By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Friday, 18 July 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Revisi KUHAP Dibuka untuk Umum, Partai X: Kalau Hukum Bisa Diberi Masukan, Kenapa Koruptor Malah Diberi Keringanan
Pemerintah

Revisi KUHAP Dibuka untuk Umum, Partai X: Kalau Hukum Bisa Diberi Masukan, Kenapa Koruptor Malah Diberi Keringanan

Diajeng Maharani
Last updated: July 15, 2025 2:26 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
Komisi III DPR RI menyatakan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masih terbuka untuk masukan publik
SHARE

beritax.id — Komisi III DPR RI menyatakan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masih terbuka untuk masukan publik hingga sidang paripurna. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan bahwa perubahan pasal masih dimungkinkan asal didukung dan disetujui oleh fraksi dan anggota dewan. Sikap terbuka ini dipandang sebagai langkah baik untuk mendengar pendapat masyarakat luas.

Contents
Partai X: Buka Masukan Tapi Ringankan Hukuman? Ini Kontradiktif!Solusi Partai X: Hukum Berbasis Keadilan dan Transparansi

Dalam rapat dengar pendapat dengan berbagai organisasi bantuan hukum, Habiburokhman menegaskan bahwa tidak ada pembatasan terhadap masyarakat atau organisasi mana pun untuk memberi masukan. “Selama proses ini belum paripurna, kita akan terbuka menerima masukan masyarakat,” ujarnya. Namun fakta bahwa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebanyak 1.676 poin diselesaikan hanya dalam dua hari tetap menimbulkan tanda tanya besar tentang kualitas pembahasannya.

Partai X: Buka Masukan Tapi Ringankan Hukuman? Ini Kontradiktif!

Menanggapi langkah DPR tersebut mengenai revisi KUHAP, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute, Prayogi R Saputra, menyampaikan bahwa membuka ruang masukan publik adalah langkah demokratis, namun jangan sampai hanya menjadi formalitas. “Kalau pasal-pasal bisa diubah dengan masukan publik, kenapa dalam praktiknya justru koruptor diberi kemudahan melalui revisi?” tegas Prayogi.

Menurutnya, keadilan bukan sekadar prosedur, tetapi substansi. Bila publik diberi kesempatan menyampaikan pendapat. Maka negara juga wajib mendengarkan suara korban korupsi yang selama ini tidak pernah duduk di meja pengambilan keputusan.

Hukum untuk Siapa? Bukan untuk Pelaku, Tapi untuk Rakyat

Partai X mengingatkan bahwa hukum dibuat untuk melindungi rakyat, bukan membebaskan penguasa. Dalam banyak revisi perundang-undangan, yang diuntungkan justru mereka yang memiliki akses kekuasaan. Sementara rakyat kecil hanya diberi panggung sebagai ‘partisipan’ tanpa bobot pengaruh dalam penentuan arah kebijakan hukum nasional.

You Might Also Like

MPR Bentuk Wadah Papua, Partai X Ingatkan Jangan Hanya Simbolik, Mana Aksinya?
11.850 Kasus Kekerasan, Partai X: Negara Diam, Perempuan Terus Jadi Korban Tanpa Perlindungan Nyata!
Pertemuan Elite Diatur di Belakang Panggung, Partai X: Rakyat Harus Tahu!
Pemerintah Indonesia vs AI! Siapa yang Lebih Punya Nurani?

Prayogi menyebut, “Hukum tak cukup dibahas terbuka jika muatannya tertutup bagi keadilan.” Ia menyoroti bagaimana revisi UU seringkali melemahkan upaya pemberantasan korupsi dan malah memperkuat perlindungan terhadap penguasa yang bersalah.

Solusi Partai X: Hukum Berbasis Keadilan dan Transparansi

Partai X mendorong tiga langkah konkret sebagai solusi:

Pertama, pembahasan hukum harus melibatkan Sekolah Negarawan agar ada nalar etis dan filosofis dalam proses legislasi.

Kedua, masukan publik harus bersifat mengikat dalam poin-poin kritis yang menyangkut hak rakyat dan pengawasan terhadap kekuasaan.

Ketiga, semua revisi perundangan wajib diuji berdasarkan prinsip efektivitas, efisiensi, dan transparansi sebagaimana prinsip utama negara menurut Partai X.

Hukum Tak Boleh Jadi Perisai Oligarki

Bagi Partai X, negara adalah entitas yang berfungsi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat, bukan menjadi alat pembenar bagi penguasa yang menyalahgunakan wewenang. Jika hukum dibuat lentur untuk penguasa dan keras bagi rakyat, maka hukum itu gagal dalam mandat dasarnya.

Dengan prinsip bahwa pemerintah hanyalah sebagian kecil rakyat yang diberi kuasa oleh rakyat seluruhnya, maka tugas DPR dan aparat penegak hukum adalah melindungi rakyat secara utuh, bukan menyesuaikan pasal demi kepentingan sesaat.

“Kalau hukum masih bisa dibuka untuk perubahan, mari ubah demi rakyat, bukan demi yang korup!” tutup Prayogi.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article TNI Tembak Pelajar, Dituntut 18 Bulan, Partai X: Kalau Nyawa Rakyat Dihitung Ringan, Konstitusi Kita Jadi Dekorasi!
Next Article DPR Buka Blokir Rp63,9 Miliar untuk Ombudsman, Partai X: Kalau Kritik Bisa Dibungkam Anggaran, Di Mana Akal Sehat Pejabat?

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Internasional

Trump Ultimatum Hamas! Partai X: Apa Dampaknya terhadap Hubungan Internasional?

March 10, 2025
Internasional

Isu Pangkalan Rusia Dibantah, Partai X: Kedaulatan Tak Cukup Hanya dengan Klarifikasi

April 22, 2025
Pemerintah

Partai X Soroti Jaminan Hak Pekerja di Balik Skema Baru Eks-Karyawan Sritex

March 7, 2025
Pemerintah

MPR Desak Tindak Tegas Ormas, Dukung Kepastian Usaha Asal Bukan Tebang Pilih

April 30, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.