By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 18 June 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Jangan Ubah Investor Saham Menjadi Pengusaha Saham!!!
Seputar Pajak

Jangan Ubah Investor Saham Menjadi Pengusaha Saham!!!

Diajeng Maharini
Last updated: June 18, 2026 8:17 am
By Diajeng Maharini
Share
17 Min Read
SHARE

PP 20/2026 dimaksudkan menertibkan pemecahan omzet usaha, bukan menarik seluruh transaksi investasi pribadi ke dalam peredaran bruto UMKM.

Oleh: Sujono
Pemerhati Kebijakan Perpajakan

beritax.id – Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 bukan sekadar perubahan teknis perpajakan. Regulasi ini menandai arah baru kebijakan negara dalam memperlakukan fasilitas Pajak Penghasilan final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Contents
Membaca Batas “Kegiatan Usaha”Contoh ekstrem dapat menggambarkan kekeliruan ini.Menjaga Tujuan PP 20/2026

Selama ini, PPh final UMKM sebesar 0,5 persen dipahami sebagai instrumen penyederhanaan pajak. Negara memberi jalan yang mudah wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu cukup membayar pajak final berdasarkan omzet, tanpa harus langsung masuk ke mekanisme pembukuan penuh seperti rezim umum.

Namun, PP 20/2026 menunjukkan bahwa kemudahan itu kini hendak diarahkan lebih tepat sasaran. Pemerintah tampaknya ingin memastikan bahwa fasilitas UMKM benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha kecil yang wajar, bukan oleh struktur usaha yang dipecah-pecah secara artifisial demi mempertahankan tarif rendah.

Ada beberapa perubahan penting yang patut dicatat.

Pertama, PP 20/2026 menyisipkan Pasal 20A. Norma ini menegaskan bahwa pengeluaran berupa suap, gratifikasi, atau pemberian lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau suap tidak boleh diperlakukan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto.

Ini bukan isu UMKM secara langsung, melainkan penegasan prinsip fiskal bahwa biaya yang lahir dari perbuatan melawan hukum tidak layak mendapat pengakuan sebagai pengurang pajak. Negara tidak sepatutnya memberi ruang agar biaya yang tercela secara hukum menjadi pengurang kewajiban pajak.

You Might Also Like

Pajak Mencekik Rakyat Tapi Proyek Pembangunan Tak Pernah Sampai ke Rakyat
Sarasehan Ekonomi Bahas PHK dan Kemiskinan, Partai X: Diskusi Bagus, Tapi Solusi Jangan Cuma di Kertas!
Ketua MPR Singgung Amendemen UUD, Partai X Soroti Arah Ketatanegaraan
Demokrasi Sekadar Prosedur: Banyak Pilihan, Minim Makna

Kedua, Pasal 56 diubah. Tarif PPh final UMKM tetap sebesar 0,5 persen. Namun, perubahan redaksional dan sistematik dalam pasal-pasal berikutnya menunjukkan bahwa pemerintah tidak sekadar mempertahankan tarif, melainkan mengubah desain subjek dan cara membaca peredaran bruto.

Ketiga, Pasal 57 mengalami perubahan penting. Dalam PP 55/2022, subjek yang dapat menggunakan PPh final UMKM mencakup wajib pajak orang pribadi dan badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas, perseroan perorangan, badan usaha milik desa, atau badan usaha milik desa bersama sepanjang memenuhi batas peredaran bruto tertentu.

PP 20/2026 mempersempit subjek tersebut. Subjek utama yang masih dapat menggunakan skema final 0,5 persen adalah wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi, dengan batas peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Perubahan ini sangat penting. Artinya, badan usaha seperti CV, firma, PT biasa, BUMDes, dan BUMDes bersama tidak lagi menjadi subjek baru yang secara bebas dapat memanfaatkan skema final UMKM, kecuali sepanjang masih memperoleh perlindungan berdasarkan ketentuan peralihan.

