By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Saturday, 18 July 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Sidang Uji UU BUMN, Partai X: BUMN Milik Rakyat, Bukan Segelintir!
Pemerintah

Sidang Uji UU BUMN, Partai X: BUMN Milik Rakyat, Bukan Segelintir!

Diajeng Maharini
Last updated: September 26, 2025 11:48 am
By Diajeng Maharini
Share
2 Min Read
SHARE

beritax.id – Mahkamah Konstitusi melanjutkan persidangan uji materi sejumlah pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Sidang sejatinya dijadwalkan mendengarkan keterangan DPR dan Presiden, namun permintaan penundaan kembali muncul. Ketua MK Suhartoyo menegaskan urgensi perkara ini, dan meminta agar tidak lagi ada penundaan.

Pemohon uji materi menilai pemisahan kerugian BUMN dan kerugian negara berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi. Beberapa pasal dianggap melindungi direksi, dewan, maupun pegawai BUMN dari jeratan hukum. Bahkan, masyarakat merasa kehilangan hak konstitusional untuk melaporkan dugaan korupsi. Uji materi ini didaftarkan oleh dosen, advokat, mahasiswa, hingga lembaga masyarakat sipil.

Partai X: BUMN Harus Milik Rakyat

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menegaskan negara punya tiga tugas pokok. Tugas negara adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat, bukan melayani kepentingan segelintir pejabat. BUMN, kata Prayogi, tidak boleh dipisahkan dari kepentingan rakyat karena modal dan keuntungan berasal dari uang rakyat. Pemisahan kerugian badan dan negara adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi.

Prinsip Partai X menegaskan, seluruh pengelolaan BUMN harus transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. BUMN bukan milik kekuasaan, bukan alat investasi pejabat, tetapi instrumen kesejahteraan nasional. Negara tidak boleh membiarkan hukum memberi perlindungan bagi oknum korup di tubuh BUMN. Prinsip keadilan, pemerataan, dan kedaulatan rakyat harus menjadi fondasi pengelolaan BUMN.

Solusi Partai X

Partai X mendorong beberapa solusi konkret. Pertama, mengembalikan definisi kerugian BUMN sebagai kerugian negara agar pemberantasan korupsi efektif. Kedua, memastikan direksi, dewan, dan pegawai BUMN dikategorikan sebagai penyelenggara negara, sehingga tunduk pada prinsip keterbukaan dan integritas. Ketiga, memperkuat pengawasan publik terhadap keuangan dan investasi BUMN melalui mekanisme audit terbuka. Keempat, mengarahkan seluruh keuntungan BUMN untuk pembangunan rakyat, bukan segelintir pihak.

Sidang uji materi UU BUMN menjadi momen penting mengembalikan orientasi BUMN sebagai milik rakyat. Partai X menegaskan, negara harus berpihak pada rakyat, bukan pejabat pemodal. BUMN harus dikelola dengan prinsip kerakyatan, keadilan, dan transparansi, sehingga benar-benar berfungsi sebagai tulang punggung kedaulatan ekonomi bangsa.

You Might Also Like

Hak Asasi Terkurung dalam Kekeliruan, Saatnya Meluruskan Arah
Pemdasus IKN Dibentuk, Partai X Ingatkan Jangan Ada Diskriminasi Wilayah Lagi!
Idul Adha, Pencerahan Zaman, dan Jalan Panjang Kemanusiaan
Pemenuhan Gizi Ditingkatkan, Partai X Desak Kualitas Generasi Dijaga!

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Polri Bongkar Rekening Rp204 M, Partai X: Koruptor Tajir, Rakyat Makin Miskin!
Next Article Purbaya Mau Alihkan Dana Nganggur Rp233 T, Partai X: Rakyat Butuh, Jangan Cuma Laporan!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Korupsi Batu Bara Terungkap, Pemerintah Wajib Lindungi Kepentingan Publik
Pemerintah

Korupsi Batu Bara Terungkap, Pemerintah Wajib Lindungi Kepentingan Publik

July 8, 2026
Pemerintah

Agen ART Saja Lebih Waras daripada Partai Politik

May 28, 2026
Seputar Pajak

Penerimaan Pajak Rp362 T Dihapus, Partai X: Rakyat Dapat Apa?

August 27, 2025
Pemerintah

Sistem Ketatanegaraan Stabil: Dari Kedaulatan Rakyat Menuju Ketahanan Nasional

April 10, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.