BOGOR, 28 Oktober 2026 — PT Global Prima Elektrindo memenuhi undangan resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bekasi Utara untuk agenda “Pembahasan Penyelesaian Tunggakan Pajak” yang dilaksanakan di Gedung Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat III, Kota Bogor. Pihak yang hadir dari Wajib Pajak terdiri atas pihak prinsipal dan kuasa.

Dokumentasi kehadiran pihak prinsipal dan kuasa PT Global Prima Elektrindo di Kanwil DJP Jawa Barat III, 28 Oktober 2026.
| Nomor surat | S-1101/KPP.3304/2026 |
| Tanggal surat | 21 Oktober 2026 |
| Hari/Jam | Rabu, 28 Oktober 2026 / 15.00 WIB s.d. selesai |
| Tempat | Gedung Kanwil DJP Jawa Barat III, Kota Bogor |
| Agenda | Pembahasan Penyelesaian Tunggakan Pajak |
BOGOR, 28 Oktober 2026 — PT Global Prima Elektrindo bersama pihak prinsipal dan kuasanya menghadiri undangan resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bekasi Utara untuk membahas penyelesaian tunggakan pajak di Gedung Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III, Bogor, Rabu (28/10/2026).
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat KPP Pratama Bekasi Utara Nomor S-1101/KPP.3304/2026 tanggal 21 Oktober 2026 perihal Undangan Pembahasan Penyelesaian Tunggakan Pajak atas nama PT Global Prima Elektrindo.
Dalam surat tersebut, KPP Pratama Bekasi Utara menyampaikan bahwa berdasarkan data tata usaha per 20 Oktober 2026, PT Global Prima Elektrindo masih tercatat memiliki tunggakan pajak. Sehubungan dengan hal tersebut, perusahaan diundang untuk hadir pada Rabu, 28 Oktober 2026 mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan selesai, dengan agenda pembahasan penyelesaian tunggakan pajak di Gedung Kanwil DJP Jawa Barat III, Jalan Ir. H. Juanda No. 64, Kota Bogor.
Undangan tersebut menyebutkan bahwa kehadiran Wajib Pajak diperlukan untuk melakukan pembahasan tindakan penagihan lebih lanjut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Surat juga menyebutkan bahwa apabila Wajib Pajak diwakili kuasa khusus, pemberian kuasa harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
Prinsipal dan Kuasa Hadir, Proses Menunggu Berlangsung hingga Sore
Pihak PT Global Prima Elektrindo hadir tepat waktu secara langsung dengan melibatkan prinsipal perusahaan dan pihak kuasa. Kehadiran tersebut merupakan tindak lanjut terhadap undangan resmi otoritas pajak untuk memperoleh penjelasan dan membahas langkah penyelesaian atas tunggakan yang tercatat dalam administrasi DJP.
Berdasarkan keterangan pihak yang hadir, setibanya di Gedung Kanwil DJP Jawa Barat III mereka terlebih dahulu diminta menunggu di lantai 1. Setelah itu, rombongan diarahkan menuju lantai 6.
Setibanya di lantai 6, pihak prinsipal dan kuasa kembali diminta menunggu dengan penjelasan bahwa antrean pembahasan masih cukup panjang. Mereka kemudian tetap menunggu di lokasi hingga sekitar pukul 17.30 WIB.
Dengan demikian, dari jadwal yang tercantum dalam undangan pada pukul 15.00 WIB, pihak perusahaan telah berada di lokasi dan mengikuti mekanisme yang diarahkan petugas hingga sore hari. Kronologi mengenai proses menunggu tersebut merupakan keterangan dari pihak yang hadir dan tidak tercantum dalam surat undangan.
Pembahasan Diharapkan Memberikan Kepastian Penyelesaian
Bagi Wajib Pajak, forum pembahasan tunggakan tidak hanya berkaitan dengan proses penagihan, tetapi juga menjadi ruang untuk memperoleh kejelasan mengenai dasar, jumlah, status, serta mekanisme penyelesaian kewajiban yang masih tercatat. Surat undangan sendiri menyebut pertemuan tersebut sebagai bagian dari pelayanan dan klarifikasi atas tunggakan pajak.
Kehadiran prinsipal bersama kuasa menunjukkan bahwa PT Global Prima Elektrindo menindaklanjuti undangan tersebut secara langsung. Dalam konteks pelayanan administrasi perpajakan, kepastian waktu dan alur pertemuan menjadi penting agar pembahasan dapat berjalan efektif, terutama ketika Wajib Pajak telah diminta menghadirkan pihak yang mempunyai kewenangan dan kuasa untuk melakukan pembahasan.
Setelah menunggu hampir tiga jam tanpa memperoleh kepastian mengenai pelaksanaan agenda yang telah dijadwalkan, pihak PT Global Prima Elektrindo akhirnya memutuskan meninggalkan Gedung Kanwil DJP Jawa Barat III. Menurut pihak perusahaan, hingga mereka meninggalkan lokasi tidak terdapat kejelasan mengenai kapan pembahasan akan dilaksanakan maupun kepastian penanganan terhadap pihak yang telah hadir memenuhi undangan.
Situasi tersebut menjadi perhatian PT Global Prima Elektrindo karena prinsipal dan kuasa telah datang untuk memenuhi undangan resmi dan tetap menunggu dalam waktu yang cukup lama. Dari sudut pandang perusahaan, tidak adanya kejelasan sampai akhir menunjukkan belum adanya pelayanan yang maksimal terhadap Wajib Pajak yang secara kooperatif memenuhi panggilan untuk melakukan pembahasan.
PT Global Prima Elektrindo juga menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesungguhan pihak yang mengundang dalam memfasilitasi agenda pembahasan. Menurut perusahaan, apabila Wajib Pajak telah diminta hadir pada waktu dan tempat yang ditentukan, seharusnya terdapat kepastian mengenai mekanisme, waktu pelaksanaan, serta pejabat yang akan melakukan pembahasan. Tidak adanya kepastian tersebut kemudian dipandang oleh PT GPE sebagai kondisi yang tidak mencerminkan itikad baik yang semestinya hadir dalam proses komunikasi antara otoritas pajak dan Wajib Pajak.
Peristiwa ini sekaligus menjadi sorotan bagi PT Global Prima Elektrindo terkait kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak. Perusahaan berharap proses administrasi dan penagihan pajak tidak hanya menekankan pemenuhan kewajiban oleh Wajib Pajak, tetapi juga disertai pelayanan yang profesional, kepastian waktu, komunikasi yang jelas, serta penghormatan terhadap pihak yang telah hadir memenuhi undangan resmi.
Surat undangan tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Agus Budihardjo selaku Kepala KPP Pratama Bekasi Utara dan ditembuskan kepada Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III. Dalam surat yang sama, DJP juga menyampaikan komitmen bahwa pelayanan perpajakan diberikan tanpa dikenakan biaya.
Sumber: Surat KPP Pratama Bekasi Utara Nomor S-1101/KPP.3304/2026 tanggal 21 Oktober 2026 serta dokumentasi dan keterangan pihak yang menghadiri agenda pada 28 Oktober 2026.



