By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 29 October 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Penuhi Undangan KPP Pratama Bekasi Utara, Prinsipal dan Kuasa PT Global Prima Elektrindo Menunggu Hampir Tiga Jam
Seputar Pajak

Penuhi Undangan KPP Pratama Bekasi Utara, Prinsipal dan Kuasa PT Global Prima Elektrindo Menunggu Hampir Tiga Jam

Diajeng Maharini
Last updated: October 29, 2026 8:08 am
By Diajeng Maharini
Share
6 Min Read
SHARE

BOGOR, 28 Oktober 2026 — PT Global Prima Elektrindo memenuhi undangan resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bekasi Utara untuk agenda “Pembahasan Penyelesaian Tunggakan Pajak” yang dilaksanakan di Gedung Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat III, Kota Bogor. Pihak yang hadir dari Wajib Pajak terdiri atas pihak prinsipal dan kuasa.

Dokumentasi kehadiran pihak prinsipal dan kuasa PT Global Prima Elektrindo di Kanwil DJP Jawa Barat III, 28 Oktober 2026.

Nomor suratS-1101/KPP.3304/2026
Tanggal surat21 Oktober 2026
Hari/JamRabu, 28 Oktober 2026 / 15.00 WIB s.d. selesai
TempatGedung Kanwil DJP Jawa Barat III, Kota Bogor
AgendaPembahasan Penyelesaian Tunggakan Pajak

BOGOR, 28 Oktober 2026 — PT Global Prima Elektrindo bersama pihak prinsipal dan kuasanya menghadiri undangan resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bekasi Utara untuk membahas penyelesaian tunggakan pajak di Gedung Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III, Bogor, Rabu (28/10/2026).

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat KPP Pratama Bekasi Utara Nomor S-1101/KPP.3304/2026 tanggal 21 Oktober 2026 perihal Undangan Pembahasan Penyelesaian Tunggakan Pajak atas nama PT Global Prima Elektrindo.

Dalam surat tersebut, KPP Pratama Bekasi Utara menyampaikan bahwa berdasarkan data tata usaha per 20 Oktober 2026, PT Global Prima Elektrindo masih tercatat memiliki tunggakan pajak. Sehubungan dengan hal tersebut, perusahaan diundang untuk hadir pada Rabu, 28 Oktober 2026 mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan selesai, dengan agenda pembahasan penyelesaian tunggakan pajak di Gedung Kanwil DJP Jawa Barat III, Jalan Ir. H. Juanda No. 64, Kota Bogor.

Undangan tersebut menyebutkan bahwa kehadiran Wajib Pajak diperlukan untuk melakukan pembahasan tindakan penagihan lebih lanjut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Surat juga menyebutkan bahwa apabila Wajib Pajak diwakili kuasa khusus, pemberian kuasa harus memenuhi ketentuan yang berlaku.

You Might Also Like

Zulhas Gagal Paham Pajak Saat Rakyat Diminta Diam
Said Iqbal Soal PHK Buruh, Partai X: Buruh Ditendang, Pejabat Punya Jaminan!
Danantara Gelontorkan Rp130 Triliun, Partai X: Proyek Raksasa Jangan Jadi Ladang Untung Tanpa Perumahan Layak!
Indonesia Membutuhkan Sosok Negarawan Berkelas Dunia untuk Menjaga Masa Depan Bangsa

Prinsipal dan Kuasa Hadir, Proses Menunggu Berlangsung hingga Sore

Pihak PT Global Prima Elektrindo hadir tepat waktu secara langsung dengan melibatkan prinsipal perusahaan dan pihak kuasa. Kehadiran tersebut merupakan tindak lanjut terhadap undangan resmi otoritas pajak untuk memperoleh penjelasan dan membahas langkah penyelesaian atas tunggakan yang tercatat dalam administrasi DJP.

Berdasarkan keterangan pihak yang hadir, setibanya di Gedung Kanwil DJP Jawa Barat III mereka terlebih dahulu diminta menunggu di lantai 1. Setelah itu, rombongan diarahkan menuju lantai 6.

Setibanya di lantai 6, pihak prinsipal dan kuasa kembali diminta menunggu dengan penjelasan bahwa antrean pembahasan masih cukup panjang. Mereka kemudian tetap menunggu di lokasi hingga sekitar pukul 17.30 WIB.

Dengan demikian, dari jadwal yang tercantum dalam undangan pada pukul 15.00 WIB, pihak perusahaan telah berada di lokasi dan mengikuti mekanisme yang diarahkan petugas hingga sore hari. Kronologi mengenai proses menunggu tersebut merupakan keterangan dari pihak yang hadir dan tidak tercantum dalam surat undangan.

