beritax.id — Pemerintah melalui Kemenkumham resmi menyerahkan DIM RUU Penyesuaian Pidana kepada Komisi III DPR RI. Penyerahan itu dilakukan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin. Wamenkum menjelaskan RUU itu disusun untuk menyelaraskan ketentuan pidana di luar KUHP. RUU ini berfungsi menyesuaikan berbagai aturan pidana agar sejalan dengan sistem pemidanaan modern.
Penyesuaian Sistem Pidana Nasional
Eddy menegaskan penyesuaian diperlukan agar seluruh ketentuan pidana terpadu. Ia menyebut harmonisasi penting untuk menciptakan sistem hukum yang konsisten dan modern. Ia menyampaikan empat pertimbangan penyusunan RUU tersebut. Perubahan masyarakat dan kebutuhan harmonisasi menjadi alasan pertama.
Pemerintah juga menilai pidana kurungan telah dihapus KUHP baru. Karena itu, konversi pidana kurungan wajib dilakukan di seluruh regulasi. Beberapa ketentuan KUHP baru juga masih membutuhkan penyempurnaan teknis. Pemerintah ingin sinkronisasi berjalan sebelum KUHP baru berlaku pada 2 Januari 2026. RUU ini dinilai langkah strategis memperkuat sistem hukum pidana nasional. Komisi III berharap pembahasan selesai sebelum masa reses.
Sikap Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menilai arah kebijakan pidana harus jelas. Ia mengingatkan tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Rinto menegaskan perubahan hukum pidana jangan menambah beban rakyat. Reformasi pidana harus berpihak pada kepastian hukum yang adil.
Ia menilai masyarakat harus memahami tujuan revisi pidana. Kejelasan orientasi kebijakan penting untuk menghindari kesalahpahaman publik.
Prinsip Dasar Partai X
Partai X menegaskan rakyat adalah pemilik kedaulatan negara. Pemerintah hanyalah sebagian kecil rakyat yang diberi kewenangan terbatas. Prinsip Partai X menuntut kebijakan berjalan efektif dan transparan. Setiap proses legislasi harus menuju keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Prinsip tersebut menegaskan hukum pidana tidak boleh menjadi alat kekuasaan. Hukum harus menjaga stabilitas negara, bukan melayani kepentingan pejabat.
Partai X menilai penyesuaian pidana harus berhati-hati. Penataan pidana tanpa arah jelas dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Rinto mengingatkan bahwa pemerintah bukan pemilik negara. Pemerintah hanya pelaksana mandat rakyat dalam mengelola sistem hukum. Ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap ketentuan pidana sektoral. Harmonisasi hukum harus memperkuat keadilan substantif, bukan sekadar teknis.
Solusi Partai X
Partai X menawarkan solusi berdasarkan prinsip dasar partai.
- Harmonisasi hukum berbasis musyawarah. Rakyat dan ahli perlu dilibatkan dalam proses harmonisasi. Partisipasi publik meningkatkan akurasi kebijakan pidana.
- Pemisahan negara dan pemerintah secara konseptual. Partai X mendorong struktur hukum yang stabil. Negara harus tetap berjalan meski pemerintah berganti.
- Reformasi hukum berbasis kepakaran. Setiap perubahan pidana harus melibatkan pakar independen. Pendekatan ilmiah mengurangi potensi kriminalisasi tidak perlu.
- Digitalisasi penegakan hukum. Digitalisasi mengurangi peluang manipulasi penanganan perkara. Sistem digital meningkatkan keadilan dan efisiensi.
- Edukasi publik mengenai Pancasila dan hukum. Masyarakat perlu memahami dasar moral hukum pidana. Edukasi ini memperkuat kesadaran hukum generasi muda.
Partai X menegaskan penyesuaian pidana harus berpihak pada rakyat. Perubahan hukum tidak boleh menimbulkan ketidakpastian baru. Rinto menegaskan negara wajib melindungi, melayani, dan mengatur rakyat secara adil. Ia meminta pembahasan RUU dilakukan transparan dan berpijak pada kepentingan publik.