Keempat, PP 20/2026 memasukkan norma anti-pemecahan omzet. Wajib pajak orang pribadi beserta seluruh perseroan perorangan yang didirikannya tidak dapat menggunakan PPh final UMKM apabila jumlah keseluruhan peredaran brutonya melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Inilah salah satu inti kebijakan PP 20/2026. Pemerintah ingin mencegah praktik memecah satu kegiatan usaha ke dalam beberapa perseroan perorangan agar masing-masing entitas seolah-olah tetap berada di bawah ambang batas Rp4,8 miliar.

Dengan kata lain, negara tidak hanya melihat bentuk badan hukumnya, tetapi mulai melihat substansi ekonominya. Apabila secara ekonomi kegiatan usaha itu merupakan satu kesatuan atau dikendalikan oleh orang pribadi yang sama, pemecahan ke beberapa perseroan perorangan tidak boleh dipakai sebagai jalan memelihara tarif final UMKM secara tidak wajar.

Omzet Suami-Istri

Hal lain yang tidak boleh luput adalah pengaturan mengenai penggabungan peredaran bruto suami dan istri.

PP 20/2026 menegaskan bahwa dalam hal wajib pajak orang pribadi merupakan suami-istri yang menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis, atau istri memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, besarnya peredaran bruto ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto dari suami dan istri.

Dengan demikian, untuk menguji apakah ambang batas Rp4,8 miliar masih terpenuhi, tidak cukup hanya melihat omzet suami secara terpisah atau omzet istri secara terpisah. Dalam keadaan tertentu yang diatur oleh undang-undang, omzet keduanya harus digabung.

Lebih jauh lagi, apabila suami-istri tersebut juga mendirikan perseroan perorangan, pengujian ambang batas dilakukan dengan menggabungkan peredaran bruto suami, istri, dan seluruh perseroan perorangan yang didirikan oleh suami maupun istri.

Norma ini menunjukkan bahwa PP 20/2026 tidak hanya menutup celah pemecahan usaha oleh orang pribadi, tetapi juga menutup kemungkinan pemecahan omzet dalam lingkup keluarga inti. Kebijakan ini masih dapat dipahami sepanjang yang digabungkan memang peredaran bruto dari kegiatan usaha atau jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

Di sinilah kehati-hatian penafsiran menjadi penting. Penggabungan suami-istri tidak berarti seluruh penghasilan keluarga, dari sumber apa pun, otomatis menjadi omzet usaha. Yang digabungkan tetap harus memenuhi karakter sebagai peredaran bruto dari usaha atau jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

Kelima, Pasal 58 juga berubah secara signifikan. Dalam PP 55/2022, peredaran bruto pada dasarnya dibaca sebagai peredaran bruto dari usaha. Dalam PP 20/2026, peredaran bruto diperluas menjadi jumlah keseluruhan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, baik yang dikenai PPh final maupun tidak final, termasuk yang diterima atau diperoleh dari luar negeri.

Perubahan ini harus dibaca secara cermat. Frasa “baik yang dikenai PPh final maupun tidak final” tidak boleh ditafsirkan secara serampangan sebagai semua penghasilan final harus digabung menjadi omzet UMKM. Yang dihitung tetap harus memenuhi karakter asalnya, yaitu berasal dari kegiatan usaha atau jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

Kekeliruan membaca norma ini dapat menimbulkan perluasan pajak yang tidak tepat. Misalnya, bunga deposito, dividen, atau transaksi penjualan saham di bursa tidak otomatis menjadi omzet usaha hanya karena sebagian penghasilan tersebut dikenai PPh final berdasarkan rezim tersendiri.

Kalau semua penghasilan final dipaksa masuk sebagai omzet usaha, maka pensiunan yang menerima bunga deposito bisa dianggap “pengusaha deposito”. Itu tentu bukan maksud yang sehat dari hukum pajak.

Keenam, Pasal 59 PP 55/2022 dihapus. Sebelumnya, pasal ini mengatur jangka waktu penggunaan PPh final UMKM, misalnya tujuh tahun untuk orang pribadi, empat tahun untuk badan tertentu seperti koperasi, CV, firma, BUMDes, dan perseroan perorangan, serta tiga tahun untuk perseroan terbatas.

