By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 28 May 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Penyadapan Harus Diatur, Partai X: Keamanan Rakyat Jangan Jadi Alat Kekuasaan!
Pemerintah

Penyadapan Harus Diatur, Partai X: Keamanan Rakyat Jangan Jadi Alat Kekuasaan!

Diajeng Maharini
Last updated: November 22, 2025 9:22 am
By Diajeng Maharini
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan aturan terkait penyadapan akan diatur lewat undang-undang sendiri. Supratman menyebut pemerintah dan DPR masih mempersiapkan draf rancangan undang-undang penyadapan.

Ia menegaskan aturan baru tersebut merupakan perintah Mahkamah Konstitusi. Regulasi penyadapan akan disatukan lintas institusi melalui satu undang-undang khusus.

Penyadapan menjadi isu sensitif karena melibatkan hak privasi warga negara. Kebijakan penyadapan tanpa aturan ketat berpotensi mengancam kebebasan sipil. Publik khawatir kewenangan luas dapat dipakai untuk menekan kelompok tertentu. Pemerintah menyebut penyatuan aturan penting untuk mencegah tumpang tindih regulasi. Namun pengawasan kuat tetap dibutuhkan agar penyadapan tidak menjadi alat kekuasaan.

Partai X Peringatkan Bahaya Penyalahgunaan Kewenangan

Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan mengatakan penyadapan harus dikendalikan secara sangat ketat. Ia mengingatkan negara memiliki tiga tugas pokok yang tidak boleh diabaikan. Negara wajib melindungi rakyat dari tindakan sewenang-wenang aparat. Negara wajib melayani rakyat dengan sistem hukum yang transparan. Dan negara wajib mengatur rakyat tanpa mengorbankan hak dasar masyarakat.

Partai X menilai aturan penyadapan harus menjamin perlindungan bagi warga biasa. Mekanisme perintah hukum harus jelas dan tidak multitafsir. Penyadapan tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan kepentingan kekuasaan. Partai X menekankan perlunya batasan tegas dalam setiap proses penyelidikan. Kewenangan aparat harus diimbangi pengawasan independen yang efektif.

Prinsip Partai X untuk Regulasi Keamanan Publik

Partai X memegang prinsip perlindungan menyeluruh terhadap martabat manusia. Keamanan publik harus dibangun melalui hukum yang adil dan terbuka. Penyadapan harus mematuhi prinsip proporsionalitas dalam setiap tindakan. Penegakan hukum harus menjaga keseimbangan antara keamanan dan kebebasan sipil. Negara harus menjaga kedaulatan teknologi agar data warga tetap aman.

You Might Also Like

Perpres Lindungi Keluarga Jaksa, Partai X: Hukum Makin Tajam ke Bawah, Tambah Kebal ke Atas!
Saat Pancasila Tidak Menjadi Fondasi, Rakyat yang Paling Terluka
Koalisi Sipil Somasi Pemerintah, Partai X: Revisi KUHAP Jangan Korbankan Keadilan!
Kenapa Rakyat Tidak Pernah Mendapat Keadilan?

Solusi Partai X untuk Penyusunan UU Penyadapan

Partai X meminta pemerintah membuka akses informasi bagi masyarakat. Draft undang-undang penyadapan harus dipublikasikan sejak awal pembahasan. Setiap penyadapan harus mendapat izin hakim yang benar-benar independen. Audit berkala perlu diterapkan untuk setiap institusi yang melakukan penyadapan. Pemerintah harus membangun lembaga pengawas khusus yang bebas dari intervensi. Laporan penyadapan wajib diumumkan secara terbatas untuk menjaga akuntabilitas publik. Negara perlu menyiapkan mekanisme pengaduan bagi warga yang merasa dirugikan. Regulasi ini harus melindungi rakyat, bukan memperluas kekuasaan aparat.

Rinto Setiyawan menegaskan penyadapan harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang kuat. Ia menyebut keamanan tidak boleh menghapus hak dasar warga negara. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam seluruh proses penyadapan. Negara wajib menjaga kepercayaan rakyat melalui aturan yang konsisten. Partai X menegaskan bahwa rakyat butuh perlindungan, bukan intimidasi berkedok keamanan.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Ganjar Bicara Mahasiswa, Partai X: Suara Muda Harus Dilindungi
Next Article Indonesia Tidak Krisis Pemimpin, Tetapi Krisis Negarawan

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Harga Beras Jepang Melonjak, Warga Butuh Perlindungan Pangan Terjangkau

May 25, 2026
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

(Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan menekankan pentingnya netralitas ASN pasca dinamika unjuk rasa akhir Agustus lalu.
Pemerintah

Wamenko Otto Tekankan ASN Netral, Partai X: Netralitas untuk Rakyat, Bukan Kekuasaan!

September 16, 2025
Ekonomi

Gaji Buruh Stagnan, Regulasi Pajak Terus Berlari

December 22, 2025
Pemerintah

Arah Demokrasi Indonesia Kian Membingungkan

May 25, 2026
Pemerintah

Kepatuhan Administratif Rumit: Pajak yang Tidak Ramah bagi UMKM

January 29, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.