beritax.id – Jumlah kursi anggota DPRD DKI Jakarta diprediksi akan menyusut pada periode mendatang, dari 106 menjadi 100 kursi. Hal ini berpotensi terjadi akibat perubahan aturan dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menjelaskan bahwa perubahan UU DKJ ini tidak lagi memuat klausul pengecualian alokasi 125 persen kursi seperti aturan sebelumnya. “Berdasarkan Data Agregat Kependudukan (DAK) 2, jumlah penduduk DKI Jakarta sekitar 11 juta jiwa, yang artinya kursi DPRD DKI seharusnya menjadi 100, bukan 106,” ujarnya dalam diskusi publik di ruang paripurna DPRD DKI pada Rabu (8/10/2025).
Wahyu menambahkan bahwa meski demikian, masih ada peluang perubahan lewat revisi UU Pemilu mendatang. “Kalau revisi UU Pemilu datang, kita lihat lagi. Kalau tidak, otomatis kembali ke undang-undang lama. Maka jumlah kursi bisa berkurang enam kursi,” katanya.
Partai X: Pengurangan Kursi, Rakyat Kembali Terpinggirkan
Menanggapi potensi pengurangan kursi tersebut, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan bahwa keputusan ini berpotensi semakin meninggalkan kepentingan rakyat dalam sistem pemerintahan Jakarta.
“Tugas negara itu tiga loh melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Kalau kursi DPRD dikurangi, siapa yang akan memperjuangkan hak rakyat yang semakin terpinggirkan?” ujar Rinto.
Ia menilai, pengurangan kursi ini menunjukkan bahwa pemerintahan lebih mengutamakan efisiensi struktural ketimbang meningkatkan representasi masyarakat yang seharusnya diperjuangkan oleh wakil rakyat.
Rinto juga menyoroti bahwa pengurangan kursi DPRD tidak hanya soal angka. Tetapi soal kemampuan dewan untuk mewakili kepentingan rakyat secara adil. “Reformasi harus menekankan pada kualitas representasi rakyat, bukan hanya hitung-hitungan angka penduduk,” tegasnya.
Prinsip Partai X: Negara Harus Berpihak pada Rakyat, Bukan Kepentingan Penguasa
Partai X berpegang pada prinsip bahwa negara adalah entitas yang harus dijalankan berdasarkan wilayah, rakyat, dan pemerintah yang berwenang untuk mewujudkan keadilan sosial. Negara tidak boleh mengabaikan hak rakyat dalam kebijakan apapun, termasuk dalam penataan kursi DPRD.
“Jika kursi DPRD berkurang, artinya representasi rakyat berkurang. Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan apa pun tidak mengurangi hak rakyat untuk didengar,” ujar Rinto.
Menurut Partai X, representasi kekuasaan bukan sekadar soal jumlah kursi. Tetapi juga seberapa baik kebijakan yang dihasilkan bisa menjawab kebutuhan masyarakat secara proporsional dan adil. “Ini bukan hanya soal angka penduduk, tetapi tentang seberapa jauh suara rakyat dapat didengarkan dan diperjuangkan di legislatif,” tegasnya.
Solusi Partai X: Reformasi yang Memperhatikan Kesejahteraan Rakyat
Partai X menawarkan sejumlah langkah untuk memastikan bahwa reformasi kekuasaan, termasuk pengurangan jumlah kursi, tidak merugikan rakyat dan meningkatkan kualitas demokrasi:
- Peningkatan Kualitas Representasi Masyarakat.
- Kebijakan yang Berfokus pada Kesejahteraan Rakyat.
- Reformasi Mekanisme Partisipasi Publik.
- Musyawarah Kenegarawanan untuk Pembahasan Reformasi.
- Evaluasi Kinerja Dewan yang Berorientasi pada Publik.
Partai X menegaskan bahwa penataan pemerintahan harus selalu berpihak pada rakyat. Pembahasan jumlah kursi DPRD jangan hanya terfokus pada angka dan struktur, tetapi pada kebutuhan nyata rakyat untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas.
Rinto Setiyawan menutup dengan pernyataan tegas:
“Jika negara hanya menghitung jumlah penduduk dan mengabaikan kebutuhan rakyat, maka representasi kita hanya akan jadi formalitas belaka.”
Ia menambahkan, “Pemerintahan harus kembali pada rakyat. Jangan biarkan mereka terus terpinggirkan dalam sistem yang katanya demokratis.”