Penghapusan Pasal 59 tidak dapat dibaca secara terpisah. Ia harus dibaca bersama perubahan subjek dalam Pasal 57 dan ketentuan peralihan. Artinya, penghapusan batas waktu bukan berarti semua badan usaha dapat menggunakan tarif final selamanya. Justru subjeknya telah dipersempit, sementara wajib pajak yang sudah berada dalam rezim lama diberi pengaturan transisi.

Dengan demikian, PP 20/2026 dapat dipahami sebagai kombinasi antara penyederhanaan dan pengetatan. Untuk wajib pajak orang pribadi pelaku usaha kecil yang wajar, fasilitas final 0,5 persen tetap menjadi instrumen kemudahan. Tetapi bagi struktur usaha yang secara substansi sudah besar, khususnya yang memecah omzet melalui perseroan perorangan, regulasi ini menjadi pagar baru.

Membaca Batas “Kegiatan Usaha”

Persoalan berikutnya adalah bagaimana membaca istilah “kegiatan usaha”. Ini penting karena Pasal 56 dan Pasal 58 tetap bertumpu pada penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan pekerjaan bebas. Tanpa definisi yang hati-hati, semua penerimaan dapat ditarik menjadi omzet, padahal tidak semua penerimaan adalah peredaran bruto usaha.

Secara konseptual, kegiatan usaha memiliki beberapa ciri. Ada aktivitas ekonomi yang dilakukan secara komersial. Ada barang atau jasa yang ditawarkan kepada pasar. Ada pelanggan, konsumen, atau pengguna jasa. Ada hubungan komersial langsung antara pelaku usaha dan pihak yang menerima barang atau jasa. Ada imbalan atau nilai pengganti yang menjadi peredaran bruto. Biasanya juga terdapat pola kegiatan yang terorganisasi, berulang, dan diarahkan untuk memperoleh laba.

Dengan ciri-ciri demikian, usaha berbeda dari sekadar kepemilikan aset atau pengelolaan investasi pribadi. Seorang pemilik toko menjual barang kepada pelanggan. Bengkel memberikan jasa perbaikan kendaraan kepada konsumen. Pengelola gedung menyewakan ruang sebagai kegiatan komersial yang terorganisasi. Kursus piano yang mempekerjakan guru dan menerima murid dapat dipandang sebagai kegiatan usaha.

Sebaliknya, orang yang hanya memiliki aset, menyimpan deposito, menerima dividen, atau sesekali mengalihkan instrumen investasi tidak otomatis menjalankan kegiatan usaha. Ada penghasilan, tetapi tidak selalu ada omzet usaha. Ada penerimaan, tetapi tidak selalu ada peredaran bruto dalam pengertian PP 20/2026.

Pembedaan ini penting. Hukum pajak memang boleh menjangkau penghasilan, tetapi untuk keperluan fasilitas PPh final UMKM, yang sedang diuji adalah peredaran bruto dari usaha atau jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Norma ini tidak boleh diperluas menjadi seluruh penerimaan kekayaan pribadi.

Trading Saham Bukan Omzet Usaha

Salah satu isu yang perlu mendapat perhatian serius adalah apakah penjualan saham di Bursa Efek Indonesia oleh investor orang pribadi dapat dianggap sebagai omzet usaha.

Menurut hemat penulis, jawabannya tidak. Penjualan saham di bursa oleh investor orang pribadi biasa tidak tepat dikategorikan sebagai omzet usaha dalam pengertian PP 20/2026.

Investor saham tidak menawarkan barang atau jasa kepada pelanggan. Ia tidak memiliki konsumen. Ia tidak menerbitkan tagihan usaha kepada pembeli saham tertentu. Ia juga tidak menjual jasa kepada pihak lain. Ia hanya membeli dan menjual instrumen investasi miliknya sendiri melalui mekanisme bursa.

