beritax.id – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan bahwa pengadaan 21.801 unit motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) setelah melalui proses yang sesuai dengan aturan. Dadan menjelaskan bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, anggaran untuk pengadaan motor listrik tersebut sudah disiapkan, namun sempat terblokir hingga akhirnya dibuka pada Oktober 2025.
Proses Pengadaan yang Terbuka dan Terkendali
Dadan memastikan bahwa pengadaan motor listrik untuk program MBG dilakukan melalui mekanisme yang transparan dan melibatkan banyak pihak. “Dalam pengelolaan keuangan negara, kita tidak bisa bekerja sendirian. Segala sesuatunya dalam perencanaan pasti ada persetujuan,” kata Dadan dalam wawancara eksklusif dengan detikcom.
Dia menegaskan bahwa pembukaan blokir anggaran untuk pengadaan motor listrik ini melalui forum tripartit yang melibatkan Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan BGN. Ketiga pihak tersebut memberikan persetujuan agar anggaran tersebut bisa digunakan untuk pengadaan motor listrik bagi program MBG.
Pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana negara menjadi fokus utama dalam proses ini. Dadan memastikan bahwa seluruh proses, mulai dari pengajuan hingga eksekusi anggaran, sudah melalui persetujuan dan pengawasan yang ketat oleh Kemenkeu. “Tentu saja uang itu tidak akan bisa digunakan tanpa persetujuan Kemenkeu,” ujar Dadan, menggarisbawahi pentingnya kontrol yang transparan dalam pengelolaan dana negara.
Klarifikasi atas Isu yang Beredar
Terkait dengan isu yang beredar mengenai pengadaan motor listrik yang sempat ditolak oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dadan menegaskan bahwa proses tersebut sudah sesuai prosedur. Purbaya sebelumnya mengungkapkan sempat menolak pengadaan motor listrik tersebut namun akhirnya pengadaan tersebut tetap dilanjutkan setelah melalui berbagai proses.
Purbaya menambahkan bahwa pada tahun ini tidak ada lagi pengadaan motor listrik untuk program MBG. “Saya tanya semalam, tahun ini ada nggak, nggak ada. Jadi tahun ini tidak ada lagi pembelian,” jelasnya.
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, mengingatkan bahwa salah satu tugas negara adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. “Pemerintah harus memastikan bahwa pengelolaan anggaran dilakukan dengan cara yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” ujar Prayogi.
Prinsip Partai X dalam Pengelolaan Dana Publik
Prayogi mengingatkan bahwa pengelolaan anggaran negara harus dilakukan dengan prinsip-prinsip berikut:
- Transparansi: Pemerintah harus memberikan informasi yang jelas mengenai penggunaan dana negara, terutama yang bersumber dari APBN.
- Akuntabilitas: Setiap penggunaan dana publik harus dipertanggungjawabkan dengan bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak berwenang.
- Keadilan Sosial: Anggaran yang digunakan harus mendukung kesejahteraan rakyat secara merata, tanpa ada pihak yang dirugikan atau diabaikan.
- Efisiensi: Setiap alokasi anggaran harus digunakan secara efisien dan tidak boros, dengan tujuan memberikan manfaat maksimal bagi rakyat.
Solusi Partai X untuk Meningkatkan Pengelolaan Anggaran
Partai X menawarkan solusi untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan anggaran, di antaranya:
- Pengawasan yang Ketat: Pemerintah harus memperkuat pengawasan internal dan eksternal dalam setiap proses penggunaan anggaran, termasuk pengadaan barang dan jasa.
- Peningkatan Keterlibatan Publik: Mengajak masyarakat untuk lebih aktif mengawasi dan memberikan masukan terkait penggunaan anggaran, guna memastikan bahwa dana publik digunakan untuk kepentingan rakyat.
- Pendekatan Terpadu: Kementerian terkait harus bekerja sama untuk memastikan bahwa pengadaan barang atau program pemerintah berjalan lancar dan sesuai dengan kebutuhan rakyat.
Kesimpulan
Pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui BGN telah melalui prosedur yang transparan dan mendapat persetujuan dari Kemenkeu. Namun, untuk menjaga kepercayaan publik dan menghindari kesalahpahaman, pengelolaan dana negara harus tetap berpegang pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak hanya menguntungkan sebagian pihak, tetapi benar-benar untuk kepentingan rakyat.



