beritax.id – Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim resmi ditahan Kejaksaan Agung usai ditetapkan tersangka kasus korupsi laptop Chromebook. Ia keluar dari ruang pemeriksaan dengan tangan diborgol, memakai rompi tahanan warna pink. Direktur Penyidikan Jampidsus memastikan penahanan 20 hari di Rutan Salemba. Kasus ini terkait program digitalisasi pendidikan dengan anggaran Rp9,3 triliun pada periode 2019-2022. Negara ditaksir rugi Rp1,98 triliun akibat markup harga laptop dan item software.
Pengadaan laptop itu seharusnya membantu sekolah di daerah 3T. Namun, produk Chromebook dipaksakan meski banyak sekolah belum punya akses internet. Alhasil, kebijakan yang salah ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengorbankan hak anak-anak bangsa untuk mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak. Kasus ini menjadi bukti nyata bagaimana korupsi menyengsarakan rakyat, bukan sekadar menodai administrasi negara.
Kritik Partai X: Korupsi = Pengkhianatan Rakyat
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menegaskan bahwa tugas negara ada tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Jika pendidikan dijadikan ladang korupsi, artinya negara gagal melindungi masa depan generasi. Negara tidak boleh sekadar hadir ketika rakyat sudah terluka, melainkan harus memastikan sistem bebas dari pengkhianatan pejabat.
Prinsip Partai X: Negara Adalah Bus, Rakyat Penumpangnya
Dalam dokumen prinsip Partai X, negara dianalogikan sebagai bus. Kepala pemerintahan adalah sopir, kepala negara pemilik bus, dan rakyat adalah penumpang. Sopir wajib mengantar sesuai tujuan rakyat, bukan menyesatkan arah demi keuntungan pribadi. Dalam kasus korupsi ini, sopir telah berkhianat. Rakyat sebagai pemilik bus berhak marah dan menuntut perubahan, sebab korupsi adalah tindakan ugal-ugalan yang membahayakan seluruh penumpang.
Solusi Partai X: Amandemen, Reformasi, dan Pendidikan Moral
Partai X menawarkan solusi konkret melalui sepuluh langkah penyembuhan bangsa. Pertama, musyawarah kenegarawanan untuk merancang ulang struktur ketatanegaraan. Kedua, amandemen kelima UUD 1945 untuk mengembalikan kedaulatan kepada rakyat. Ketiga, reformasi hukum berbasis kepakaran untuk memastikan keadilan, bukan jual-beli hukum. Keempat, pendidikan dan moral berbasis Pancasila di sekolah agar generasi mendatang tidak lagi buta ideologi. Korupsi hanya bisa diberantas jika sistem ditegakkan, birokrasi dipermudah, dan rakyat dibekali kesadaran sejak dini.
Penutup: Saatnya Rakyat Menjadi Raja
Kasus Nadiem hanyalah puncak gunung es dari budaya korupsi yang merusak. Partai X menegaskan kembali, rakyat adalah pemilik kedaulatan, bukan objek penderita dari penguasa. Jika bus bernama negara terus dijalankan oleh sopir yang salah arah, maka penumpang berhak menghentikan laju dan mengganti sopir. Koruptor boleh diborgol, tapi perjuangan sejati adalah memastikan rakyat tidak terus ditindas oleh sistem yang gagal.