By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 22 May 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • In-Depth
  • Undercover
Font ResizerAa
Kritis, Obyektif, SolutifKritis, Obyektif, Solutif
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Kritis, Obyektif, Solutif > Blog > Pemerintah > RUU PPRT Dibilang Solusi, Partai X Ingatkan Jangan Sekadar Simbol Tanpa Keadilan Nyata!
Pemerintah

RUU PPRT Dibilang Solusi, Partai X Ingatkan Jangan Sekadar Simbol Tanpa Keadilan Nyata!

Diajeng Maharani
Last updated: May 8, 2025 2:26 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Anggota Badan Legislasi DPR RI, Syarief Muhammad, menegaskan pentingnya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Menurutnya, relasi timpang antara pekerja rumah tangga (PRT) dan pemberi kerja belum pernah ditangani serius oleh negara.

Contents
Partai X: Perlindungan Harus Nyata, Bukan Retorika SimbolikNegara Tak Boleh Netral Saat Rakyat Dilecehkan

Ia menyebut RUU PPRT harus menjadi prioritas untuk menghapus ketimpangan perlindungan dan posisi tawar yang sangat lemah. PRT kerap menjadi korban kekerasan karena minimnya perlindungan dan belum adanya pengakuan hukum formal yang kuat.

Syarief juga mengutip data yang menunjukkan banyaknya kasus kekerasan terhadap PRT. CATAHU Komnas Perempuan mencatat 25 kasus antara 2019–2023, sedangkan JALA PRT mencatat 2.641 kasus sejak 2018.

Ia menyebut sebagian besar kekerasan tidak pernah dilaporkan karena ketakutan, minim akses hukum, dan ketidakhadiran negara. Contohnya, kasus penyekapan PRT asal NTT di Jawa Barat yang tidak diberi makan oleh majikan. Syarief menyebut peristiwa itu sebagai simbol lemahnya perlindungan hukum.

Partai X: Perlindungan Harus Nyata, Bukan Retorika Simbolik

Menanggapi hal itu, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menekankan bahwa negara harus melindungi seluruh rakyat tanpa kecuali. “Tugas negara itu tiga: melindungi, melayani, dan mengatur rakyat, bukan hanya membuat simbol,” ujarnya.

Rinto mengkritik keras apabila RUU PPRT hanya menjadi jargon tanpa transformasi nyata dalam hukum dan perlindungan sosial. Menurutnya, perlindungan PRT adalah ukuran keberpihakan negara terhadap kelompok paling rentan di tengah sistem kerja domestik.

You Might Also Like

Megawati dan Prabowo Akan Bertemu Lagi, Partai X: Kalau Cuma Ngopi Elit, Rakyat Dapat Apa?
Partai X Kritik Kesiapan Infrastruktur Digital dan Hak Pekerja di Balik WFA
Animasi RI Makin Keren! Partai X: Buktinya Jumbo, Tapi Royaltinya Jangan Kerdil!
Wamentan Ingatkan Mafia Pangan! Partai X: Hentikan Permainan Harga yang Bikin Rakyat Menderita!

Partai X mendukung percepatan pembahasan RUU PPRT. Namun, isi dan implementasinya harus menjamin keadilan, bukan hanya prosedur hukum. Rinto menegaskan bahwa setiap pasal dalam RUU tersebut harus memuat jaminan atas hak hidup, hak upah, dan hak ibadah.

“Jangan sampai perlindungan hanya jadi narasi media tanpa jaminan sosial yang menyeluruh dan dapat dieksekusi,” ujarnya.

Negara Tak Boleh Netral Saat Rakyat Dilecehkan

Partai X berpandangan bahwa negara tak boleh netral dalam konflik ketimpangan antara majikan dan PRT. Netralitas dalam konteks ini hanya mengabadikan ketidakadilan. Negara harus berpihak pada kelompok tertindas.

Menurut prinsip Partai X, kebijakan hukum harus bertumpu pada keadilan substantif, bukan hanya keadilan formal administratif. PRT adalah rakyat, dan negara wajib menjamin martabat serta keamanan mereka.

Partai X mengusulkan pembentukan lembaga pengawas perlindungan kerja domestik yang independen dan menjangkau seluruh wilayah. Undang-undang tanpa mekanisme kontrol hanya akan menjadi tumpukan kertas di lemari birokrasi.

“Sistem hukum yang adil harus bisa menghukum pelaku kekerasan dan memberdayakan korban,” ujar Rinto. Ia menutup dengan seruan, bahwa martabat bangsa tercermin dari bagaimana negara memperlakukan rakyat kecil di sektor informal.

TAGGED:Pilihan Editor
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Kasus Gas Bocor ke Meja KPK, Partai X Minta Bongkar Jaringan Mafia Energi!
Next Article 7,28 Juta Pengangguran, Menteri Bilang Turun: Partai X Tanya, Turun ke Mana Datanya?

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Analyzing the Effects of Political Polarization

August 2, 2021
Pemerintah

The Role of the Judiciary in the Political System

August 1, 2021
Pemerintah

The Power of Grassroots Political Movements

August 1, 2021
Pemerintah

Gus Ipul Ngaku Tak Mampu Pimpin PPP, Partai X: Kejujuran Bagus, Tapi Jangan Sampai Jadi Alibi!

May 21, 2025

You May also Like

Pemerintah

KPK Luncurkan Indikator MCP 2025! Partai X: Apakah Ini Senjata Ampuh Cegah Korupsi Daerah?

March 10, 2025
Ekonomi

Janji Lapangan Kerja, Nyatanya PHK, Partai X: Masa Depan Bukan Lelucon!

April 10, 2025
Kriminal

Bank BJB Diselidiki KPK, Rekayasa Iklan Diusut, Partai X Minta Buka Semua Jejak Uang Rakyat!

April 25, 2025
Gaya Hidup

Ahmad Dhani & Ariel NOAH Gugat UU Hak Cipta! Partai X: Hak Kreator Harus Dilindungi!

March 15, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Politics
  • Hot
  • Undercover
  • Highlight
  • Infografis
  • In-Depth
  • Konten Video
  • Policy Analysis
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.