By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Friday, 30 October 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Pajak Tanpa Moral di Indonesia? Ketika Rakyat Ditagih, tetapi Kesejahteraannya Terabaikan
Seputar Pajak

Pajak Tanpa Moral di Indonesia? Ketika Rakyat Ditagih, tetapi Kesejahteraannya Terabaikan

Diajeng Maharini
Last updated: October 30, 2026 4:28 pm
By Diajeng Maharini
Share
8 Min Read
SHARE

Keadilan Pajak Harus Sejalan dengan Tanggung Jawab Pemerintah kepada Rakyat

Oleh Adv. Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan

beritax.id – Emha Ainun Nadjib atau Cak Nun pernah menyampaikan kritik mendalam mengenai hubungan moral antara rakyat dan pemerintah, khususnya dalam persoalan perpajakan. Kritik tersebut mengingatkan bahwa kewajiban pemerintah kepada rakyat seharusnya berjalan seiring dengan kewajiban rakyat kepada negara. Dalam pandangannya, pemerintah tidak seharusnya hanya hadir untuk menuntut kewajiban masyarakat. Pemerintah juga harus membuktikan kontribusinya dalam memperbaiki kehidupan orang-orang yang dipimpinnya. Cak Nun menyampaikan pandangan tersebut dengan pernyataan berikut.

Contents
Keadilan Pajak Harus Sejalan dengan Tanggung Jawab Pemerintah kepada RakyatPajak dan Tanggung Jawab PemerintahRakyat Bukan Sekadar Sumber Penerimaan NegaraMembedakan Legalitas dan Moralitas Perpajakan

“Moralnya adalah jangan menagih apa-apa kepada siapapun sebelum engkau sendiri berjasa kepada orang yang kamu tagih itu, kan begitu. Saya kira moral antara rakyat dengan pemerintah ya harus begitu.”

Cak Nun kemudian mempertanyakan sejauh mana pemerintah telah berupaya membuat kehidupan rakyat menjadi lebih baik. Persoalan lapangan kerja, kesempatan ekonomi, dan perlindungan terhadap masyarakat menjadi bagian penting dari kritik tersebut. Ia menyoroti keadaan ketika pekerja migran diminta pulang, sementara kesempatan kerja di dalam negeri masih sulit diperoleh. Cak Nun mengungkapkan kritiknya melalui pernyataan berikut.

“Kapan kamu meng-enakkan rakyatmu itu? Kapan kamu menyiapkan lapangan kerja? Wong yang jadi TKI kamu suruh pulang, yang di sini susah cari kerjaan malah ada tenaga-tenaga kerja macam-macam tiba-tiba sudah ada di sini begitu banyak.”

Beliau juga menyinggung persoalan pemutusan hubungan kerja, sistem outsourcing, dan kewajiban perpajakan yang tetap membebani masyarakat dalam keadaan ekonomi sulit. Pernyataan tersebut mengajak masyarakat dan penyelenggara negara untuk melihat persoalan perpajakan dari sudut pandang yang lebih luas. Persoalannya bukan semata-mata mengenai kewajiban membayar pajak, melainkan juga tanggung jawab pemerintah dalam menciptakan kehidupan yang layak. Dengan demikian, muncul pertanyaan mendasar mengenai apakah pemerintah telah menjalankan kewajibannya kepada rakyat sebelum menuntut masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya.

Pajak dan Tanggung Jawab Pemerintah

Dalam kehidupan bernegara, pajak memang diperlukan untuk membiayai penyelenggaraan negara, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertahanan, dan pelayanan publik. Pasal 23A UUD 1945 menegaskan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Ketentuan tersebut menjadi dasar konstitusional bagi penyelenggaraan perpajakan di Indonesia. Namun, keberadaan dasar hukum tidak serta-merta menjawab seluruh persoalan mengenai keadilan dalam pelaksanaannya. Sesuatu yang sah menurut hukum tetap perlu dijalankan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan, kepatutan, dan tanggung jawab kepada masyarakat.

Di sinilah kritik Cak Nun menjadi relevan untuk direnungkan oleh pemerintah dan seluruh aparatur perpajakan. Pemerintah memang memiliki kewenangan untuk memungut pajak berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Akan tetapi, kewenangan tersebut harus disertai tanggung jawab dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah juga perlu memastikan tersedianya kesempatan kerja, kepastian usaha, serta akses terhadap pendidikan dan kesehatan yang layak. Dengan begitu, hubungan antara rakyat dan pemerintah tidak hanya dibangun melalui kewajiban membayar, tetapi juga melalui tanggung jawab penyelenggaraan negara.

Bayangkan seseorang kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja dan harus mencari cara untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Dalam keadaan tersebut, ia mungkin mencoba membuka usaha kecil dengan modal yang terbatas. Usaha yang dijalankan belum tentu menghasilkan keuntungan karena masih harus menanggung biaya operasional, bahan baku, dan berbagai kebutuhan lainnya. Bahkan, perputaran penjualan yang terlihat besar belum tentu menunjukkan kondisi keuangan yang sehat. Situasi seperti ini perlu menjadi pertimbangan dalam merancang kebijakan perpajakan agar kewajiban yang ditetapkan tidak mengabaikan kemampuan ekonomi masyarakat.

You Might Also Like

Jangan Ubah Investor Saham Menjadi Pengusaha Saham!!!
Kebijakan Pemerintahan Merugikan: Kenapa Tidak Prioritaskan Kesejahteraan Warga?
Pajak Gaji DPR Ditanggung Negara, Partai X: Rakyat Dipalak, Wakil Dimanja!
Skandal Seksual Kampus Bergulir, Partai X: Segera Hempaskan!