Pembahasan Diharapkan Memberikan Kepastian Penyelesaian

Bagi Wajib Pajak, forum pembahasan tunggakan tidak hanya berkaitan dengan proses penagihan, tetapi juga menjadi ruang untuk memperoleh kejelasan mengenai dasar, jumlah, status, serta mekanisme penyelesaian kewajiban yang masih tercatat. Surat undangan sendiri menyebut pertemuan tersebut sebagai bagian dari pelayanan dan klarifikasi atas tunggakan pajak.

Kehadiran prinsipal bersama kuasa menunjukkan bahwa PT Global Prima Elektrindo menindaklanjuti undangan tersebut secara langsung. Dalam konteks pelayanan administrasi perpajakan, kepastian waktu dan alur pertemuan menjadi penting agar pembahasan dapat berjalan efektif, terutama ketika Wajib Pajak telah diminta menghadirkan pihak yang mempunyai kewenangan dan kuasa untuk melakukan pembahasan.

Setelah menunggu hampir tiga jam tanpa memperoleh kepastian mengenai pelaksanaan agenda yang telah dijadwalkan, pihak PT Global Prima Elektrindo akhirnya memutuskan meninggalkan Gedung Kanwil DJP Jawa Barat III. Menurut pihak perusahaan, hingga mereka meninggalkan lokasi tidak terdapat kejelasan mengenai kapan pembahasan akan dilaksanakan maupun kepastian penanganan terhadap pihak yang telah hadir memenuhi undangan.

Situasi tersebut menjadi perhatian PT Global Prima Elektrindo karena prinsipal dan kuasa telah datang untuk memenuhi undangan resmi dan tetap menunggu dalam waktu yang cukup lama. Dari sudut pandang perusahaan, tidak adanya kejelasan sampai akhir menunjukkan belum adanya pelayanan yang maksimal terhadap Wajib Pajak yang secara kooperatif memenuhi panggilan untuk melakukan pembahasan.

PT Global Prima Elektrindo juga menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesungguhan pihak yang mengundang dalam memfasilitasi agenda pembahasan. Menurut perusahaan, apabila Wajib Pajak telah diminta hadir pada waktu dan tempat yang ditentukan, seharusnya terdapat kepastian mengenai mekanisme, waktu pelaksanaan, serta pejabat yang akan melakukan pembahasan. Tidak adanya kepastian tersebut kemudian dipandang oleh PT GPE sebagai kondisi yang tidak mencerminkan itikad baik yang semestinya hadir dalam proses komunikasi antara otoritas pajak dan Wajib Pajak.

Peristiwa ini sekaligus menjadi sorotan bagi PT Global Prima Elektrindo terkait kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak. Perusahaan berharap proses administrasi dan penagihan pajak tidak hanya menekankan pemenuhan kewajiban oleh Wajib Pajak, tetapi juga disertai pelayanan yang profesional, kepastian waktu, komunikasi yang jelas, serta penghormatan terhadap pihak yang telah hadir memenuhi undangan resmi.

Surat undangan tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Agus Budihardjo selaku Kepala KPP Pratama Bekasi Utara dan ditembuskan kepada Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III. Dalam surat yang sama, DJP juga menyampaikan komitmen bahwa pelayanan perpajakan diberikan tanpa dikenakan biaya.

Sumber: Surat KPP Pratama Bekasi Utara Nomor S-1101/KPP.3304/2026 tanggal 21 Oktober 2026 serta dokumentasi dan keterangan pihak yang menghadiri agenda pada 28 Oktober 2026.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Siapa Mengendalikan Negara Dikuasai Kelompok Tertentu? Menelusuri Gagasan Buku Free Indonesia Save Nusantara Jilid 1

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Sejarah Versi Penjajah dan Hilangnya Memori Peradaban

June 15, 2026
Ekonomi

Purbaya Kasih Minyak Goreng 2 Liter, Partai X: Rakyat Butuh Keadilan, Bukan Minyak!

September 19, 2025
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mencatat realisasi anggaran sebesar Rp456,23 miliar atau 99,28 persen
Pemerintah

BNPT Habiskan Ratusan Miliar, Partai X: Mana Hasilnya? Rakyat Butuh Rasa Aman, Bukan Laporan Anggaran!

July 21, 2025
Pemerintah

Anggaran Pengadaan Motor Listrik Disetujui Kemenkeu, Ingatkan Penggunaan Dana Harus Transparan

April 27, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.