Memang benar, transaksi saham dapat dilakukan berulang-ulang, bahkan harian. Namun, frekuensi transaksi bukan satu-satunya ukuran kegiatan usaha. Seseorang yang aktif membeli dan menjual saham tidak otomatis berubah menjadi pelaku usaha perdagangan efek. Tanpa adanya hubungan usaha dengan pelanggan, tanpa penyerahan barang atau jasa kepada pasar, dan tanpa izin serta struktur kegiatan usaha di bidang efek, investor orang pribadi tetap lebih tepat dipandang sebagai pengelola investasi pribadi.

Contoh ekstrem dapat menggambarkan kekeliruan ini.

Misalnya, seorang pensiunan karyawan menerima uang pensiun sebesar Rp10 miliar. Ia melihat harga saham sedang turun dalam. Sesuai seruan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa untuk serok di bawah ketika harga sedang murah, ia menggunakan seluruh dana pensiun tersebut untuk membeli saham BMRI di Bursa Efek Indonesia.

Pada akhir tahun, setelah kondisi IHSG membaik, ia menjual  semua  saham BMRI yang dimilikinya yang dibeli senilai Rp 10 miliar. Pertanyaannya, apakah penjualan saham senilai Rp 10 miliar itu dapat dianggap sebagai omzet usaha sehingga ia kehilangan hak menggunakan PPh final UMKM untuk usaha kecil lain yang mungkin dimilikinya?

Menjawab “ya” terhadap pertanyaan itu akan menimbulkan problem konseptual yang serius. Pensiunan tersebut tidak sedang menjalankan “toko saham”. Ia tidak memiliki pelanggan, tidak menawarkan jasa investasi, tidak bertindak sebagai perantara pedagang efek, dan tidak menjalankan perusahaan sekuritas. Ia hanya mengalihkan aset keuangan miliknya sendiri melalui mekanisme bursa.

Bahkan ketika ia memiliki saham BMRI, tidak ada pihak yang dapat datang kepadanya sebagaimana pembeli mendatangi sebuah toko untuk membeli barang dagangan. Saham tersebut tidak dipajang, tidak ditawarkan secara langsung kepada pelanggan, dan tidak menjadi persediaan barang dagangan dalam kegiatan usaha. Transaksi atas saham itu terjadi melalui sistem perdagangan bursa yang anonim dan teratur, bukan melalui hubungan jual-beli langsung antara pelaku usaha dan konsumen.

Karena itu, saham yang dimiliki investor orang pribadi lebih tepat dipandang sebagai aset investasi, bukan barang dagangan usaha. Nilai penjualannya tidak serta-merta berubah menjadi omzet hanya karena saham tersebut dijual kembali ketika harga pasar membaik.

Dalam suatu forum sosialisasi PP 20/2026 mengenai UMKM yang diselenggarkan oleh Penyuluh P2 Humas Kantor Pusat DJP padal tanggal 17 Juni 2026 yang diikuti oleh Penulis ,  muncul tafsir bahwa penjualan saham senilai Rp 10  miliar dalam contoh demikian dapat dianggap sebagai omzet. Tafsir semacam ini patut ditelaah kembali. Bukan karena otoritas pajak tidak boleh menafsirkan aturan, tetapi karena penafsiran pajak harus tetap bertumpu pada bunyi norma, karakter penghasilan, dan tujuan pembentukan peraturan.

Jika nilai penjualan saham pribadi diperlakukan sebagai omzet usaha, maka norma PP 20/2026 akan bergerak terlalu jauh dari tujuan awalnya. Aturan yang seharusnya menertibkan pemecahan omzet usaha justru berpotensi menangkap transaksi investasi pribadi. Ini ibarat memasang jaring untuk ikan, tetapi burung yang lewat pun ikut dianggap berenang.

Berbeda halnya dengan perusahaan efek, perantara pedagang efek, manajer investasi, atau pihak berizin lain di bidang pasar modal. Mereka memang menjalankan kegiatan usaha di bidang efek karena menyediakan jasa kepada nasabah atau melakukan kegiatan komersial berdasarkan izin. Dalam hal ini, unsur usaha tampak jelas: ada jasa, ada klien, ada izin, ada organisasi usaha, dan ada imbalan.

