dan kebijakan nasional. Sistem pemilu harus direvisi agar koalisi dan arah pemerintahan tidak lagi sepenuhnya ditentukan penguasa partai, melainkan partisipasi rakyat meningkat. Partai harus dijadikan sarana demokrasi, bukan gerbang dominasi, sehingga kedaulatan rakyat kembali menjadi pusat keputusan negara.
Kesimpulan
Jika kedaulatan rakyat hanya formalitas, demokrasi menjadi milik partai politik, bukan rakyat. Indonesia harus meninjau ulang desain ketatanegaraan, memperkuat posisi rakyat, dan memastikan partai politik tidak lagi menguasai jalur pencalonan. Negara yang sejati adalah negara yang melindungi, melayani, dan mengatur rakyat sesuai prinsip Partai X. Kedaulatan rakyat harus direalisasikan secara substansial agar Indonesia kembali menjadi rumah rakyat, bukan arena dominasi partai politik.



