Oleh: Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum IWPI, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan X Institute
beritax.id – Indonesia hari ini tidak lagi dijajah dengan senjata, kapal perang, atau bendera asing. Namun jangan terburu-buru merasa benar-benar merdeka. Penjajahan modern bekerja dengan cara yang jauh lebih halus: melalui regulasi, standar global, dan sistem ekonomi pasar bebas. Salah satu instrumen paling nyata dari penjajahan bentuk baru ini adalah sistem perpajakan.
Pajak yang seharusnya menjadi alat gotong royong dan keadilan sosial, perlahan berubah menjadi alat kepatuhan administratif yang menekan rakyat kecil, sementara modal besar justru semakin lincah menghindarinya secara legal.
Pajak: Dari Alat Keadilan Menjadi Alat Kepatuhan
Dalam negara merdeka, pajak adalah perjanjian moral antara rakyat dan negara. Rakyat menyerahkan sebagian penghasilannya, negara berkewajiban melindungi, menyejahterakan, dan menegakkan keadilan. Namun realitas hari ini menunjukkan arah sebaliknya.
- Rakyat menghadapi:
- Administrasi pajak yang makin rumit
- Ancaman sanksi yang cepat dan keras
- Beban pembuktian yang berat
- Aparat yang lebih kuat secara kewenangan daripada empati
Pajak tidak lagi dirasakan sebagai kewajiban bersama, melainkan sebagai beban yang menakutkan. Ketika pajak dibenci oleh rakyatnya sendiri, itu bukan sekadar masalah kepatuhan, melainkan krisis legitimasi negara.
Dari Mana Desain Pajak Ini Datang?
Banyak kebijakan pajak Indonesia hari ini tidak lahir dari refleksi mendalam atas kondisi rakyat sendiri, melainkan dari upaya penyesuaian terhadap standar global. Organisasi seperti OECD menetapkan norma perpajakan internasional—mulai dari transfer pricing, Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), hingga pajak minimum global.
Indonesia, sebagai key partner dan kandidat anggota OECD, berada dalam posisi pengadopsi awal, bukan perancang utama. Bahasa kebijakan pajak pun dipenuhi istilah teknokratis yang asing bagi rakyat: compliance, benchmarking, risk-based audit, documentation requirement. Semua terdengar rapi dan modern, tetapi jauh dari rasa keadilan sosial.
Di sinilah penjajahan regulasi bekerja: aturan tidak lagi ditulis dari pengalaman hidup rakyat, tetapi dari meja-meja global yang jauh dari realitas lokal.
Big 4 dan Pajak yang Tak Pernah Ramah Rakyat
Firma konsultan global—Deloitte, PwC, KPMG, dan EY—memainkan peran sentral sebagai arsitek teknis sistem pajak modern. Mereka membantu menyusun regulasi, melatih aparat, dan mendesain sistem kepatuhan.
- Masalahnya, sistem yang mereka rancang:
- Mudah dipahami oleh korporasi besar
- Mahal dan rumit bagi UMKM
- Legal, tetapi sering tidak adil
Korporasi besar memiliki sumber daya untuk patuh secara strategis. Rakyat kecil hanya punya dua pilihan: patuh sambil tertekan, atau salah langkah dan dihukum.
Elite Nasional: Operator Sistem Global
Masalah utama bukan OECD atau pasar bebas. Masalahnya ada pada elite nasional yang lebih memilih menjadi operator sistem global daripada negarawan rakyat. Atas nama “standar internasional” dan “kepercayaan investor”, kebijakan pajak ditegakkan ke bawah dengan keras, tetapi sering lunak ke atas.
Elite nasional kerap berkata, “ini tuntutan global, mau tidak mau harus ikut.” Kalimat ini seolah netral, padahal ia mematikan diskusi tentang keadilan. Rakyat diposisikan sebagai objek kepatuhan, bukan subjek perumusan kebijakan.
Dalam kondisi seperti ini, elite nasional tidak perlu menjadi pengkhianat. Cukup kehilangan orientasi. Dan ketika orientasi hilang, kedaulatan pun perlahan menguap.
Cak Nun dan Penjajahan Cara Berpikir
Emha Ainun Nadjib (Cak Nun) sejak lama mengingatkan bahwa penjajahan paling berbahaya bukanlah penjajahan fisik, melainkan penjajahan cara berpikir. Ketika suatu bangsa menganggap cara berpikir orang lain sebagai satu-satunya kebenaran, saat itulah kemerdekaan sejatinya runtuh.
Pajak hari ini sering “benar” menurut sistem global, tetapi “salah” menurut rasa keadilan rakyat. Inilah paradoks negara modern: rapi secara prosedural, timpang secara substansial.
Pajak yang Mencekik, Negara yang Kehilangan Jiwa
Jika dibiarkan, sistem pajak yang represif akan melahirkan:
- Kepatuhan semu
- Ketakutan, bukan kesadaran
- Apatisme politik
- Hilangnya kepercayaan pada negara
Negara mungkin kuat secara hukum, tetapi lemah secara moral. Dan negara yang kehilangan legitimasi moralnya sedang berjalan menuju krisis yang lebih dalam.
Penutup: Mengembalikan Pajak ke Rakyat
Ini bukan seruan anti-globalisasi. Ini adalah seruan kedaulatan berpikir. Indonesia boleh dan perlu berinteraksi dengan dunia, tetapi tidak dengan mengorbankan keadilan rakyatnya sendiri.
Pajak harus dikembalikan ke hakikatnya:
- alat keadilan sosial
- alat distribusi kesejahteraan
- cermin hubungan etis negara dan rakyat
Jika pajak terus digunakan sebagai alat kontrol, bukan alat keadilan, maka benar apa yang dikatakan Cak Nun: penjajahan tidak perlu datang dari luar, karena kita telah membiarkannya tumbuh dari dalam.



