beritax.id – Dewan Pers memberikan apresiasi terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto yang membuka diri terhadap media massa dalam wawancara terbuka tanpa sensor. Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya yang menilai bahwa tindakan Presiden memperkuat kemerdekaan pers.
Menurut Agung, keterbukaan tersebut mencerminkan penghormatan terhadap fungsi pers sebagai penyampai informasi dan pengontrol kebijakan publik. Ia menyatakan tidak ada keharusan bagi Presiden berbicara hanya pada media tertentu. Selama platform yang digunakan bersifat profesional dan menjalankan kaidah jurnalistik.
Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Totok Suryanto, menambahkan bahwa Presiden terlihat serius menanggapi kritik dalam wawancara bersama tujuh jurnalis dari media besar nasional. Dialog yang difasilitasi Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo ini disebut sebagai bentuk penghormatan terhadap kebebasan berekspresi dan transparansi.
Partai X: Akses Informasi Bukan Sekadar Tayangan Elit
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute, Prayogi R Saputra menilai bahwa pembukaan komunikasi Presiden ke media belum menjamin keterbukaan informasi secara menyeluruh. “Transparansi harus menyentuh warga biasa, bukan hanya audiens di ruang redaksi,” tegasnya di Jakarta, Jumat (12/4).
Prayogi menilai keterbukaan komunikasi Presiden harus dibarengi dengan pembenahan infrastruktur informasi publik, terutama di desa dan daerah pinggiran. “Jangan sampai tayangan wawancara hanya menjadi monolog elit yang tak menjangkau rakyat. Yang dibutuhkan rakyat adalah keterbukaan data bansos, harga pangan, dan kebijakan lapangan kerja,” ujarnya.
Kritik Tanpa Akses Setara Hanya Jadi Komoditas Pemerintah
Prayogi juga mengingatkan bahwa kebebasan pers tidak boleh menjadi selubung untuk menutupi minimnya akses rakyat terhadap informasi penting. Partai X menyayangkan kondisi di mana kritik boleh ditayangkan. Namun informasi dasar seperti dana desa, harga komoditas, dan data penerima bantuan justru sulit diakses.
Ia menegaskan, fungsi informasi publik harus didorong sebagai alat kontrol rakyat terhadap pemerintah. “Keterbukaan yang adil bukan hanya bicara di studio, tapi membangun saluran informasi dua arah yang aktif di lapangan,” tegas Prayogi.
Sebagaimana prinsip dasar Partai X, pemerintah wajib menjalankan tiga peran utama: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara adil. Dalam hal ini, keterbukaan informasi harus menjadi bagian dari perlindungan konstitusional, bukan hanya pencitraan.
Partai X mendesak agar keterbukaan Presiden tidak berhenti di satu pertemuan media, namun dilanjutkan dengan kebijakan konkret untuk memperluas akses informasi di seluruh lapisan masyarakat.
Dengan mengedepankan sikap kritis, objektif, dan solutif, Partai X mendorong agar hak rakyat atas informasi dijamin secara sistemik, berkelanjutan, dan tidak berhenti pada acara yang viral di platform digital.