beritax.id – Fenomena ikan sapu-sapu kembali menyita perhatian publik setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membentuk tim khusus untuk memburunya. Dalam sejumlah operasi di aliran sungai, puluhan ribu ekor berhasil ditangkap. Jumlahnya yang masif menunjukkan satu hal yang tidak bisa diabaikan, yaitu spesies yang dulu dianggap “pembersih” telah berubah menjadi ancaman bagi keseimbangan ekosistem.
Ikan sapu-sapu dikenal mampu hidup di air yang kotor, berkembang biak dengan cepat, dan hampir tidak memiliki predator alami. Dalam kondisi lingkungan yang rusak, spesies ini tidak hanya bertahan, tetapi juga mendominasi. Dampaknya, ikan lokal tersisih, sumber daya berkurang, dan keseimbangan ekosistem terganggu.
Fenomena ini sama halnya dengan kondisi ketatanegaraan Indonesia saat ini.
Empat pilar yang selama ini disebut sebagai penjaga kedaulatan rakyat, yakni kaum intelektual, budayawan atau tokoh adat, rohaniawan, serta TNI dan Polri, dalam situasi sekarang justru menunjukkan gejala yang serupa dengan ikan sapu-sapu. Dalam sistem yang tidak sehat, keempatnya malah berkembang menjadi kekuatan yang dominan, sulit dikritik, dan cenderung menguasai ruang publik.
Kaum intelektual, misalnya, memiliki peran strategis dalam membentuk opini. Namun dalam praktiknya, sebagian justru lebih sering memproduksi pembenaran daripada kritik. Budayawan dan tokoh adat yang seharusnya menjaga nilai kultural dapat terseret dalam kepentingan kekuasaan. Rohaniawan, dengan pengaruh moralnya, berpotensi meredam kritik atas nama stabilitas. Sementara itu, TNI dan Polri menghadapi tantangan menjaga netralitas di tengah tarik-menarik kepentingan politik.
Dalam konteks ini, keempat pilar tidak lagi hanya berfungsi sebagai penjaga keseimbangan, tetapi berpotensi menjadi kekuatan yang mendominasi. Seperti ikan sapu-sapu di ekosistem yang rusak, pertumbuhan menjadi cepat, posisi menjadi kuat, dan ruang bagi pihak lain semakin sempit.
Pihak yang paling terdampak dalam kondisi tersebut adalah rakyat. Ruang partisipasi menyempit, kritik mudah disalahartikan, dan kepentingan publik berisiko tersingkir. Rakyat yang seharusnya menjadi pemilik kedaulatan justru berada di posisi yang lemah dalam praktik ketatanegaraan. Rakyat ibarat ikan yang sedang dimakan oleh ikan sapu-sapu.
Kondisi ini tidak terlepas dari persoalan struktural. Setelah amandemen keempat UUD NRI 1945, tidak ada lagi lembaga tertinggi negara yang secara tegas merepresentasikan kedaulatan rakyat. MPR tidak lagi berada di posisi puncak, melainkan sejajar dengan lembaga negara lainnya. Di sisi lain, Presiden menjalankan dua fungsi sekaligus sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Pengaturan tersebut menimbulkan kaburnya batas antara negara dan pemerintah. Dalam praktiknya, kritik terhadap pemerintah kerap dipersepsikan sebagai kritik terhadap negara. Loyalitas terhadap negara berpotensi bergeser menjadi loyalitas terhadap kekuasaan. Situasi ini menciptakan ruang yang memungkinkan dominasi terjadi tanpa kontrol yang memadai.
Sejumlah kalangan menilai, pembenahan tidak cukup dilakukan pada level aktor. Perubahan perlu menyentuh struktur dasar ketatanegaraan. Wacana amandemen kelima UUD NRI 1945 kembali mengemuka sebagai salah satu opsi untuk memperjelas posisi kedaulatan rakyat dan menata ulang hubungan antar lembaga negara.
Pemisahan yang tegas antara negara dan pemerintah, termasuk kemungkinan pemisahan fungsi kepala negara dan kepala pemerintahan, dinilai dapat memperkuat mekanisme kontrol. Dengan struktur yang lebih jelas, kritik dapat ditempatkan sebagai bagian dari demokrasi, bukan sebagai ancaman terhadap negara.
Fenomena ikan sapu-sapu di Jakarta pada akhirnya menjadi pengingat. Ketika ekosistem dibiarkan rusak, yang muncul bukan keseimbangan, melainkan dominasi. Dalam konteks negara, peringatan tersebut mengarah pada satu hal yaitu tanpa pembenahan sistem yang mendasar, potensi ketimpangan akan terus berulang, dan rakyat berisiko semakin tersisih dari ruang kedaulatannya sendiri.



