By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Tuesday, 11 August 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > MK Putus Uji UU TNI-BUMN, Partai X: Hukum Harus Untuk Rakyat, Bukan Pejabat!
Pemerintah

MK Putus Uji UU TNI-BUMN, Partai X: Hukum Harus Untuk Rakyat, Bukan Pejabat!

Diajeng Maharini
Last updated: September 18, 2025 2:24 pm
By Diajeng Maharini
Share
2 Min Read
SHARE

beritax.id – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus perkara uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, Rabu (17/9). Putusan ini akan menentukan arah hukum Indonesia, setelah serangkaian gugatan dari mahasiswa, aktivis, dan lembaga masyarakat sipil yang menilai proses pembentukan kedua undang-undang cacat formil. Persidangan sebelumnya telah menghadirkan saksi, ahli, serta perdebatan panjang terkait aspek legalitas, konsistensi aturan, hingga konstitusionalitas pembentukan undang-undang.

Contents
Kritik Partai X: Hukum Jangan Tebang PilihSolusi Partai X: Reformasi Hukum dan Amandemen Konstitusi

Kritik Partai X: Hukum Jangan Tebang Pilih

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa putusan MK harus menegakkan hukum untuk rakyat, bukan pejabat. Menurutnya, tugas negara jelas melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Bila hukum hanya melayani kepentingan pejabat, maka prinsip keadilan sosial runtuh. Rinto mengingatkan, hukum tidak boleh menjadi alat legitimasi kepentingan kekuasaan, melainkan penjamin keadilan rakyat.

Partai X menekankan bahwa negara terdiri dari rakyat, wilayah, dan pemerintah. Pemerintah hanyalah sebagian kecil rakyat yang diberi mandat, bukan pemilik negara. Karena itu, regulasi seperti UU TNI dan UU BUMN seharusnya mengutamakan kepentingan rakyat, bukan memperkuat dominasi kekuasaan. Pejabat bukan penguasa, melainkan pelayan rakyat. Negara tidak boleh direduksi menjadi rezim, dan hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan.

Solusi Partai X: Reformasi Hukum dan Amandemen Konstitusi

Partai X menawarkan solusi konkret menghadapi problem ketatanegaraan yang berulang. Pertama, perlu dilakukan Musyawarah Kenegarawanan Nasional yang melibatkan empat pilar bangsa: intelektual, agama, TNI/Polri, dan budaya, untuk merumuskan visi baru. Kedua, segera menyusun Amandemen Kelima UUD 1945 untuk mengembalikan kedaulatan penuh ke tangan rakyat. Ketiga, reformasi hukum berbasis kepakaran agar hukum berpihak pada yang benar, bukan pada suara mayoritas atau uang. Keempat, digitalisasi birokrasi harus segera dijalankan agar akuntabilitas publik meningkat dan praktik korupsi diputus dari akarnya.

Partai X menegaskan bahwa putusan MK harus menjadi tonggak penting mengembalikan marwah hukum. UU TNI dan UU BUMN tidak boleh hanya melayani pejabat, tapi harus menjamin kepentingan rakyat luas. Dengan berpijak pada prinsip Pancasila dan kedaulatan rakyat, hukum seharusnya berdiri tegak untuk menghadirkan keadilan sosial.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Menurutnya, langkah itu justru menambah beban perbankan. Ia mengungkapkan, per Juni 2025, terdapat kredit menganggur sebesar Rp2.304 triliun. Kredit Nganggur Rp2.000 T, Partai X: Uang Ada, Rakyat Tetap Terhimpit!
Next Article Tunjangan Rumah DPRD Kepri, Partai X: Rakyat Butuh Rumah, Bukan Tunjangan!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Menjadi Bangsa yang Menempatkan Rakyat sebagai Pemilik Kekuasaan

November 18, 2025
Badan Gizi Nasional (BGN) melaporkan sebanyak 8.018 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi
Ekonomi

8.018 Dapur MBG Beroperasi, Partai X: Anggaran Jalan, Perut Rakyat Masih Kosong!

September 17, 2025
Pemerintah

Pasukan Wingsuit Diperbanyak, Partai X: Siap Terbang, Tapi Rakyat Masih Jatuh Miskin!

July 14, 2025
Seputar Pajak

Krisis Moral Pegawai Pajak: Ketika Pajak Menjadi Alat Korupsi, KPK Periksa ASN Pajak!

February 6, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.