Investor orang pribadi biasa berbeda. Ia bukan perusahaan efek. Ia bukan perantara pedagang efek. Ia bukan manajer investasi. Ia tidak memperoleh fee dari pelanggan. Karena itu, penjualan saham miliknya sendiri di bursa tidak seharusnya ditarik menjadi peredaran bruto usaha.

Nilai transaksi saham juga tidak sama dengan omzet. Dalam kegiatan usaha, omzet biasanya mencerminkan imbalan dari penyerahan barang atau jasa. Dalam transaksi saham, nilai penjualan adalah nilai pengalihan aset keuangan. Bahkan dalam praktiknya, penjualan saham dapat menghasilkan keuntungan, kerugian, atau sekadar realokasi portofolio.

Karena itu, menyamakan nilai penjualan saham dengan omzet usaha adalah penyederhanaan yang berbahaya. Pajak memang harus dipungut, tetapi kategorinya harus benar. Salah kategori dapat melahirkan ketidakpastian hukum.

Menjaga Tujuan PP 20/2026

PP 20/2026 seharusnya dibaca sebagai instrumen untuk membuat fasilitas PPh final UMKM lebih tepat sasaran. Negara berhak menutup celah pemecahan omzet. Negara juga berhak menguji apakah wajib pajak yang secara substansi sudah besar masih layak menikmati tarif final UMKM.

Namun, tujuan itu tidak boleh diperluas menjadi kewenangan untuk memasukkan seluruh penghasilan final ke dalam omzet usaha. Frasa “baik yang dikenai PPh final maupun tidak final” dalam Pasal 58 harus dibaca bersama frasa sebelumnya, yaitu “penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas”.

Dengan demikian, yang dihitung bukan semua penghasilan final, melainkan penghasilan final yang tetap berkarakter usaha atau jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Misalnya, penghasilan dari usaha persewaan gedung yang memang dijalankan secara komersial, atau penghasilan jasa tertentu yang memang merupakan pekerjaan bebas.

Sebaliknya, bunga deposito, dividen, dan penjualan saham di bursa oleh investor pribadi tidak otomatis menjadi omzet usaha hanya karena dikenai PPh final berdasarkan ketentuan tersendiri.

Pajak membutuhkan kepastian. Fiskus berhak mengawasi, tetapi perluasan tafsir tidak boleh melampaui bunyi dan maksud norma. Fasilitas UMKM harus tepat sasaran, tetapi wajib pajak juga berhak diperlakukan berdasarkan konstruksi hukum yang jelas.

Di titik inilah PP 20/2026 harus ditempatkan: bukan sebagai jaring raksasa untuk menangkap semua penghasilan, melainkan sebagai instrumen penertiban agar fasilitas PPh final UMKM tidak berubah menjadi ruang perencanaan pajak yang artifisial.

Kebijakan pajak yang baik bukan hanya yang berhasil memperluas basis pajak, tetapi juga yang mampu menjaga batasnya sendiri. Sebab, dalam negara hukum, kepatuhan pajak tidak boleh dibangun dari ketakutan terhadap tafsir yang melebar, melainkan dari kepastian bahwa norma diterapkan secara adil, terukur, dan sesuai tujuan pembentukannya.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Bersuara Tanpa Persatuan: Mengapa Demo Hari Ini Sulit Tercapai?
Next Article Diaspora Indonesia di Belanda Deklarasikan Rakyat Berdaulat Melalui Blok Politik Alternatif

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Pemerintah

Bersuara Tanpa Persatuan: Ketika Mahasiswa Kehilangan Kohesi Nasional

June 17, 2026

You May also Like

Ekonomi

Stimulus Rp76 Triliun, Partai X: Likuiditas Harus Berpihak ke Rakyat

November 24, 2025
Pemerintah

Menghadapi Populisme Menipu Rakyat: Janji Pembangunan yang Tidak Pernah Terwujud

March 17, 2026
Pemerintah

Demo Mahasiswa dan Hilangnya Persatuan Gerakan

June 12, 2026
Pemerintah

Kejagung Hentikan Kasus Beras, Partai X: Koruptor Bebas, Rakyat Lapar!

August 28, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.