By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 18 September 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Penyampaian Surat Penetapan Masih Bermasalah, Pemerintah Diminta Perjelas Aturan untuk Kepastian Hukum Wajib Pajak
Seputar Pajak

Penyampaian Surat Penetapan Masih Bermasalah, Pemerintah Diminta Perjelas Aturan untuk Kepastian Hukum Wajib Pajak

Diajeng Maharani
Last updated: August 1, 2025 2:56 pm
By Diajeng Maharani
Share
5 Min Read
SHARE

beritax.id – Jakarta, 3 Juli 2025 – Buat para pelaku usaha dan importir, pasti udah gak asing lagi sama yang namanya surat penetapan dari Bea Cukai. Tapi, pernah gak sih kamu bingung: “Kapan sih surat ini seharusnya dikirim?” atau “Kenapa gue baru tahu sekarang, padahal tanggal suratnya udah lama?”

Contents
HARUS DILAKUKAN WAJIB PAJAKHukum Harus Pasti, Bukan Tebakan

Nah, ini semua berawal dari aturan di Pasal 14 PMK 147/2009 soal cara penyampaian surat penetapan. Walaupun aturannya udah ada sejak lama, ternyata masih ada celah yang bikin wajib pajak dirugikan. Terutama soal surat yang namanya SPKTNP  alias Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean.

Bedanya SPTNP dan SPKTNP

Sebelum bahas lebih jauh, kita kenalan dulu sama dua surat penting ini:

  • SPTNP: Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (penetapan awal)
  • SPKTNP: Surat Penetapan Kembali Tarif/Nilai Pabean (hasil dari audit ulang)

Keduanya penting banget, dan punya aturan cara penyampaian masing-masing. Tapi masalahnya, gak semua surat diatur serinci itu.

Aturannya Gimana Sih?

Di Pasal 14 PMK 147/2009, dijelasin bahwa untuk SPTNP, SPP, dan SPSA, ada dua cara penyampaian:

You Might Also Like

Revisi UU TPPO Dibahas DPR, Partai X Serukan Perlindungan Korban Jangan Cuma Ada di Draf, Tapi Nyata di Lapangan!
Apakah Indonesia Dipimpin Presiden atau Menteri Keuangan?
THR ASN Rp 50 Triliun: Stimulus Ekonomi atau Beban Fiskal? Partai X Punya Jawaban!
Cak Nun: Indonesia Perlu Reformasi Tata Negara agar Tak Jadi Mainan Matador Asing
  1. Lewat media elektronik (PDE) → harus dikirim di hari yang sama saat ditetapkan; atau
  2. Lewat pos atau jasa kirim lainnya → boleh kirim maksimal 1 hari kerja setelah tanggal penetapan.

Tapi beda banget nih sama SPKTNP. Di Pasal 14 ayat (2), cuma disebutkan:

“…paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.”

Hanya menyebutkan jangka waktunyadan Gak ada penjelasan lewat media apa harus dikirim  di sinilah masalahnya mulai muncul.

Gawat! Ini Bisa Jadi Celah Hukum

Karena gak disebutkan medianya, maka:

  • Surat bisa aja dikirim lewat email pribadi tanpa bukti.
  • Gak ada kepastian kapan surat itu dianggap “sah diterima”.
  • Akibatnya, wajib pajak bisa ketinggalan tenggat waktu untuk ajukan keberatan.

Padahal dalam dunia kepabeanan, waktu itu krusial banget. Telat sedikit aja, bisa bikin kamu gagal menggugat tagihan yang sebenarnya bisa dibantah.

HARUS DILAKUKAN PEMERINTAH

Supaya gak makin banyak yang dirugikan, ini dia beberapa langkah yang bisa (dan harus) dilakukan Bea Cukai:

1. Perjelas Aturan Mainnya

Revisi PMK 147/2009, khususnya Pasal 14 ayat (2), supaya jelas media penyampaian SPKTNP harus seperti apa — elektronik? pos? kurir? Jangan bikin abu-abu.

2. Bikin SOP atau Edaran Teknis

Sambil nunggu revisi PMK, DJBC bisa keluarkan aturan internal dulu biar petugas di lapangan gak main interpretasi sendiri.

3. Digitalisasi Total

Dorong semua kantor pabean pakai sistem PDE, supaya semua surat ada jejak digitalnya. Lebih rapi, lebih bisa dilacak.

HARUS DILAKUKAN WAJIB PAJAK

Gak cuma pemerintah, kamu sebagai wajib pajak juga bisa ambil langkah buat jaga hak kamu:

1. Minta Bukti Pengiriman Resmi

Kalau terima SPKTNP, pastikan suratnya dikirim lewat jalur resmi, bukan asal via WhatsApp atau email gak jelas.

2. Catat Tanggal Diterima

Simpan bukti tanggal kamu terima surat. Ini penting banget buat ngitung tenggat waktu keberatan.

3. Berani Ajukan Keberatan

Kalau merasa surat disampaikan gak sesuai prosedur, kamu punya hak buat ajukan keberatan atau bahkan minta surat itu dibatalkan karena cacat prosedur.

Hukum Harus Pasti, Bukan Tebakan

Surat penetapan itu jelas bukan surat cinta — konsekuensinya bukan soal perasaan, tapi urusan hukum dan keuangan yang serius. Jadi, cara penyampaiannya gak bisa asal-asalan.

Kalau surat cinta dikirim sembarangan bisa bikin baper berkepanjangan, surat penetapan yang disampaikan asal juga bisa menimbulkan ketidakpastian hukum tanpa ujung.

Karena itu, pemerintah wajib menjamin aturan penyampaian yang jelas, tegas, dan seragam. Di sisi lain, wajib pajak juga harus melek aturan dan berani bersuara kalau prosedur dilanggar. Karena pada akhirnya, kepastian hukum adalah hak semua orang  bukan cuma soal siapa yang bikin aturan, tapi juga bagaimana aturan itu ditegakkan.

Penulis: Rifka

📩 Untuk wawancara media atau penjelasan, hubungi:
 Rey & Co. Tax Attorneys
 ✉️ [email protected]
 📞 +62 811-1300-0088
 🌐 https://www.reyandco.co.id/

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Direktur Jenderal Pajak (DJP) Semena-mena! Prosedur Hukum Administrasi Diinjak-injak
Next Article DPP PDIP menggelar bimbingan teknis untuk kader se-Indonesia di Sanur, Bali, Rabu (30/7). Acara ini menghadirkan Ketua Umum Megawati Puan dan Pejabat PDIP Beber Arahan Mega, Partai X Sindir, Rakyat Tak Butuh Ceramah, Tapi Kepemimpinan Nyata!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai ijazah capres-cawapres bukan dokumen rahasia. Ia menegaskan informasi
Pemerintah

DPR Sebut Ijazah Capres Bukan Rahasia, Partai X: Rakyat Butuh Transparansi, Bukan Drama!

September 17, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Seputar Pajak

IWPI Suarakan Tuntutan 1+10 ke Presiden, Ingatkan Janji 17+8 yang Belum Terpenuhi

September 15, 2025
Internasional

Duta Besar AS Belum Ditunjuk, Partai X: Diplomasi Terlambat, Tapi Dampaknya Rakyat yang Diterjang!

June 16, 2025
kedaulatan rakyat
Pemerintah

Kembalikan Kedaulatan Rakyat, Wahai Presiden tercinta

June 5, 2025
Gaya Hidup

Harga iPhone Naik, Dompet Rakyat Turun: Partai X Kritik Negara yang Diam Saat Barang Mewah Diutamakan!

May 13, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.