Apabila pajak dikenakan berdasarkan omzet, persoalan mengenai kemampuan membayar menjadi penting untuk diperhatikan. Omzet bukanlah keuntungan karena omzet hanya menggambarkan nilai penjualan sebelum dikurangi berbagai biaya usaha. Seseorang dapat memiliki perputaran penjualan yang besar, tetapi memperoleh laba sangat kecil atau bahkan mengalami kerugian. Memang, tidak semua usaha kecil otomatis dikenai pajak omzet karena peraturan perpajakan memiliki batasan, fasilitas, dan ketentuan tertentu. Namun, pemerintah tetap perlu memastikan bahwa kebijakan perpajakan mempertimbangkan kondisi nyata dan kemampuan ekonomi wajib pajak.

Rakyat Bukan Sekadar Sumber Penerimaan Negara

Dalam pemikiran Sekolah Negarawan, rakyat merupakan komunitas pemilik kedaulatan yang membentuk negara dan memberikan mandat kepada pemerintah untuk menjalankan kewenangan penyelenggaraan negara. Pemerintah merupakan kepemimpinan eksekutif yang menerima mandat secara periodik untuk menjalankan fungsi pemerintahan. Mandat tersebut diberikan agar penyelenggaraan negara dapat mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Oleh karena itu, pemerintah tidak boleh menempatkan kepentingan penerimaan negara di atas tujuan utama penyelenggaraan negara. Rakyat harus tetap menjadi pusat perhatian dalam setiap kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan.

Hubungan antara rakyat dan pemerintah tidak semestinya dipahami hanya sebagai hubungan antara pihak yang menagih dan pihak yang wajib membayar. Rakyat bukan pelanggan pemerintah, bukan objek penerimaan negara, dan bukan sekadar sumber pendapatan pajak. Rakyat adalah pemilik kedaulatan yang kepentingannya menjadi alasan negara dibentuk. Karena itu, keberhasilan pemerintah tidak cukup diukur dari meningkatnya penerimaan pajak atau tercapainya target anggaran. Pemerintah juga harus mempertanggungjawabkan bagaimana uang pajak digunakan dan sejauh mana penggunaannya memberikan dampak nyata bagi kehidupan masyarakat.

Apa artinya penerimaan pajak terus meningkat apabila masyarakat masih kesulitan memperoleh pekerjaan dan pelayanan kesehatan yang layak? Apa artinya penerimaan negara bertambah apabila kesempatan pendidikan dan ekonomi belum dapat dirasakan secara merata? Pertanyaan tersebut bukan berarti rakyat boleh mengabaikan kewajiban perpajakannya. Kewajiban perpajakan tetap berlaku berdasarkan ketentuan undang-undang yang mengaturnya. Namun, kepatuhan rakyat terhadap hukum harus berjalan seiring dengan pertanggungjawaban pemerintah atas penggunaan kewenangan dan anggaran publik.

Dalam perspektif Sekolah Negarawan, persoalan ini juga berkaitan dengan perbedaan antara negara dan pemerintah. Negara merupakan organisasi yang dibentuk untuk menjalankan kedaulatan rakyat dan mewujudkan tujuan kehidupan bersama. Sementara itu, pemerintah merupakan kepemimpinan periodik yang menerima mandat untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan. Dengan demikian, pemerintah tidak boleh menyamakan kepentingan penyelenggara pemerintahan dengan kepentingan negara. Pajak dipungut untuk keperluan negara, bukan untuk kepentingan pribadi pejabat ataupun kelompok yang sedang menjalankan pemerintahan.

Membedakan Legalitas dan Moralitas Perpajakan

Penting untuk membedakan legalitas pemungutan pajak dengan moralitas penyelenggaraan perpajakan. Legalitas menjawab apakah pajak dipungut berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku. Sementara itu, moralitas mempertanyakan apakah beban pajak telah ditetapkan secara adil dan sesuai kemampuan masyarakat. Moralitas juga berkaitan dengan cara aparatur melakukan penagihan, kualitas pelayanan kepada wajib pajak, serta tanggung jawab dalam menggunakan penerimaan negara. Karena itu, penilaian terhadap sistem perpajakan tidak cukup berhenti pada kepastian hukum, tetapi juga perlu memperhatikan keadilan dalam pelaksanaannya.

Negara memang tidak harus memberikan manfaat langsung kepada setiap orang sebelum dapat memungut pajak. Pajak merupakan instrumen pembiayaan bersama yang digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk membantu kelompok yang paling mem

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Kebijakan Ekonomi Ditentukan oleh Kepentingan Siapa? Mengurai Gagasan Buku Free Indonesia Save Nusantara Jilid 1

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Sosial

Krisis Sosial Indonesia Bukan Kebetulan, Tapi Akibat Kebijakan yang Salah Arah

December 1, 2025
Pemerintah

Ketika Persatuan yang Beradab Menjadi Fondasi Bangsa: Membaca Buku Free Indonesia Save Nusantara Jilid 1

October 5, 2026
Seputar Pajak

Negara Menunda, Wajib Pajak Menanggung: Kegagalan Kepastian Hukum dalam PPh UMKM

April 5, 2026
Pemerintah

KPK Geledah Rumah Gubernur Kalbar, Partai X: Korupsi Rakyat Jadi Korban!

September 29, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.